Harmoni

Belum usai keresahan publik akibat kasus pembubaran paksa acara retret anak-anak remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, publik kembali gaduh akibat pembubaran ibadah dan pendidikan agama Kristen di Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat. Dalam kedua kasus terdapat korban anak-anak yang terlihat ketakutan dan harus segera dievakuasi.

Situasi munculnya korban anak ini merupakan fakta baru yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Sebab, pengalaman negatif kekerasan dan munculnya rasa takut ekstrem dapat menyebabkan trauma yang mendalam dan berkepanjangan. Kita juga perlu mengukur mengapa terjadi sikap beringas para penyerang tanpa mengindahkan bahwa acara yang menjadi target mereka diikuti oleh anak-anak.

Selain itu diberitakan pula kasus penolakan rumah ibadah di Depok dan Kubu Raya, Kalimantan Barat. Sebelumnya, dialog ilmiah di kampus tentang Ahmadiyah mendapat tekanan melalui sebuah surat penolakan, berakibat acara tersebut dibatalkan.

Kejadian-kejadian aksi intoleransi beruntun di awal masa Presiden Prabowo ini cukup mengejutkan. Sebab, sejak tahun 2022 jumlah kasus kekerasan berbasis agama menunjukkan penurunan yang signifikan.

Setara Institute melalui Laporan Tahunan Kebebasan Beragama tahun 2024 menemukan bahwa jumlah aktor negara yang terlibat dalam aksi intoleransi telah menurun. Survei berkala Harian Kompas bulan September 2023 menunjukkan bahwa publik sangat positif mengapresiasi upaya pemerintah untuk menjaga keberagaman di Indonesia. Indeks apresiasi publik ini bahkan lebih tinggi dari semua aspek apresiasi lainnya.

Munculnya kasus-kasus intoleransi secara beruntun ini mengingatkan kita pada tren serupa antara tahun 2005 yang memuncak pada saat Pilkada DKI Jakarta tahun 2016, dan terus berlangsung hingga selepas Pemilu 2019. Tren ini mereda beriringan dengan diluncurkannya program Penguatan Moderasi Beragama oleh Kementerian Agama. Sayangnya, saat ini agaknya terjadi kemunduran kembali.

Dari kasus-kasus ini muncul satu corak yang menonjol, yaitu sikap Penyelenggara Negara dalam hal ini, Pemerintah Daerah setempat, aparat penegak hukum Kepolisian Negara RI setempat, dan kementerian terkait. Para pejabat tersebut dan pejabat kepolisian di semua lokasi kasus menggunakan cara pandang kerukunan dan harmoni sosial dalam pernyataan-pernyataan awalnya, baik pernyataan saat berhadapan dengan kelompok minoritas yang menjadi korban dan dengan kelompok mayoritas yang mengintimidasi maupun saat membuat pernyataan di media massa.

Cara pandang dasar ini tentu sangat ideal untuk mencegah konflik, memitigasi risiko, ataupun mengupayakan agar konflik dapat segera mereda. Sayangnya, cara pandang ini kurang lengkap. Sebab, menghilangkan bagian yang sangat penting: membangun dan menjaga kerukunan dan harmoni sosial harus dilakukan dengan cara menegakkan hukum dan memenuhi hak konstitusional warga Indonesia.

Walhasil, kerukunan dan harmoni sosial terutama antarumat beragama dijaga dengan meminta kelompok minoritas untuk tidak memprovokasi kelompok mayoritas lokal, bahkan dengan menafikan hak-hak dasar seluruh warga negara Indonesia, terutama hak untuk beragama dan berkeyakinan dan hak untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan tersebut. Meminjam istilah Isaacson dan Di Loreto, ini adalah harmoni palsu.

Sebagai contoh, korban peristiwa intoleransi Cidahu melaporkan Kapolsek Cidahu Ajun Komisaris Endang Slamet. Sebab, pernyataannya di hadapan warga bahwa ia akan menutup rumah tersebut karena melanggar undang-undang, dan karena digunakan untuk kegiatan di luar agama ”kita” (mayoritas). Polri membela Ajun Komisaris Endang dengan berdalih bahwa itu hanya untuk menenangkan warga yang sedang emosional demi menjaga situasi agar tetap kondusif.

Staf Khusus Menteri HAM pun membuat pernyataan mendukung warga Cidahu tidak ditahan dan dihukum, yang sebelumnya tokoh masyarakat setempat meminta agar warga pelaku kekerasan tidak ditahan.

Pada sebagian kasus intoleransi, sering kali para pemuka agama muncul membawa pernyataan sikap untuk menjaga kondusivitas dengan model restorative justice yang disesuaikan dengan kebutuhan. Artinya, tidak ada keadilan yang ditegakkan, pihak-pihak diminta untuk saling memaafkan tanpa ada penyelesaian (closure) yang jelas.

Wali Kota Padang menyampaikan bahwa kejadian di Koto Tangah bukanlah tindakan intoleransi, melainkan murni kesalahpahaman. Alasannya, masyarakat sekitar mengira bahwa rumah tersebut gereja, bukan sekadar kelas khusus. Apakah bila bangunan tersebut memang adalah gereja, maka tindakan perusakan oleh masyarakat diperbolehkan, karena bukan salah paham?

Para Penyelenggara Negara dan tokoh masyarakat ini terjebak pada artificial harmony. Konsep ini dijabarkan oleh Steve Lowisz dalam artikelnya ”Does Your Team Suffer From Artificial Harmony?” di situs berita www.forbes.com, merujuk pada harmoni yang semu dan kapan saja dapat meledak. Dalam artificial harmony, para pihak menahan diri, memaksakan diri bersikap positif, tetapi sesungguhnya seperti api dalam sekam. Dalam kondisi harmoni semu, prasangka dan sentimen ketidaksukaan/kebencian tetap muncul, dan memunculkan risiko konflik di kemudian hari.

Sebaliknya, Bupati Sujiwo dari Kabupaten Kubu Raya membuat pernyataan tegas tidak akan memberikan ruang pada tumbuhnya intoleransi. Alasannya sama, yaitu untuk kerukunan dan kamtibmas di masyarakat demi menjaga harmoni sosial. Bupati Sujiwo memiliki cara pandang yang jitu: bahwa kohesi sosial dibangun di atas landasan keadilan yang kuat dan penegakan hukum yang tegas.

Tanpa prinsip keadilan, rakyat tidak akan belajar untuk membangun harmoni sejati. Sikap adil membawa sikap penerimaan utuh kepada saudara sebangsa, dan menghilangkan sekat kebencian, kecurigaan, dan prasangka lainnya.

Kesanggupan untuk hidup bersama di tanah air Indonesia didahului dengan sikap adil dan respek. Dan itu semua harus dimulai oleh para pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, serta para pemuka agama dan tokoh masyarakat. Hanya dengan itu, kita dapat mewujudkan harmoni sejati dalam Bhinneka Tunggal Ika.







_______________

Artikel ini dimuat pertama kali di rubrik “Udar Rasa” Kompas, 3 Agustus 2025

Koordinator Jaringan GUSDURian Nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *