GUSDURian Gresik Hadiri Pembahasan Draf Peraturan Pengelolaan Sampah

Salah satu isu prioritas Jaringan GUSDURian ialah tentang keadilan ekologi, maka dari itu GUSDURian Gresik juga berupaya mendorong pengawalan isu lingkungan, di antaranya pengelolaan sampah.

GUSDURian Gresik hadiri diskusi terkait pembahasan draf Peraturan Bupati Kabupaten Gresik tahun 2023 tentang pengelolaan sampah di Ruang Retno Swari lantai 2 kantor Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Gresik.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik pada pengurangan dan pengelolaan sampah melalui kolaborasi pentahelix semakin digiatkan melalui Pembahasan Draf Peraturan Bupati Gresik tahun 2023 tentang pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh mitra utama USAID MADANI di Kabupaten Gresik, yakni PATTIRO Gresik.

Acara yang berlangsung tanggal 7 Juli 2023 tersebut dihadiri oleh berbagai organisasi, di antaranya Fatayat, Aisyiyah, GUSDURian Gresik, perguruan tinggi UISI, aktivis lingkungan, dan stakeholder lainnya.

Selain itu, hadir pula Nur Khosiah perwakilan Pattiro, Umayyah dari Dinas Lingkungan Hidup, dan Misbahul Munir dari Bappeda. Ketiganya menjadi pemateri pada acara tersebut.

Acara dimulai dengan sambutan perwakilan Bappeda. Dihadiri oleh Kepala Bappeda Gresik, Misbahul Munir menyampaikan apresiasi kepada peserta yang hadir, di antaranya organisasi masyarakat sipil, perangkat daerah, perguruan tinggi, dan media.

“Dengan adanya kolaborasi ini, pemerintah Kabupaten Gresik sangat terbantu. Melihat kondisi TPA yang overload. Selain itu juga, kolaborasi menuju zero waste ini bagian dari perubahan global,” pungkas Misbahul Munir.

“Harapannya sampah yang masuk ke TPA tidak lagi semua sampah, tapi dimulai dari rumah tangga kemudian TPS atau TPST ke TPA,” tambahnya.

Baginya, sampah-sampah yang tidak bisa dimanfaatkan itu barulah ke TPA, sehingga sampah organik harusnya sudah tuntas di rumah tangga. Ia berpendapat di masing-masing kawasan juga harus punya kontribusi pengelolaan sampah di daerahnya.

Acara kemudian berlanjut dengan penjelasan Umayyah dari Dinas Lingkungan Hidup terkait kebijakan pengelolaan sampah. Menurutnya, pengelolaan sampah awalannya adalah menjadi desa mandiri sampah, namun di Jawa Timur lebih mengarah desa berseri. Terlebih, Peraturan Bupati ini pengelolaan persampahan dari sumbernya, mulai dari rumah, RT sampai di TPA.

“Paling tidak sampah sudah selesai di tingkat RT,” tegasnya.

Baginya, sampah merupakan tanggung jawab semua orang. Jika menerapkan retribusi sampah maka harus menerapkan bayar pajak untuk sampah.

Lebih lanjut, Nur Khosiah selaku perwakilan Pattiro menjelaskan tentang perjalanan mengawal kebijakan pengelolaan sampah. Diawali melakukan penelitian serta menskor, didampingi USAID Madani, dari hasil penelitian membuat policy brief, yakni dokumen bahan advokasi untuk merekomendasikan sebuah kebijakan. Substansinya ada dua, memastikan kader lingkungan diakui dan mendorong Perbup dan Perdes terkait pengelolaan sampah sehingga terdapat sistem berjenjang.

“Dalam proses ini, menyusun draf lama tapi menggerakkan Perda kan penting. Akhirnya kita mendorong adanya surat edaran tentang pengurangan plastik sekali pakai,” ucapnya.

Lebih lanjut, acara kemudian masuk pada sesi diskusi, yang berupa pertanyaan dan masukan yang kemudian dijelaskan oleh Umayyah terkait peraturan tentang pengelolaan sampah, baik di desa maupun perusahaan komersial.

Secara terpisah, Nensi selaku perwakilan penggerak GUSDURian Gresik yang hadir pada acara tersebut menyatakan bahwa keberlanjutan ekologi adalah salah satu isu prioritas dari hasil TUNAS GUSDURian tahun 2022.

“Keadilan ekologi adalah bentuk kemanusiaan, karena jika lingkungan rusak maka lagi-lagi yang menjadi korbannya adalah manusia,” ujarnya.

Penggerak Komunitas GUSDURian Gresik, Jawa Timur.