Opini

Mengingat Kembali 1984-nya Orwell

Melihat dan memahami situasi dewasa ini, saya semakin teringat dengan karya George Orwell yang 1984. Tulisan Orwell yang satu ini bukan sekedar ramalan, tapi ia prediksi masa depan yang sekiranya telah kita lihat dan alami saat ini. Hal yang paling menonjol adalah pengontrolan lintas ruang oleh pihak-pihak yang berkuasa, misalnya melalui media yang mengatur multipemikiran menjadi monopemikiran.

Dalam novel 1984 Orwell tersebut, sang Big Brother berlaku sebagai mata dewa yang mengatur tindak laku manusia yang hidup di negerinya. Yang ngeri adalah saat sesama manusia saling curiga dan saling tuduh agar bisa menyelamatkan diri sendiri. 

Sebut saja kasus-kasus pembatasan kebebasan akibat sejumlah unggahan yang dirasa menyerang sejumlah individu atau kelompok yang berkuasa. Dewasa ini, beberapa orang seolah dijadikan “bahan baku” agar aturan-aturan tersebut terlihat seperti berjalan semestinya. Padahal di baliknya banyak hak yang dilanggar, baik secara administratif, maupun secara ideal. Sistem dasar negara kita, Pancasila, pun sering kali hanya menjadi slogan yang nyaring, tetapi minim penghayatan dalam kehidupan.

Terkait kasus-kasus yang beredar di media itu, misalnya, sebelum hak kebebasan mereka dirampas, pihak berwenang perlu bertanya kepada diri sendiri: sudah berlandaskan Pancasila-kah tindakan yang dilakukan itu? Setidaknya berlandaskan pada sila kedua: kemanusiaan yang adil dan beradab.

Seringkali saya teringat dengan kutipan Gus Dur yang dicetak pada kaos yang saya peroleh dari Gusdurian, “Yang Lebih Penting dari Politik adalah Kemanusiaan”. Ini bukan sekadar semburan kata yang keluar serta-merta, melainkan teguran keras dari sang Guru Bangsa. Sebelum adanya konsep bernegara, manusia sudah lebih dulu mengenal manusia lainnya, dan itulah yang terpenting: manusianya. Bahkan, menurut penganut paham anarkisme, negara dianggap sebagai alat yang digunakan untuk melegalkan kekerasan, perampasan, dan penindasan terhadap rakyatnya.

Rakyat tentu saja memiliki hak dan kewajiban. Namun, jangan lupa bahwa negara juga memiliki hak dan kewajiban kepada rakyat. Semua sudah tercantum dalam dasar negara kita, yang hampir setiap minggu dibaca di sekolah-sekolah, terpampang di ruangan kantor-kantor, dan sering dijadikan bahan bakar seseorang untuk menulis esai atau opini, termasuk yang Anda baca sekarang.

Sesungguhnya, kejadian-kejadian dewasa ini tidaklah tanpa sebab. Hal ini berawal dari kemuakan atau setidaknya keputusasaan rakyat yang menginginkan negara hadir secara adil, memihak rakyat saat dalam kesusahan, dan berfungsi sebagaimana idealnya sebuah negara. Kemuakan ini sesungguhnya hal yang lazim. Jika suatu negara memiliki institusi politik yang inklusif, hal ini tidak akan terjadi. Gagasan ini dikemukakan oleh Acemoglu dan Robinson (2017) dalam buku mereka, Why Nations Fail.

Rakyat sering kali merasa sistem politik-ekonomi yang berjalan di negara mereka sangat berbeda dengan negara-negara yang memiliki berbagai privilese: sistem pemerintahan yang demokratis, kebebasan berpendapat, ekonomi yang sehat, tingkat harapan hidup yang tinggi, pendidikan yang memajukan bangsa, serta berbagai hal lainnya yang membuat mereka sering kali merasa iri.

Mengenai perbedaan tingkat kemakmuran antarnegara, Acemoglu dan Robinson (2017) mengungkapkan bahwa hal tersebut “disebabkan oleh perbedaan institusi ekonomi yang ada, berikut tata hukum atau perundangan yang mempengaruhi mekanisme ekonomi dan insentif yang tersedia bagi segenap rakyatnya.”

Rakyat mungkin tidak pernah bermimpi jadi kaya raya, tapi mereka tetap mengharapkan sistem negara yang mendukung mereka untuk hidup dan berkembang, tidak hanya bagi mereka, tapi untuk generasinya kedepan. Namun, sayangnya para pemangku kebijakan tidak memegang semboyan vox populi vox dei. Suara rakyat, bukan lagi suara Tuhan. Yang ada, suara rakyat itu suara sumbang. Mereka menganggap kritikan adalah hal yang destruktif, padahal sesungguhnya itu adalah rasa kasih sayang dari rakyat itu sendiri terhadap negaranya. 

Para pemangku kebijakan menganggap hal ini sebagai pembangkangan. Tentu saja, menurut mereka, pembangkangan adalah hal buruk karena dianggap akan merusak sejumlah kepentingan yang menguntungkan mereka. Namun, pembangkangan ini justru diperlukan. Henry David Thoreau dalam Civil Disobedience bahkan menganggap pembangkangan sebagai kewajiban rakyat kepada negara.

Pembangkangan tersebut berfungsi sebagai rem, sirene, atau tepukan keras yang menjadi cambuk bagi negara yang semena-mena melahirkan kebijakan yang mengesampingkan hak rakyat. Rakyat yang dimaksud di sini adalah seluruh rakyat, bukan perwakilan segelintir orang, baik secara etnis, agama, maupun strata sosial atau perwakilan kepentingan tertentu seperti oligarki.

Secara sederhana, menurut Thoreau, nurani dan moralitas kita sebagai manusia berada jauh lebih tinggi daripada aturan hukum buatan manusia. Jika negara membuat aturan yang memaksa rakyat menjadi bagian dari ketidakadilan, mematuhi hukum tersebut justru akan membuat kita kehilangan kemanusiaan kita.

Sehingganya dengan jalannya institusi politik yang inklusif, maka akan melahirkan institusi ekonomi yang inklusif pula, sebagaimana terlihat di berbagai negara maju. Jika institusi ekonomi inklusif, nasib masyarakat akan lebih sejahtera dan maju sehingga tindakan pembangkangan tidak lagi diperlukan. Dengan begitu, tindakan represif negara atas pembangkangan rakyat, seperti perampasan kebebasan, tidak akan terjadi.

Di sini, saya ingin menegaskan bahwa seberapa keras pun negara berupaya menekan keberagaman pemikiran, akan selalu ada manusia yang melakukan pembangkangan. Sekalipun yang dijalankan menyerupai praktik ‘Polisi Pikiran’ dalam novel 1984, yang mengekang kebebasan hingga ke ruang batin.

Oleh karena itu, yang perlu dilakukan sesegera mungkin bukanlah sekadar membangun citra yang seolah-olah baik, melainkan membangun sistem yang sungguh-sungguh adil dan memanusiakan manusia. Sistem yang berpihak kepada rakyat dan menyentuh persoalan paling mendasar, salah satunya hak kebebasan. Sudah bebaskah rakyat menyampaikan pendapat tanpa rasa takut atau harus memilih jalan anonim hanya untuk menyuarakan isi hati?

Jika hal-hal ini belum mengalir dalam nadi kehidupan bernegara kita, sudah saatnya kita berbenah. Tidak perlu ada lagi memori masa lalu yang menghantui masyarakat. Kita mendambakan negara yang maju, dan kita perlu belajar dari novel Orwell: bahwa kebebasan berpikir dan menyuarakan pendapat adalah hak dasar yang tidak akan merusak negara. (SDH)

Fadhil Hadju

Penggerak Komunitas GUSDURian Gorontalo.