Social Media

Pekik Terakhir Kita untuk KPK

“Ada sesuatu yang membusuk di Denmark,” kata seorang penjaga istana kepada Horatio dalam lakon Hamlet karya Shakespeare. Dalam kisah tersebut, korupsi politik dimulai ketika Claudius bersekongkol dengan Gertrude untuk membunuh Raja Hamlet. Korupsi bermula dari keserakahan dalam mencapai dan mempertahankan kekuasaan. Dalam lakon Hamlet, kita bisa melihat bagaimana sebuah tragedi pembunuhan, balas dendam, persekongkolan, kekuasaan, dan korupsi politik dikemas dalam sebuah cerita yang berakhir tragis.

Beberapa ratus tahun kemudian, lakon tersebut sedang dipentaskan ulang oleh mereka yang membunuh KPK secara perlahan. Sebelumnya, mereka telah berhasil merevisi UU KPK yang melemahkan beberapa fungsi KPK. Puncaknya, mereka berhasil memberhentikan 51 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial. Sembilan di antaranya adalah Kepala Satuan Tugas yang sedang menangani kasus Harun Masiku, bantuan sosial Covid-19, izin ekspor benih lobster, lelang jabatan Tanjungbalai, suap Gubernur Nurdin Abdullah, dan lainnya. Kini, KPK yang dibangun oleh integritas dihancurkan dengan formalitas.

Mengapa KPK Perlu Diperkuat?

Siapa sutradara dan pemain dalam lakon Hamlet ala Indonesia ini? Siapa saja pihak yang bersekongkol? Jangan-jangan mereka yang kekuasaannya merasa terganggu dengan kehadiran KPK. Hal ini bisa berbentuk partai, oligark, dan lainnya. Apakah hal ini ada hubungannya dengan pemilu 2024? Bisa jadi. Contohnya, sebagai partai penguasa pada pemilu 2014, suara Partai Demokrat merosot drastis menjadi 10,19% dari 20,85% pada tahun 2009. Partai Demokrat hanya mendapat 61 kursi DPR dibandingkan 148 kursi pada tahun 2009. Hal ini disebabkan banyaknya kasus korupsi yang dilakukan kader dan elite Partai Demokrat saat itu (Muhtadi, 2020).

PDIP sebagai partai penguasa bisa mengalami nasib yang sama seperti Partai Demokrat jika ada serangkaian skandal korupsi sampai menjelang pemilu 2024. Hal ini bisa memengaruhi elektabiltias PDIP. Sayangnya, salah satu dampak negatif dari pelemahan UU KPK adalah KPK diberikan kewenangan untuk menghentikan penyidikan korupsi yang kasusnya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Artinya, kasus-kasus yang sedang ditangani di atas ada potensi untuk tidak dilanjutkan.

Seharusnya jika ada kasus korupsi yang menjerat elite atau kader partai politik, hal pertama yang perlu dibenahi adalah sistem integritas partai politik bukan KPK. Reformasi kepartaian diperlukan mulai dari kaderisasi hingga transparansi dana partai. Akar korupsi seperti biaya politik yang tinggi bisa diperbaiki dengan penguatan dana negara untuk partai politik. Asalkan, sistem keuangan partai harus transparan, akuntabel, dapat diakses publik, melalui proses pengawasan dan audit yang tepat.

Menurut Machiavelli, ujian tertinggi dari kepemimpinan politik adalah kemampuan menjaga integritas di tengah lingkungan yang korup. Baginya, korupsi adalah musuh utama republik. Ia bisa merugikan negara dan merusak kebaikan bersama (common good). Namun, memerangi korupsi adalah pertempuran yang tidak pernah berakhir (PWC, 2020). Karena pelaku dan metode korupsi terus berkembang. Sebab itu KPK perlu hadir untuk terus dinilai dan disempurnakan bukan untuk dilemahkan.

Coba gunakan akal sehat kita. Mengapa KPK harus dilemahkan di saat kinerja KPK sedang memburuk? Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (2020), kinerja pemberantasan korupsi KPK hanya mencapai 13% dari target 120 kasus. ICW memberikan peringkat E terhadap kinerja KPK yang berarti sangat buruk.

