Pernyataan Sikap Jaringan KUPI tentang Penanganan Bencana di Sumatera

Dengan memohon ridho Allah SWT dan pertolongan-Nya, Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menyampaikan duka mendalam dan solidaritas penuh kepada seluruh masyarakat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang sedang mengalami banjir besar, longsor, serta kerusakan ekologis yang luas. Kesaksian para ulama perempuan di wilayah terdampak menunjukkan bahwa situasi ini telah berubah menjadi krisis kemanusiaan yang menuntut kepemimpinan, kepekaan, dan keberpihakan luar biasa.

Kami juga mendengar, mengikuti, dan memperkuat suara-suara para ulama—baik dari ormas Islam, pesantren, forum-forum ulama, lembaga keagamaan, maupun berbagai warga Indonesia yang peduli—yang lebih dahulu menyatakan keprihatinan dan menyerukan langkah penyelamatan yang lebih tegas. Dalam pandangan kami, suara-suara tersebut adalah bagian dari nurani kolektif bangsa. Dalam spirit hadits Nabi Saw: المسلمون رآه ما حسن الله عند فهو حسًنا (Apa yang dipandang baik oleh umat, maka itu baik pula di sisi Allah).

Untuk itu, kami, jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia:

1. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia memastikan penanganan bencana ini dilakukan dalam skala nasional, dengan kepemimpinan dan tanggung jawab utama berada di tingkat nasional.

      Penanganan berskala nasional diperlukan agar kerja-kerja penyelamatan, evakuasi, bantuan darurat, pemulihan infrastruktur dasar, layanan kesehatan, air bersih, pendidikan, serta dukungan psikososial dapat berlangsung cepat, terkoordinasi, dan efektif. Dengan penanganan dan pendekatan berskala nasional, mobilisasi sumber daya akan lebih kuat dan mampu menjangkau ribuan korban di berbagai wilayah—khususnya perempuan hamil, menyusui, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

      Desakan ini sejalan dengan suara Gerakan Nurani Bangsa, Forum Kiai Sepuh NU, ulama Muhammadiyah, MUI, MPU Aceh, ormas-ormas keagamaan, serta berbagai kelompok masyarakat sipil yang menilai perlunya kepemimpinan nasional yang lebih kuat, dengan atau tanpa “status Bencana Nasional”. Urgensi kehadiran kepemimpinan nasional adalah untuk memastikan penanganan bencana dalam semua tahapan, juga kebijakan- kebijakan nasional dan daerah seluruhnya diorientasikan untuk kemaslahatan rakyat, sesuai kaidah fikih بالمصلحة منوٌط الرعّية على الإماِم تصّرُف (Kebijakan pemimpin atas rakyat harus selalu terkait dengan kemaslahatan), khususnya korban, mereka yang terdampak bencana, dan yang berisiko menjadi korban.

      2. Mengingatkan bahwa bencana ini tidak terpisah dari kerusakan lingkungan dan praktik impunitas ekologis.

      Deforestasi, alih fungsi lahan, tata ruang yang rusak, dan lemahnya pengawasan telah memperparah dampak banjir dan longsor. Ketidakjelasan penegakan hukum dan adanya impunitas terhadap pelaku kerusakan ekologis turut membuka ruang keberulangan. Karena itu, proses keadilan dan tanggung jawab harus ditegakkan, agar pemulihan berkelanjutan dapat terjadi dan ruang hidup masyarakat dapat kembali pulih. Pemulihan ekologis tidak cukup dilakukan melalui perbaikan fisik, tetapi harus menyentuh akar persoalan struktural yang memungkinkan kerusakan terjadi.

      3. Menyerukan pola beragama dan kebijakan yang peka lingkungan.

      KUPI menegaskan urgensi membangun pola keberagamaan yang memuliakan alam dan menempatkannya sebagai bagian dari akhlak publik umat Islam. Kepekaan ekologis harus hadir dalam kebijakan publik, tata kelola sosial, ruang keluarga, hingga pilihan perilaku individu sehari-hari. Kebijakan publik yang ramah lingkungan perlu terus diawasi, dikritisi, dan diarahkan oleh para pemuka agama agar pembangunan tidak melampaui batas, tidak mengabaikan keberlanjutan, tidak merusak rasa aman generasi penerus, dan tidak mengorbankan masyarakat—terutama perempuan hamil dan menyusui, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya. Komitmen pada keberlanjutan lingkungan dan keberlanjutan generasi adalah kewajiban moral yang tidak dapat ditawar, baik di tingkat nasional maupun daerah. Karena itu, pemerintah harus menindak tegas setiap pelaku perusakan alam, termasuk apabila pelakunya adalah tokoh berpengaruh atau korporasi besar.

      4. Mengajak seluruh bangsa menguatkan kepedulian, empati, dan solidaritas.

      Krisis ini adalah ujian kemanusiaan bersama. Nilai kasih sayang, tanggung jawab, dan keadilan yang menjadi dasar KUPI mengajarkan bahwa kita tidak boleh membiarkan saudara-saudara kita menghadapi kesulitan ini sendirian. Sabda Nabi Muhammad SAW mengingatkan “والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه” (Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hamba itu menolong saudaranya). Kami mengajak umat yang memiliki kecukupan rezeki untuk membantu saudara-saudara kita melalui berbagai lembaga terpercaya yang bekerja di berbagai titik.

      5. Menyatakan kesiapan Jaringan KUPI untuk terlibat dalam gerakan kemanusiaan lintas kelompok.

      Jaringan KUPI siap berkolaborasi dengan ulama, pesantren, lembaga sosial, relawan, akademisi, aktivis lingkungan, organisasi kemanusiaan, dan jaringan filantropi untuk memastikan respons bencana berlangsung adil, inklusif, responsif gender, dan memperhatikan kebutuhan khas perempuan hamil, menyusui, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya.


      Yogyakarta, 12 Desember 2025

      Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)

      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *