Di tengah laju tren fast fashion yang terus berganti setiap minggu, pakaian tidak lagi sekedar kebutuhan primer untuk melindungi tubuh dan menutup aurat. Pakaian telah bergeser menjadi simbol status, alat ekspresi diri, hingga komoditas konsumtif yang diproduksi dan dibuang dalam skala masif. Tanpa disadari, di balik tumpukan baju murah dan modis yang memenuhi lemari kita, ada harga ekologis yang sangat mahal yang harus dibayar oleh bumi.
Secara normatif, konsep berbusana khususnya dalam pandangan agama dan etika moral—sering kali direduksi sebatas pemenuhan kriteria fisik: menutup bagian tubuh tertentu, sopan, dan pantas. Padahal, jika ditarik ke dalam dimensi spiritual dan sosial yang lebih luas, cara kita memperoleh, mengonsumsi, dan memperlakukan pakaian berkaitan erat dengan tanggung jawab manusia sebagai pemakmur dan penjaga bumi (khalifah fil ardh).
Industri mode modern, terutama segmen fast fashion, merupakan salah satu penyumbang limbah dan emisi terbesar di dunia. Proses produksinya menyedot jutaan liter air, mencemari sungai-sungai lokal dengan zat pewarna kimia beracun, dan menghasilkan jejak karbon tinggi dari rantai pasok global. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), limbah tekstil di Indonesia menyumbang sekitar 2,6% hingga 2,87% dari total komposisi sampah nasional, atau setara dengan jutaan ton timbulan sampah per tahun. Sebagian besar dari limbah ini berakhir di TPA tanpa terurai, mencemari tanah serta sumber air masyarakat lokal.
Ketika kita membeli baju hanya karena dorongan impulsif, lalu menumpuknya hingga tak terpakai, kita sebenarnya sedang melakukan bentuk perilaku berlebih-lebihan (israf) yang secara tegas dilarang dalam ajaran nilai spiritual mana pun. Salah satunya dalam ajaran agama Islam sebagaimana yang termaktub dalam Tafsir al-Munir, Wahbah Zuhaili (1418 H: 187) menyatakan bahwa israf adalah melampaui batas dalam segala sesuatu, seperti berlebihan dalam mengonsumsi makanan, cara berpakaian, menginfakkan harta, dan lain sebagainya.
Merujuk pada Mu’jam al-Mufahras li al-Fadz al-Qur’an, istilah israf disebutkan sebanyak 23 kali dalam 17 surah yang berbeda. Secara etimologis, kata israf (اسراف) merupakan bentuk turunan dari sarafa (سرف) yang, menurut Kamus al-Munawwir (1997: 628), bermakna melalaikan, melewati, serta melampaui batas. Merujuk pada karya Lukman el-Hakim dalam karyanya Empat Makna Israf dalam Alquran, pengertian serupa juga dikemukakan oleh Ibnu Mandzur dalam Lisan al-Arab (t.th: 148), yang mendefinisikan israf sebagai mujawazatul qasdi atau tindakan melampaui batas kewajaran. Dalam konteks kekinian, kebiasaan menumpuk serta membuang pakaian demi menuruti tren mode secara nyata telah melanggar prinsip keseimbangan alam yang telah digariskan oleh Sang Pencipta. Budaya menimbun dan membuang pakaian demi mengikuti arus tren secara langsung melanggar batas-batas keseimbangan ekologis yang telah ditetapkan Pencipta.
Dari sinilah kita bisa memaknai kembali Etika Berbusana dalam prinsip keagamaan. Semua agama mengajarkan untuk tidak berbuat kerusakan di muka bumi (la tufsidu fil ardh), maka etika berbusana idealnya tidak berhenti pada kain yang menutupi kulit. Ada beberapa prinsip etika lingkungan yang perlu diintegrasikan ke dalam pilihan berbusana harian kita. Setidaknya kita harus mempertimbangkan empat aspek utama.
Pertama, prinsip kesederhanaan (Zuhud dan Qana’ah) yaitu Menjaga etika berbusana berarti belajar merasa cukup dengan apa yang dimiliki. Membeli pakaian sesuai fungsi dan kebutuhan nyata, bukan sekadar menuruti ego visual atau dorongan tren yang dibuat-buat oleh industri. Kesederhanaan mengajarkan ketahanan diri dari godaan konsumerisme instan.
Kedua, kesadaran rantai pasok (Halalan Thayyiban), Nilai ‘kebaikan’ (thayyib) dari sebuah pakaian tidak hanya terletak pada bentuk jadinya, tetapi juga proses di baliknya. Apakah pakaian tersebut diproduksi dengan mengeksploitasi buruh? Apakah limbah pabriknya merusak pemukiman warga? Pilihan berbusana yang beretika sebisa mungkin mempertimbangkan jejak ekologis dan kemanusiaan dari produk tersebut.
Ketiga, perlakuan bertanggung jawab atas barang milik, pakaian adalah amanah material. Merawat pakaian agar tahan lama, memperbaiki yang rusak (mending/upcycling), meminjamkan, atau mendonasikannya secara layak adalah bentuk penghormatan terhadap sumber daya alam yang telah digunakan untuk membuat pakaian tersebut.
Keempat, langkah nyata menuju slow fashion yang beretika, yakni mengubah kebiasaan berbusana tidak berarti kita harus berhenti tampil rapi dan bersih. Justru, tampil bersih dan indah adalah bagian dari kebaikan. Namun, keindahan sejati tidak akan lahir dari sesuatu yang merusak alam. Kita bisa memulainya dengan melakukan audit lemari, mengutamakan pakaian lokal yang ramah lingkungan, serta memanfaatkan pakaian bekas (thrift) atau sewa untuk acara tertentu.
Berbusana yang beretika adalah berbusana yang membawa kemaslahatan—yang tidak menyisakan jejak racun di sungai, tidak menambah tumpukan sampah di TPA, dan tidak merampas hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat. Sebab pada akhirnya, menutup aurat tanpa merawat bumi adalah kesalehan yang belum utuh.