Tulisan ini tidak ditujukan untuk menentang nilai-nilai agama maupun ideologi Pancasila. Penggunaan judul hanyalah kiasan untuk menyoroti hambatan prosedur yang kerap terjadi di lapangan.
Dalam dasar negara kita, hubungan manusia dan Penciptanya menempati posisi luhur dan merdeka. Posisi ini dengan amat jelas tertuang dalam sila pertama Pancasila yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Namun, jika menilik realitas sosiologis dan birokrasi hari-hari ini, implementasi sila pertama kerap kali mengalami penyusutan makna. Sesuatu yang luhur itu bergeser menjadi ironi baru ketika menjalani alur prosedural administratif. Seolah-olah esensi beribadah kepada Sang Pencipta dianggap sah dan legal jika sudah mengantongi stempel birokrasi dan lembar persetujuan tetangga.
Kasus baru-baru ini yang menimpa Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul menjadi keprihatinan sekaligus mengusik akal sehat kita. Kilas balik pada September 2025, peresmian GMS seabgai gereja lokal di aula sebuah hotel berlangsung sangat damai. Bahkan, perwakilan pemerintah daerah hadir dan memberikan sambutan hangat. Tak berhenti di situ, mereka pun memuji peran komunitas ini dalam pembangunan sosial, dan menggemakan narasi luhur tentang Bantul yang toleran (Kedaulatan Rakyat, 10/09/2025). Tak berselang lama, komunitas ini sempat menggelar berbagai aktivitas keagamaan bersama anak-anak dengan ceria di tempat yang sama (Kedaulatan Rakyat, 07/12/2025).
Akan tetapi, dinamika berubah drastis ketika jemaat tersebut memutuskan berpindah dari sebuah aula hotel menuju gedung fungsional dengan status sewa di Glugo, Sewon, Bantul. Begitu ekspresi peribadatan menyentuh ruang publik yang kasat mata di akar rumput, gejolak sosial langsung meletus. Aktivitas peribadatan dengan penuh rasa syukur mendadak dibubarkan oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas). Alasan yang disitir adalah tidak adanya izin rumah ibadah dan adanya penolakan dari masyarakat.
Secara sosiologis, fenomena ini memperlihatkan adanya komodifikasi ruang ibadah. Logika birokrasi kita memunculkan parodi yang getir, beribadah dianggap aman dan toleran selama ia berbiaya mahal dan bersembunyi di balik dinding-dinding gedung komersial. Namun, begitu minoritas mencoba membumi di gedung sewa biasa, aktivitas tersebut mendadak dicurigai sebagai ancaman terhadap ketertiban umum.
Ketika konflik ruang ini mencuat ke permukaan, respon dari aparat dan pemerintah daerah cenderung menggunakan formula yang seragam, yakni, mengedepankan diktum ‘menjaga kondusivitas’. Dalam proses mediasi, diputuskan bahwa demi meredam gejolak, pihak gereja diminta menghentikan sementara seluruh kegiatan keagamaan di lokasi tersebut hingga seluruh aspek regulasi administratif terpenuhi.
Pendekatan ‘asal tidak ribut’ seakan menggambarkan bahwa aparat dan pemerintah daerah berlindung di balik retorika perdamaian. Demi menghindari gesekan fisik di lapangan, pihak berwenang memilih mengambil jalan pintas birokratis yang paling minim risiko, yakni, menuruti tekanan kelompok vokal dan meminta kelompok yang rentan untuk mengalah.
Regulasi Mayoritarianisme
Akar dari sengkarut ini bermuara pada tidak efektifnya regulasi yang kita miliki, khususnya Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Peneliti Kebebasan Beragama Berkeyakinan (KBB), Subhi Azhari, melalui karyanya Hak dan Kebebasan Mendirikan Rumah Ibadah yang terkumpul dalam BUKU SUMBER Hak atas Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan di Indonesia (Wahid Foundation, 2016), menyebutkan bahwa aturan ini menambahkan prasyarat khusus, seperti kewajiban mengumpulkan minimal 60 tanda tangan dukungan dari warga setempat dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Agaknya klausul ini memindahkan tanggung jawab perlindungan hak konstitusional dari tangan negara ke tangan konsensus sosial lokal. Aturan ini melegalisasi apa yang disebut sebagai mayoritarianisme. Ketika hak dasar seseorang untuk mengejawantahkan keyakinannya (forum externum) harus bergantung pada lembar persetujuan tetangganya, maka hak tersebut telah turun derajatnya menjadi sekadar ‘hak istimewa’ (privilege) yang bisa dicabut kapan saja oleh dinamika prasangka sosial di tingkat RT atau RW. Di sisi lain, legalitas fungsional seperti Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kementerian Agama sering kali dianggap tidak cukup kuat di hadapan tekanan massa.
Maka dari itu, desakan revisi PBM 2006 terus bergulir dari berbagai organisasi, mulai dari Setara Institute (2015), Komnas HAM (2020), disusul The Indonesian Institute, Amnesty International Indonesia (2023), PUSAD Paramadina (2023), hingga Jaringan GUSDURian (2024).
Di satu sisi, selain sebagai negara yang sangat majemuk, Indonesia juga dikenal sebagai salah satu negara paling religius di dunia, di mana agama/kepercayaan senantiasa dianggap penting oleh para pemeluknya (Paw Research, 2025). Faktor ini selalu direkam dalam berbagai survei level dunia mengenai religiusitas atau keberagamaan (kesalehan). Indonesia tidak pernah keluar dari posisi kesepuluh tertinggi. Menariknya, baik tokoh negara atau warga negara pada umumnya menyambut baik rekor kesalehan di atas.
Namun, rekor kesalehan global ini terasa kontradiktif jika diuji dengan instrumen perlindungan hak dasar. Subhi Azhari melalui artikel yang sama, dipaparkan bahwa panduan internasional seperti OSCE/ODIHR (OSCE Office for Democratic Institutions and Human Rights) secara tegas melindungi berbagai bentuk manifestasi keagamaan. Kebebasan beribadah tersebut mutlak mencakup kebebasan menyelenggarakan ritual, seremoni, hingga membangun dan memelihara tempat ibadah yang bebas serta dapat diakses oleh penggunanya. Hukum internasional memandang hak ini melekat pada subjek manusia, bukan pada status administratif dinding bangunan.
Jika kita komparasikan dengan negara-negara yang ‘tidak terlalu religius’, pengaturan tempat ibadah di sana justru jauh lebih longgar dan adil. Subhi Azhari (2016) memberikan contoh bagaimana Pemerintah Kerajaan Inggris memberlakukan The Places of Worship Registration Act 1855, di mana pendaftaran tempat ibadah bersifat sukarela hanya untuk merekam keberadaan serta mendapatkan insentif bebas pajak daerah, tetapi sama sekali tidak memengaruhi boleh tidaknya tempat ibadah tersebut didirikan dan beroperasi. Begitu pula di Italia yang menggunakan sistem perjanjian nondiskriminatif tanpa adanya otoritas khusus negara yang mengontrol perizinan, serta Prancis yang bersandar penuh pada hukum tata ruang umum UU 1905 tanpa mengintervensi urusan teologis internal.
Sungguh sebuah paradoks yang menggelitik akal sehat kita, negara yang menduduki peringkat atas kesalehan global justru terjebak dalam labirin birokrasi ‘izin’ yang kerap memicu penolakan dan persekusi ruang ibadah. Sebaliknya, negara-negara yang tidak terlalu religius justru mempermudah pendirian tempat ibadah fungsional murni atas dasar pelayanan publik yang objektif.