Opini

Janji Semu Pasal 65 UU TNI dan Mitos Kesetaraan di Hadapan Hukum

Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berusia 15 tahun berinisial MHS yang dilakukan oleh anggota TNI divonis hanya 10 bulan penjara bahkan tanpa adanya pemecatan. Kemudian ada juga seorang jurnalis bernama Rico Pasaribu yang meninggal setelah rumahnya dibakar, pelakunya juga anggota militer. Lalu ada kasus Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras, lagi dan lagi pelakunya anggota militer. Dari ketiga kasus tersebut selain kesamaan pelaku juga kesamaan proses peradilannya yang dilakukan di peradilan militer.

Apa akibatnya jika anggota militer yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer? Pertama, keluarga korban tidak mendapatkan akses informasi yang memadai karena sifat peradilan militer itu tertutup. Kedua, seluruh rantai petugas dalam peradilan militer berasal dari institusi yang sama dengan pelaku, yaitu sama-sama anggota militer juga, sehingga minim pengawasan eksternal. 

Sifat ketertutupan peradilan militer membuat proses peradilan berlangsung tidak transparan, bahkan seringnya putusan yang diberikan tidak mengakomodasi keadilan bagi korban karena dalam budaya militer terdapat yang namanya ‘esprit de corps’ yaitu solidaritas korps yang sangat kuat, sehingga berpotensi memengaruhi objektivitas penegakan hukum terhadap sesama anggota.

Anggota militer yang melakukan tindak pidana pada dasarnya bisa diproses secara peradilan umum, bahkan sudah dimandatkan secara konstitusional dalam Pasal 3 Ayat (4) huruf a TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang keduanya mengatur bahwa Prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. 

Sistem yang mengatur prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan umum jika yang dilakukan adalah pelanggaran hukum pidana umum, disebut dengan mekanisme peradilan  koneksitas. Peradilan koneksitas menyangkut delik penyertaan antara yang dilakukan oleh orang sipil dan bersama-sama dengan orang militer.

Tujuan dari peradilan koneksitas untuk mewujudkan sistem peradilan yang efisien, tidak berlarut-larut, dan menghindari terjadinya dualisme penanganan perkara yang nantinya akan menghasilkan putusan yang berbeda. Aturan mengenai peradilan koneksitas diatur lebih lanjut dalam Pasal 170 sampai dengan Pasal 172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku secara efektif sejak 2 januari 2026.

Yang membuat para anggota militer yang menjadi pelaku tindak pidana terhadap kasus penganiayaan anak, pembakaran rumah jurnalis Rico Pasaribu dan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tak juga diproses di sidang peradilan umum karena terganjal satu Pasal dalam UU TNI yaitu Pasal 74  yang secara eksplisit “menunda” penerapan Pasal 65 ayat (2) UU TNI  No 34 tahun 2004. 

Jadi, Pasal 65 ini tak lebih dari “janji normatif” semata, karena faktanya Pasal 74 membuat janji itu tak memiliki daya laku langsung, karena sampai tulisan ini dibuat, belum ada revisi Undang-Undang Peradilan Militer yang baru, sehingga masih menerapkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Berdasarkan Undang-Undang ini, peradilan militer berwenang mengadili anggota militer yang melakukan tindak pidana militer maupun tindak pidana umum.

Sampai saat ini, bisa dikatakan bahwa reformasi terutama dalam hukum masih gagal diwujudkan, kenapa? karena selama anggota militer yang melakukan tindak pidana umum  masih diadili di lingkungan peradilan yang tertutup dan berada dalam rumpun yang sama, maka prinsip “The Rule of Law” tak lebih dari jargon hukum semata.

Bagaimana mungkin keadilan itu tercapai jika yang satu diperlakukan berbeda dengan yang lainnya padahal dia melakukan tindakan yang sama? tuntutan terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum untuk diadili di peradilan umum, bukan untuk melemahkan militer tapi sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan bagi semua, terutama bagi warga sipil yang tak pernah dipersenjatai. (SDH)

Wartini Sumarno

Anggota PMII Kota Serang, Banten.