Social Media

Perempuan NU

Nadlatul Ulama (NU) baru saja menuntaskan Muktamar Ke-34 pada tanggal 23-25 Desember 2021. Di tengah keterbatasan akibat pandemi, muktamar berlangsung relatif adem setelah dinamika yang cukup menantang pra-pelaksanaannya. Di tengah gempita Muktamar Ke-34 ini, tercatat sebuah perkembangan istimewa. Kehadiran perempuan NU tampak lebih nyata dalam berbagai dimensi. Kehadiran fisik perempuan NU dalam muktamar sudah berlangsung sangat lama, tetapi kali ini perempuan NU hadir lebih utuh melalui berbagai peran penting. Para nahdliyyat berkontribusi dalam Steering Committee, Organizing Committee (Panitia Pelaksana), juga dalam side events yang menyertai muktamar.

Isu-isu strategis terkait perempuan muncul dalam bahasan resmi maupun side events muktamar. RUU PPRT (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) dan RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) menjadi dua regulasi terkait perempuan yang direspons.

Muktamar NU juga membahas kerentanan majemuk perempuan dalam isu kemiskinan, pemulihan kesejahteraan pascapandemi Covid-19, partisipasi perempuan dalam demokrasi, akses perempuan terhadap pendidikan sebagai prasyarat peningkatan kesejahteraan perempuan, dan lain-lain. Dalam konteks pembangunan keluarga, NU membawa tawaran keluarga maslahah yang dilandasi prinsip mu’adalah (keadilan), mubadalah (kesalingan), dan muwazanah (keseimbangan).

Perspektif perempuan juga mewarnai semua pembahasan Muktamar Ke-34 ini. Dalam ketiga Komisi Bahtsul Masail yang merumuskan pandangan keagamaan NU terhadap berbagai persoalan, tokoh dan ulama perempuan berkontribusi aktif untuk memastikan pengalaman dan suara perempuan tidak tertinggal. Demikian juga dalam Komisi Program, Komisi Organisasi, dan Komisi Rekomendasi Muktamar.

Para perempuan NU juga menyelenggarakan side events penting demi mengangkat tema-tema yang membawa aspirasi kaum perempuan. Silaturahmi Nasional Bu Nyai Nusantara dihadiri 500-an Nyai Pengasuh Pesantren dan menghasilkan rekomendasi terkait peran perempuan dalam ekosistem pesantren NU, serta upaya afirmatif pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren.

Fenomena perempuan NU dalam Muktamar ini sejatinya adalah bagian dari proses perjalanan penguatan peran perempuan NU yang telah berlangsung lama. Sejak awalnya, NU memiliki cara pandang yang cukup terbuka terhadap perempuan, walau tentu belum ideal. Salah satu batu loncatannya adalah saat Nyai Khairiyah, putri KH Hasyim Asy’ari, mendapatkan ruang untuk berpidato di hadapan para kiai dan jamaah laki-laki. Beliau bahkan didukung oleh ayahnya untuk mendirikan dan memimpin sendiri pondok pesantrennya.

Tahun 1938, pada Muktamar NU Menes, tampil Ny Djuaesih dan Ny Siti Sarah meminta agar perempuan NU juga mendapatkan pendidikan agama dan pengetahuan lain. Disertai perjuangan para kiai, Muslimat NU lahir pada tahun 1946. Semenjak itu, kiprah perempuan di lingkungan organisasi NU pun semakin berkembang dengan hadirnya Fatayat, IPPNU (Ikatan Pelajar Putri NU). Perempuan NU mulai mengibarkan bendera pelayanan umat melalui PAUD, panti asuhan, balai kesehatan ibu anak, dan lain-lain.

Di era kepemimpinan Gus Dur, ruang bagi perempuan NU semakin meluas, tidak hanya pada sayap organisasi perempuannya tetapi juga di dalam ”ruang induk”. Perempuan mulai tampil tidak hanya dalam urusan-urusan khas perempuan. Perempuan NU menjadi pengurus lembaga dan badan otonom NU, juga terlibat di forum-forum utama yaitu muktamar dan Munas-Konbes NU.

Muktamar Lampung menjadi tonggak terbarunya ketika saya mendapat beban mulia menjadi satu-satunya perempuan yang bertugas sebagai Ketua Komisi dari enam Komisi Muktamar NU. Memang sejak tahun 2015, saya sering terlibat sebagai anggota dalam Komisi Rekomendasi NU baik di Muktamar 2015 maupun dalam Munas Alim Ulama-Konferensi Besar NU. Namun, baru kali ini, Komisi Muktamar dipimpin oleh seorang nahdliyyat. Alhasil, di panggung utama muktamar, suara perempuan secara literal pun hadir di hadapan muktamirin.

Amanah ini menandai kesadaran kolektif dan ikhtiar NU untuk mengimplementasikan prinsip tawazzun (seimbang) dalam mengelola jemaah laki-laki dan perempuan. NU menggunakan paradigma yang lebih terbuka berlandaskan kaidah ”mempertahankan tradisi lama yang baik dan membuka diri pada budaya baru yang lebih baik”.

Fenomena perempuan NU ini menjadi angin segar di tengah mulai menguatnya paradigma perempuan adalah subordinat laki-laki, yang ditandai dengan kampanye narasi bahwa perjuangan atas keadilan hakiki antargender adalah feminisme kebablasan, bahwa tempat terbaik perempuan adalah di ranah domestik, dan bahwa perempuan tidak berhak mengambil keputusan dalam keluarga.

Di sisi lain, laki-laki diberikan kekuasaan lebih besar atas dasar kelaki-lakiannya. Relasi kuasa seperti inilah yang memengaruhi meningkatnya kekerasan terhadap perempuan, baik dalam jumlah maupun dalam intensitas/kekejian, seperti kita lihat dalam contoh ekstrem Taliban di Afghanistan dan kekerasan seksual terhadap santriwati oleh ustaznya.

Tidak mengherankan, besar harapan publik internal dan eksternal NU agar fenomena peran perempuan NU dalam muktamar ini semakin diteguhkan secara struktural. Bagaimanapun, NU adalah ormas Islam terbesar di Indonesia bahkan dunia. NU pun sudah berulang kali menunjukkan kepemimpinan gerakan dan transformasi sosial politik. Maka, kiprah perempuan NU pun akan menjadi benchmark perempuan Muslim lainnya. Semoga kepemimpinan Pengurus Besar NU yang baru terpilih dapat mewujudkannya.

_______________

(Artikel ini dimuat pertama kali di rubrik “Udar Rasa” Kompas, 9 Januari 2022)

Sumber: kompas.id

Koordinator Jaringan GUSDURian Nasional.