Social Media

Gus Dur dan Kewarganegaraan Kultural

Renato Rosaldo (2003), antropolog asal Amerika Serikat, mengritik pendekatan dan teori dari Ben Anderson tentang nasionalisme yang kemudian menjadi klasik dengan apa yang dikenal imagined communities. Dengan rumusan nasionalisme individualistik yang bersumber dari media dan sarana komunikasi modern lainnya, menurut Rosaldo, Anderson telah jatuh pada selektif. Hanya mereka yang terliput dan memiliki akses kepada media modernlah yang tercakup ke dalam nasionalisme, sedangkan mereka yang marjinal, tersingkir, minoritas dan miskin, tidak terliput.

Hal ini berimplikasi pada cakupan kewarganegaraan dalam sebuah negara termasuk Indonesia. Dan, karena itu, bentuk negara-bangsa yang menjanjikan kesetaraan kewarganegaraan tersebut pada kenyataannya hanya menjangkau kelas-kelas dan mayoritas tertentu sembari mengabaikan mereka yang minoritas, miskin, dan lemah. Negara tidak hadir mengakui dan melindungi mereka dan bahkan sering kali menindas dan mengenyahkannya.

Dengan melakukan penelitian atas nasib ras Latino di Amerika Serikat dan kelompok-kelompok terpinggirkan, miskin dan marjinal, termasuk kalangan gerakan separatis, di negara-negara Asia Tenggara, Rosaldo mengajukan suatu konsep kewarganegaraan yang melingkupi seluruh lapisan masyarakat dengan memberikan tekanan kepada mereka yang terpinggirkan, minoritas, marjinal dan miskin yang terabaikan dalam prinsip kesetaraan kewarganegaraan tersebut, dengan apa yang disebutnya sebagai kewarganegaraan kultural (cultural citizenship). 

Ada tiga tonggak dalam kewarganegaraan kultural, yaitu rekognisi atau pengakuan, respek atau penghormatan dan perlindungan legal formal. Rekognisi adalah pengakuan negara terhadap eksistensi seseorang atau sekelompok orang –bukan hanya sebagai individu– atas seluruh latar belakang yang melingkupinya, termasuk di dalamnya budaya, tradisi dan kepercayaan yang dimiliki sebagai setara dengan yang lain.

Respek adalah pelayanan dan perlindungan yang nyata terhadap setiap orang dan kelompok tersebut dengan seluruh budaya, tradisi dan kepercayaannya tersebut. Sedangkan legal formal adalah pengakuan dan penghormatan terhadap mereka melalui suatu perangkat perundang-undangan atau aturan dan kebijakan lainnya.

Beberapa Contoh

Gus Dur jarang sekali berteori, termasuk tentang kewarganegaraan kultural tersebut. Namun, jika kita telisik pandangan dan kebijakan-kebijakannya terutama ketika menjadi presiden mengukuhkan teori Rosaldo tersebut. Kepedulian dan komitmen Gus Dur terhadap kelompok-kelompok terpinggirkan dan terdiskriminasi seperti Konghucu, Penghayat Kepercayaan dan kelompok yang selama ini dianggap sesat serta orang miskin menjadi perhatian utama sejak sebelum menjadi presiden. Gus Dur bersedia menjadi saksi ahli dalam pernikahan seorang Konghucu di pengadilan jauh sebelum menjadi presiden yang oleh penguasa Orde Baru dilarang keberadaannya.

Gus Dur juga sering berhadapan dengan kejaksaan ketika mereka melarang aktivitas ibadah kelompok-kelompok Penghayat Kepercayaan dengan berbagai cabangnya. Gus Dur pernah menentang kebijakan kejaksaan negeri Kuningan ketika melarang peringatan Sereng Tahun kepercayaan Sunda Wiwitan di era Orde Baru. Dan pada akhirnya peringatan tahunan itu bisa terus berlangsung hingga kini.

