Social Media

Tunda Pilkada! Pemerintah Harus Berkaca dengan Negara Lain

Pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir. Terhitung sampai 25 September 2020, masih ada 4.823 tambahan kasus baru yang membuat total kasus di Indonesia saat ini menjadi 267 ribu kasus. Meski beberapa kebijakan telah digelontorkan oleh pemerintah setempat, tapi tidak lantas membuat angka penyebaran Covid-19 menurun. 

Beberapa kebijakan yang tidak tepat sasaran justru membuat masyarakat merasakan dampak lain dari adanya pandemi Covid-19, seperti anjloknya perekonomian, kurangnya ketersediaan layanan kesehatan untuk ibu hamil, PHK, krisis pangan di beberapa wilayah dan beberapa persoalan lainnya.

Tapi di tengah kompleksitas persoalan penanganan Covid-19 yang belum tuntas tersebut, pemerintah justru mengambil langkah nekat, dengan tetap menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Padahal berbagai kalangan dan Ormas, seperti NU dan Muhammadiyah juga telah memberikan pernyataan sikap. Namun pemerintah dan DPR seperti tidak ambil pusing dengan kosekuensi atau dampak yang harus dihadapi, ketika Pilkada benar-benar diselenggarakan di tengah pandemi. 

Hal ini tentu sangat berbeda dengan yang dilakukan oleh perdana menteri Selandia Baru, yang beberapa waktu lalu dikabarkan kembali menunda hajat besar, pemilu. Pemerintah setempat memutuskan untuk menunda pemilu karena menemukan adanya kasus baru persebaran Covid-19 di negaranya. 

Melansir Kompas.com (23 September 2020), setidaknya ada tiga Negara yang akhirnya memutuskan menunda agenda penting di negaranya masing-masing karena masih menemukan adanya kasus Covid-19 yang menginfeksi warganya, yakni Bolivia dan Hong Kong. 

Di Bolivia, agenda pemilu ditunda sampai tiga kali. Pemerintah bersedia mempertimbangkan peringatan yang diberikan oleh ahli medis, mengenai adanya puncak kasus Covid-19 yang akan terjadi di Bolivia. Sehingga pemilu yang awalnya dilaksanakan Mei, ditunda sampai 18 Oktober 2020. Sementara di Hong Kong, pemerintah setempat pilih menunda pemilu bahkan sampai 2021. Alasannya juga karena mempertimbangkan keselamatan dan keamanan publik dari resiko-resiko yang sangat mungkin terjadi akibat Covid-19.

Pertemuan skala besar yang akan terjadi dalam pemilu dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Pertemuan semacam ini bisa membuat resiko penularan semakin massif, terlebih jika masyarakat yang punya hak suara berusia renta. Hal ini bahkan telah terjadi di Indonesia, bahkan sebelum Pilkada digelar. Seperti yang terjadi di beberapa daerah, di mana para calon kepala daerah diketahui menggelar kampanye dan melibatkan banyak warga berkumpul, tanpa mengikuti protokol kesehatan. 

Mestinya, pemerintah Indonesia bisa berkaca pada keputusan yang diambil oleh tiga Negara tadi. Terlebih total kasus yang terjadi di Indonesia lebih banyak. Meskipun kasus Covid-19 yang dialami oleh Selandia Baru, Bolivia maupun Hong Kong tidak sebanyak kasus di Indonesia, dengan alasan keselamatan warga, pucuk pimpinan di tiga Negara tersebut berani mengambil keputusan untuk menunda hajat politiknya.

Mengacu pada pasal 201A ayat 3 di Undang-Undang Nomor 6/2020 yang juga telah disahkan oleh DPR sebagai pengganti dari Perppu No.2/2020, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk tidak menunda agenda Pilkada serentak ini. Mengingat di dalam pasal tersebut jelas disebutkan bahwa pemungutan suara bisa kembali ditunda apabila bencana non-alam –yang sedang dialami sekarang adalah Covid-19, belum berakhir.

Saya sepakat bahwa sampai sekarang Covid-19 masih menjadi momok dan mengancam keselamatan banyak orang. Sementara tidak ada yang bisa benar-benar menjamin bahwa kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia, bisa segera turun. Bukankah mencegah akan tetap lebih baik daripada mengobati? Saya masih percaya adagium ini masih berlaku, hari ini dan seterusnya. 

Jika memang pemerintah enggan mendengar suara rakyatnya sendiri, sudilah kiranya berkaca pada Negara lain. Pada Negara-negara yang memilih menunda hajatnya demi kemaslahatan, demi mencegah madharat terjadi pada rakyatnya. Begitu []

Penggerak GUSDURian Bonorowo Tulungagung, Jawa Tengah.