Koalisi Masyarakat Gorontalo untuk Demokrasi Kecam Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo: Bentuk Pembredelan Pers

Koalisi Masyarakat Gorontalo untuk Demokrasi menyampaikan kecaman keras terhadap langkah hukum Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang menggugat Tempo senilai Rp200 miliar. Gugatan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan ancaman nyata bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis di Gorontalo, Jumat (7/11/2025), koalisi menilai bahwa tindakan Menteri Amran mencerminkan sikap anti kritik dan berpotensi merusak fondasi demokrasi.

“Ketika pers sebagai pilar demokrasi dibungkam, maka kebebasan-kebebasan lain akan turut terancam. Jabatan menteri semestinya bukan untuk orang yang alergi kritik,” tulis pernyataan tersebut.

Koalisi juga menilai bahwa alih-alih memperbaiki kondisi pertanian yang masih dinilai semrawut, Amran justru memilih “menghabiskan energi untuk memiskinkan Tempo”.

Latar Belakang Sengketa

Perselisihan antara Amran Sulaiman dan Tempo bermula dari pemberitaan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Laporan tersebut menyoroti kebijakan penyerapan gabah oleh Perum Bulog melalui sistem any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram.

Kebijakan itu menyebabkan sejumlah petani menyiram gabah berkualitas baik agar bobotnya bertambah, sehingga gabah yang diserap Bulog menjadi rusak. Bahkan, kerusakan gabah juga sempat diakui Menteri Amran sebagaimana dikutip dalam artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”.

Sengketa tersebut telah diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, lembaga yang berwenang menangani sengketa jurnalistik. Dewan Pers kemudian mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, yang menyebut pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 3.

Dalam rekomendasinya, Dewan Pers meminta Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, serta melakukan moderasi konten. Semua rekomendasi itu telah dijalankan Tempo dalam waktu 2×24 jam.

Namun, Amran tetap mengajukan gugatan perdata terhadap Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menuduh media tersebut melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi Kementerian Pertanian.

Empat Sikap Koalisi

Koalisi Masyarakat Gorontalo untuk Demokrasi menilai langkah hukum ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan penyelesaian sengketa pemberitaan hanya melalui Dewan Pers.

Melalui pernyataannya, koalisi menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Menuntut Menteri Pertanian Amran Sulaiman mencabut gugatan terhadap Tempo dan fokus pada kerja-kerja substansial Kementerian Pertanian.
  2. Mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses persidangan serta menghormati kewenangan Dewan Pers.
  3. Mengedepankan perlindungan hukum dan jaminan kebebasan bagi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
  4. Meminta seluruh pejabat publik menghormati hak berekspresi dan berpendapat warga negara.

Solidaritas Luas dari Gorontalo

Pernyataan ini ditandatangani oleh sejumlah organisasi dan komunitas di Gorontalo, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo, Komunitas GUSDURian Gorontalo, Institute for Human and Ecological Studies (Inhides), Sampul Belakang, LPM Humanika IAIN Gorontalo, Huntu Art Distrik (Hartdisk), Perupa Gorontalo (Tupalo), BOPM Swara UBT Gorontalo, WALHI Gorontalo, Jaringan Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (JAPESDA), LPM Akurat Fakultas Teknik UNG, serta sejumlah individu merdeka.

Koalisi menegaskan bahwa gugatan terhadap Tempo bukan sekadar persoalan antara pejabat dan media, melainkan ujian terhadap komitmen negara dalam menegakkan demokrasi dan menjaga kebebasan pers.

Pendamping Siswa Sekolah Jejaring Agama untuk Lingkungan dan Toleransi (JAGAT) Jaringan GUSDURian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *