Entah bagaimana wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada DPRD dengan dalih efisiensi anggaran dan klaim bahwa DPRD mewakili rakyat kembali mengemuka. Padahal kita tahu ini adalah ide lama yang gagal dan usang. Di balik jargon “efisiensi” dan “representasi”, tersembunyi kekeliruan mendasar yaitu menafsirkan perwakilan sebagai kedaulatan. Kesalahan ini bukan hanya problem teknis tata kelola, tapi juga cacat teoritis yang sudah lama ditinggalkan dalam diskursus demokrasi modern.
Dengan menjadikan pemilu atau pilkada sebagai kambing hitam adalah bentuk kemunafikan struktural. Hal ini bertujuan untuk menutupi permasalahan yang sesungguhnya, yaitu sistem politik yang korup. Yang menyebabkan borosnya biaya pemilu dan pilkada adalah biaya politik di negara kita yang mahal. Hal itu disebabkan oleh mengakarnya budaya politik uang, mahar politik di internal partai, pendanaan kampanye oleh oligarki, dan korupsi pasca-terpilih untuk “balik modal”.
Kita tahu DPRD adalah lembaga yang sering bermasalah dan korup, hal itu terlihat dari terlalu seringnya para anggota dewan baik di DPRD maupun DPR RI yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Jadi, argumen bahwa pilkada yang dipilih oleh DPRD untuk menghapus praktik money politic adalah konyol, yang ada transaksi gelap itu hanya beralih tangan dari rakyat ke elite DPRD. Akibat politik transaksional ini hanya akan menguntungkan oligarki, karena menurut Winters dalam bukunya Oligarchy (2011), untuk berkuasa mereka tidak perlu memerintah secara langsung, mereka hanya perlu mempertahankan kekayaannya.
Sering kita dengar para politikus yang duduk menjadi anggota dewan mengatakan bahwa mereka mewakili kepentingan rakyat. Sehingga apa pun yang mereka lakukan melalui berbagai rancangan perundang-undangan, kendati merugikan rakyat seperti revisi UU TNI, revisi UU minerba, bahkan yang sekarang mengenai banyaknya pasal-pasal kontroversial dalam KUHP dan KUHAP terbaru dan sudah berlaku semenjak tanggal 2 Januari 2026 adalah tindakan yang mereka klaim sudah merepresentasikan kedaulatan rakyat.
Pemahaman bahwa kedaulatan rakyat itu diwakili oleh oleh DPRD, DPD, dan DPR RI itu adalah logika yang prematur. Rousseau dalam Du Contract Social (1762), mengatakan bahwa “Kedaulatan tidak dapat diwakilkan, dengan alasan yang sama bahwa ia tidak dapat dialihkan”. Dari sini dapat ditarik jelas makna logisnya kedaulatan adalah kehendak umum, dan kehendak tidak bisa diwakilkan hanya bisa dilaksanakan langsung oleh rakyat. Jadi, menurut Rousseau para anggota dewan itu hanya bertindak sebagai pelaksana mandat dari delegasi teknis, bukan kedaulatan.
Keengganan para anggota dewan untuk menerima kritik dari rakyat hanya akan memperparah laju demokrasi yang sudah korup ini jika pemilihan kepala daerah dipilih oleh mereka, karena tidak ada ruang tersisa bagi rakyat untuk sekedar mewujudkan siapa pemimpin daerah yang mereka kehendaki. Jargon “kami lebih tahu demi rakyat” adalah omong kosong, dan pemahaman dipilih sama dengan otomatis mewakili itu fallacy.
Konsekuensi logis jika wacana ini sampai disahkan maka yang terjadi adalah kemunduran demokrasi, artinya reformasi hanya jargon karena ternyata kita tidak beranjak ke mana-mana, tetap diam di masa Orde Baru. Apa yang terjadi pada masa itu ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD? Mereka yang terpilih hanya loyal kepada elite parpol dominan (Golkar), lalu rakyat? Semakin terasing dari keputusan politik lokal karena mereka tidak dilibatkan.
Pada akhirnya, kita tahu bahwa ini bukan tentang efisiensi atau desain demokrasi, tapi soal siapa yang punya kepentingan, siapa yang diuntungkan. Pemerintah mengklaim bahwa biaya pemilu dan pilkada terlalu mahal karena boros anggaran, demokrasi memang tidak murah tapi otoritarianisme selalu lebih mahal. Menyerahkan kembali pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD, itu adalah bentuk paling telanjang penyingkiran rakyat dari keputusan politik dan upaya dari normalisasi kemunduran.









