Social Media

Membaca Isu Perempuan Di TUNAS GUSDURian 2022: Sebuah Catatan

Minggu lalu, tepatnya pada Jumat-Minggu, 14-16 Oktober 2022 saya berkesempatan mengikuti Pertemuan Nasional (TUNAS) GUSDURian di Asrama Haji Sukolilo Surabaya. Ini adalah kesempatan pertama saya hadir secara luring, setelah pada TUNAS 2020 dilakukan secara daring. TUNAS GUSDURian sendiri adalah agenda dua tahunan yang diselenggarakan untuk mempertemukan keluarga, sahabat, murid, dan pengagum pemikiran-pemikiran Gus Dur untuk membahas bersama isu-isu strategis yang menjadi landasan bergerak dalam hidup berbangsa, bernegara, dan beragama

Tema TUNAS kali ini adalah “Menguatkan Integritas Gerakan, Meneguhkan Spirit Kebangsaan” yang ditujukan antara lain untuk merumuskan kerangka kerja isu-isu strategis ​dan membuat rekomendasi terhadap kebijakan di tingkat lokal dan nasional yang terkait dengan isu-isu prioritas.

Terdapat 8 Isu Prioritas yakni: (i) Penguatan Toleransi dan Perdamaian; (ii) Keadilan Ekologi; (iii) Perwujudan Keadilan Hakiki dan Ketangguhan Ketangguhan Keluarga, Perempuan dan Anak; (iv) Penegakan Hukum, Keadilan dan HAM; (v) Peningkatan Kualitas Demokrasi; (vi) Pendidikan Berkualitas dan Membebaskan; (vii) Pemenuhan Keadilan Ekonomi dan Sosial dan (viii) Pribumisasi Islam. Saya sendiri terlibat dalam diskusi kelompok untuk isu Penegakan Hukum, Keadilan dan HAM, menyempatkan mengintip diskusi tema Perwujudan Keadilan Hakiki dan Ketangguhan Keluarga, Perempuan dan Anak.

Karena tidak memungkinkan mengikuti seluruh forum isu prioritas, dalam perjalanan pulang, saya membaca seluruh isi buku yang memuat draft seluruh isu prioritas dan tata kelola jaringan. Saya mencoba melihat apakah kepentingan strategis perempuan terlingkupi dalam setiap isu prioritas Jaringan GUSDURian?

Hal Baik: Pencegahan Kekerasan Seksual

Ketika panitia mengirimkan undangan individu dan link pendaftaran untuk saya isi, saya menemukan hal menarik dan sangat baik untuk diadopsi di berbagai kegiatan Jaringan GUSDURian. Yaitu, pertanyaan terkait kesediaan untuk tidak melakukan kekerasan seksual. Jika menjawab YA, maka calon peserta dapat melanjutkan mengisi formulir, jika menjawab TIDAK, dapat menyebabkan calon peserta tidak dapat mengikuti TUNAS. Metode pendaftaran ini sangat baik, di satu sisi calon pelaku mendapatkan peringatan bahwa TUNAS adalah ruang aman dari kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Di sisi lain, pertanyaan ini memberikan rasa percaya diri dan rasa aman bagi perempuan untuk terlibat dalam TUNAS.

Dalam Forum Tata Kelola Jaringan terdapat pembahasan tentang Kode Etik dan SOP Jaringan GUSDURian. Yaitu Kode Etik Jaringan GUSDURian, SOP Komunikasi Publik, dan SOP Penghapusan Kekerasan Seksual (Sapu Pungkas) yang minim peserta. Khusus untuk Sapu Pungkas, walau memerlukan penyempurnaan draft, upaya ini dapat dimaknai sebagai peran serta Jaringan GUSDURian dalam pencegahan, pendampingan dan pemulihan korban. Sekaligus sebagai upaya menciptakan kondisi lingkungan yang dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimandatkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Minimnya Kepentingan Strategis Perempuan 

Dari delapan isu, saya mengidentifikasikan ada isu prioritas yang secara khusus membahas kepentingan perempuan, yaitu isu Perwujudan Keadilan Hakiki dan Ketangguhan Keluarga, Perempuan dan Anak. Di isu Penegakan Hukum, Keadilan dan HAM, terdapat identifikasi kebijakan hukum terkait perlindungan hak perempuan dan rekomendasi untuk mengawal kebijakan yang ramah terhadap perempuan.

Namun, dalam enam isu lainnya, saya tidak menemukan penggunaan analisis gender dalam mengidentifikasikan faktor-faktor kemajuan atau kemunduran situasi dan dampak yang berbeda yang dialami perempuan dalam isu prioritas. Maka kemudian, dengan sendirinya tidak ada rekomendasi secara spesifik untuk kepentingan strategis. Bahkan di keenam isu prioritas tersebut tidak ada diksi perempuan.

Pada isu strategis Penguatan Toleransi dan Perdamaian, selain tidak ada satupun kata “perempuan”, juga tidak diidentifikasi faktor-faktor mengapa perempuan dapat terpapar intoleransi dan radikalisme, termasuk posisi strategis perempuan sebagai agen perdamaian. Padahal Wahid Foundation dalam penelitian “Intoleransi dan Radikalisme di Kalangan Perempuan” di lima wilayah yaitu Bogor, Depok, Solo Raya, Malang dan Sumenep telah menemukan jawaban bahwa tahapan radikalisme tidaklah bersifat linear.

Terdapat berbagai faktor yang bersifat kompleks yang menjadikan seseorang dapat berubah menjadi radikal yaitu adanya faktor pendorong, penarik dan individual. Faktor-faktor penyebab dapat dialami secara berbeda antara lelaki dan perempuan karena peran gendernya.

Faktor penyebab yang berbeda antara laki-laki dan perempuan, dapat mencakup di antaranya ketidaksetaraan dan diskriminasi berbasis gender, kekerasan terhadap perempuan, kurangnya kesempatan pendidikan dan ekonomi, dan kurangnya kesempatan bagi perempuan untuk menggunakan hak-hak sipil dan politik mereka dan terlibat dalam proses politik dengan cara yang sah dan tanpa kekerasan. Selain perempuan berpotensi terlibat dalam ektremisme kekerasan dan intoleransi, perempuan juga diakui berperan sebagai agen perdamaian dalam mempromosikan toleransi dan anti kekerasan.

Demikian juga terkait dengan kebijakan diskriminatif yang menyasar tubuh perempuan, seperti kewajiban memakai busana muslim yang diidentikkan dengan kewajiban memakai jilbab, tidak mendapatkan perhatian yang cukup. Padahal, saya berharap ada rekomendasi konkret seperti mendorong budaya penutup kepala nusantara, yang tentunya isu ini beririsan dengan isu strategis pribumisasi.

Saya ingat sebuah bacaan bahwa Gus Dur pernah menyebut Indonesia adalah “demokrasi seolah-olah”, yaitu seolah-olah demokratis padahal sebenaranya tidak ketika membaca isu “Peningkatan Kualitas Demokrasi di Indonesia. Pembentukan institusi dan konstitusi kerap dijadikan pembenar bahwa demokrasi telah terlaksana. Pemikiran Gus Dur adalah mendorong demokrasi subtantif, melampaui demokrasi prosedural. Sistem demokrasi -walau masih seolah-olah- menjadi pilihan bagi perempuan karena di sistem inilah perbedaan dan perlindungan terhadap minoritas juga perempuan dijamin.

Karenanya salah satu komponen yang harus diidentifikasi adalah pelaksanaan kebijakan tindakan afirmasi untuk mempercepat kesetaraan laki-laki dan perempuan. Di isu strategis ini memang terdapat isu kepemimpinan perempuan, dalam konteks nilai egaliter yang diusung Gus Dur untuk mendukung kepemimpinan perempuan. Namun, tidak cukup hanya meromantisir bagaimana dukungan Gus Dur terhadap kepemimpinan perempuan. Yang dibutuhkan adalah mengidentifikasikan mengapa kepemimpinan perempuan belum mencapai 30% dan belum substantif.

Begitu pula di isu strategis Keadilan Ekonomi dan Sosial, juga tidak ada kalimat yang menggambarkan bagaimana Covid-19 berdampak berbeda terhadap perempuan. Juga minimnya perlindungan bagi perempuan pekerja, baik yang formal maupun informal. Agenda mendorong pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum menjadi perhatiaan, apalagi pengakuan terhadap Pekerja Rumahan.

Tak berbeda jauh, di isu Kedaulatan Sumber Daya Alam, Perubahan Iklim dan Keadilan Ekologi, tidak diidentifikasi faktor dan dampak yang berbeda terhadap laki-laki dan perempuan. Padahal, saya berkesempatan berjumpa perwakilan masyarakat dari Kendeng, Makassar, dan Banyuwangi yang memperjuangkan SDA dan ruang hidupnya.

Melalui mereka sebenarnya kita dapat mengidentifikasikan bahwa dalam konfliks SDA, maupun perubahan iklim, perempuan yang lekat dengan lahan, rumah maupun sumber daya alam lainnya menjadi kelompok paling rentan dirugikan baik di ranah domestik maupun publik. Perempuan akan semakin rentan menjadi korban kekerasan berbasis gender dan kehilangan sumber daya pengetahuan perempuan, kedaulatan pangan dan obat-obatan. Yang tentu pada akhirnya mempengaruhi kesentosaan dan kesejahteraan keluarga dan komunitas.

Namun, tidak adanya analisa gender dalam isu strategis, tidak dapat diartikan Jaringan GUSDURian tidak memiliki perhatiaan terhadap kepentingan strategis perempuan. Saya menduga lebih dikarenakan cara pandang yang masih menggunakan pendekatan formal/kesamaan (sameness) yaitu memperlakukan perempuan sama dengan laki-laki, bertujuan pada “perlakuan yang sama”, bukan “persamaan hasil”. Sehingga, segala sesuatu bersifat netral gender, berlaku sama.

Akibatnya pengalaman biologis perempuan dan pengalaman ketidakadilan gender perempuan tidak ditemukenali. Ke depan, ada baiknya untuk berbagai isu, penggunaan analisis gender menjadi bagian integral di setiap isu prioritas, tidak dibatasi pada isu yang berkaitan langsung dengan isu perempuan.

(Artikel ini pertama kali dimuat di arrahim.id)

Feminis dan Komisioner Komnas Perempuan.