Selain itu, berdasarkan data Transparency International (2020), Indeks Persepsi Korupsi Indonesia mengalami penurunan poin dari 40 menjadi 37. Dampaknya Indonesia turun peringkat dari 85 di tahun 2019 menjadi 102 dari 180 negara. Skor ini sama seperti yang didapat Indonesia di tahun 2016. Artinya, persepsi korupsi Indonesia telah mengalami kemunduran lima tahun setelah beberapa tahun sebelumnya mengalami kenaikan. Meredupnya kinerja pemberantasan korupsi saat ini harus menjadi sinyal bahwa peran KPK perlu diperkuat bukan diperlemah. Apalagi, 92% masyarakat Indonesia menilai korupsi yang dilakukan pemerintah masih menjadi permasalahan yang besar (Global Corruption Baromoter, 2020).

Beberapa Langkah

Jika kita menjadikan korupsi sebagai musuh bersama dan KPK banyak melakukan penindakan kasus korupsi, seharusnya Kementerian, DPR, DPRD, partai politik, dan lainnya tidak perlu merasa khawatir. Hal ini berarti KPK sudah berfungsi dengan baik. Yang harus kita curigai adalah ketika kinerja KPK atau indeks persepsi korupsi mengalami peningkatan skor bukan karena kinerja KPK, kepolisian, dan kejaksaan membaik, tapi karena korupsi terus dibiarkan sehingga terlihat seolah-olah minim praktik korupsi. Padahal memang tidak adanya atau sedikit penindakan yang dilakukan.

Lalu apa yang bisa dilakukan? Dalam buku The Discourses, Machiavelli mengatakan di dalam sebuah republik yang tingkat korupsinya sudah merajalela dan akut, hukum secanggih apapun tidak akan berjalan. The rule of law harus berhenti dan diperlukan seorang pemimpin yang kuat atau the rule of man. Pemimpin yang punya political will yang besar untuk pemberantasan korupsi.

Senada dengan Machiavelli, dalam tulisannya yang berjudul “Benarkah Harus Ada Konsepnya?”, Gus Dur mengatakan untuk mengikis korupsi yang sudah merajalela, diperlukan keberanian moral yang tinggi dan political will yang kuat. Penelitian yang dilakukan Ankamah dan Khoda (2017) menunjukan political will memang mempunyai pengaruh positif terhadap pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, jika ingin menjadi the rule of man di situasi darurat seperti sekarang, Presiden Jokowi masih bisa melaksanakan Pasal 3 PP No 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Presiden Jokowi masih punya wewenang untuk mengangkat, memberhentikan, dan memindahkan PNS. Presiden Jokowi bisa mengangkat 51 pegawai KPK yang diberhentikan dan 24 pegawai KPK lainnya.

Masalahnya, bagaimana jika the rule of law and the rule of man sudah tidak bisa diharapkan lagi? Bagaimana nasib kualitas pemberantasan korupsi KPK? Nampaknya, kekuatan kita yang tersisa hanyalah peran masyarakat sipil (civil society). Makanya perlu ada gerakan bersama atau kampanye publik untuk menyelamatkan dan menguatkan fungsi KPK. Penguatan masyarakat sipil perlu dilakukan sebagai upaya terakhir untuk pemberantasan korupsi.

Sebenarnya advokasi dan sikap yang dilakukan oleh Jaringan GUSDURian, Amnesty International, Indonesia Corruption Watch, YLBHI, dan lainnya terkait KPK akan lebih efektif jika diimbangi dengan adanya gerakan kolektif atau serentak dari masyarakat sipil seperti aksi mendukung Palestina. Misalnya, masyarakat sipil bisa memberikan dukungan melalui petisi selamatkan KPK, mengawal proses apabila pegawai KPK menggugat ke PTUN, membuat kiriman pelemahan KPK di media sosial, atau mendiskusikan film KPK Endgame di Youtube yang baru dirilis. Kesadaran publik terhadap pemberantasan korupsi perlu ditingkatkan. Karena korupsi juga merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

di sini geraknya berhenti / dia tidak sanggup lagi bernyanyi / ketika napas putus mengalir / di udara bergema pekik terakhir. Begitu tulis Subagio Sastrowardoyo dalam sajaknya. Walaupun film The EndGame menunjukan KPK hampir “berhenti” dan “mati”, saya meyakini masyarakat sipil masih sanggup bernyanyi. Nyaring suaranya akan membuat pengang kuping istana. Gema perlawanan ini harus terus mengudara dan berlipat ganda. Akhirnya, kita tidak perlu menjadi seorang intelektual untuk mengetahui ada sesuatu yang membusuk di KPK.

Penggerak Komunitas GUSDURian UK. Sedang belajar Akuntansi Forensik di De Montfort University, Leicester.