Ketika menjadi presiden Gus Dur membatalkan pelarangan terhadap Konghucu dan kemudian agama tersebut direhabilitasi. Penghayat kepercayaan dan kepercayaan lokal juga diberi perlindungan. Bagi Gus Dur, prinsip negara dalam menghadapi kelompok-kelompok agama dan kepercayaan adalah diserahkan kepada kelompok itu sendiri, apakah mengaku sebagai agama atau bukan. Jika mereka menganggap diri sebagai kelompok agama maka negara harus mengakuinya. Begitu juga sebaliknya, jika mereka tidak mengakui kelompoknya sebagai agama sendiri maka negara harus pula mengakui mereka sebagai bukan agama atau bagian dari agama lain.

Implementasi UU Otsus

Contoh yang ekstrim dari kebijakan Gus Dur tentang ini adalah perlakuannya terhadap kelompok separatis, terutama di Papua yang oleh pemerintah dijuluki dengan OPM (Organisasi Papua Merdeka) dan di Aceh yang menamakan diri sebagai GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Di era Orde Baru, aparat pemerintah haram hukumnya untuk berkomunikasi apalagi melakukan dialog dan negosiasi damai dengan mereka selama mereka belum mau mengakui menjadi bagian dari Indonesia. Mereka harus dienyahkan dari bumi Indonesia.

Dalam rangkaian pembicaraan damai dengan GAM, Gus Dur mengutus Sekretaris Kabinet Bondan Gunawan untuk bertemu dengan Abdullah Syafii, komandan GAM di lapangan, untuk membuka dialog. Dalam waktu yang sama juga dilakukan pembicaraan dengan para pemimpin GAM di Swedia di samping dengan kelompok-kelompok masyarakat sipil dan partai politik di Aceh. Pada peringatan hari lahir GAM yang mereka klaim sebagai hari kemerdekaan Aceh 4 Desember 2000, GAM diberi keleluasaan untuk mengibarkan bendera Bintang Bulan Sabit Merah yang menjadi kebanggaan GAM, asal di bawah bendera Merah Putih.

Demikian juga pada peringatan kemerdekaan Papua Barat 1 Desember 2000. Gus Dur menganggap pengibaran bendera tersebut sebagai bagian dari kebebasan ekspresi budaya yang tidak berbeda dengan bendera sepak bola, dalam diplomasi damai. Dua setengah bulan setelah dilantik menjadi presiden 26 Oktober Gus Dur datang ke Papua dan bertemu dengan hampir seluruh elemen gerakan OPM di Papua pada 31 Desember 1999. Dalam pertemuan tersebut Gus Dur memberikan nama Papua yang menjadi tuntutan mereka. Presiden Gus Dur juga membiayai suatu Kongres Rakyat Papua II untuk merumuskan tantangan dan solusi problem Papua saat itu. Batas terluar dari negosiasi tersebut, baik dengan Papua maupun Aceh, adalah tidak menuntut merdeka.

Kebijakan-kebijakan presiden Gus Dur tersebut kemudian dimasukkan ke dalam UU Otonomi Khusus Papua dan Aceh. Dalam hal akomodasi budaya dan kepemimpinan tradisional, misalnya, para pemimpin lokal dan kepala adat masuk ke dalam lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) di Papua sedangkan para ulama yang notabene pemimpin masyarakat diakomodasi ke dalam lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di Aceh. Dalam kedua UU tersebut juga dimasukkan kemungkinan adanya partai lokal sebagai wadah partisipasi politik penuh masyarakat kedua wilayah tersebut dalam politik dan menentukan kepemimpinan lokal.  

Sayangnya, tidak semua item tuntutan mereka yang dituangkan di dalam UU Otsus tersebut diimplementasikan seperti penegakan hak asasi manusia dan reduksi terhadap lembaga akomodasi pemimpin kultural. Penegakan dan implementasi UU Otsus tersebut baik di Aceh maupun di Papua secara konsekuen dan tuntas sesungguhnya bisa memberikan kontribusi penyelesaian atas kisruh yang masih sering terjadi di Papua dan juga penegakan demokrasi dan keadilan di Aceh. 

Kewarganegaraan kultural model ini penting untuk dijadikan dasar kebijakan pemerintah kini untuk mendorong kehadiran negara pada mereka yang terpinggirkan, marjinal dan minoritas tertindas.

Senior Advisor Jaringan GUSDURian. Dekan Fakultas Islam Nusantara, UNUSIA, Jakarta.