Pasca Orde Baru, Indonesia mengalami perubahan dalam penerapan sistem politik, perubahan itu mencakup adanya kebebasan berekspresi dan berserikat untuk mendirikan partai politik, ditandai dengan suburnya pertumbuhan partai politik. Pada awal Reformasi, ada 184 partai yang terbentuk dan bahkan pada Pemilu 2004, ada 200 parpol yang berdiri (Lili Romli, 2011). Karena pada masa orde baru, hanya ada tiga kontestan politik dalam setiap pemilu yang merupakan bentuk penyederhanaan kepartaian melalui kebijakan fusi (penggabungan) sejak 1973. Ketiga kontestan tersebut terdiri dari Golongan Karya (Golkar), yang merupakan organisasi politik pemerintah namun bertindak seperti partai politik. Kedua, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang merupakan hasil fusi dari partai-partai berhaluan Islam. Ketiga, Partai Demokrasi Indonesia (PDI), yang merupakan hasil fusi dari kelompok partai nasionalis dan Kristen.
Sejak pemilu 2014 dan 2024, bisa dikatakan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan tak ada satu pun partai yang secara tegas bertindak sebagai oposisi, sehingga tidak ada partai yang mewakili masyarakat untuk mengawasi jalannya kebijakan pemerintah, karena semuanya masuk dalam kabinet atau koalisi. Lalu, masih perlukah partai politik meski kita sering dikecewakan? Perlu. Kenapa? karena rakyat tak mungkin memerintah langsung dalam suatu negara yang besar. Partai tetap menjadi alat untuk mengorganisir aspirasi masyarakat, itu sebabnya penting sekali adanya ideologi kepartaian. Selain itu, partai juga menjadi sarana bagaimana cara kita memilih pemimpin, menyusun kebijakan dan menjadi penghubung dengan negara.
Seorang ilmuwan politik Amerika, Elmer Eric Schattschneider mengatakan bahwa partai-partai politik menciptakan demokrasi, dan demokrasi modern tidak dapat dibayangkan tanpa partai-partai politik (Party Government, 1942). Betul memang, kita sering dihadapkan pada kenyataan partai yang korup dan adanya partai juga tak otomatis membuat bernegara menjadi semakin demokratis, tapi menolak partai sama sekali juga tak lebih baik. Karena ketiadaan partai dapat menyebabkan kompetisi politik justru berpotensi didominasi oleh kelompok-kelompok yang memiliki sumber daya nondemokratis seperti oligarki ekonomi atau militer, hal ini terjadi karena keduanya memiliki kemampuan mobilisasi dan pengaruh yang lebih besar daripada warga biasa. Pada akhirnya, perubahan yang terjadi hanyalah aktornya saja, sementara politik? Tetap ada.
Realitas politik Indonesia hari ini memang menunjukkan partai semakin jauh dari rakyat, sehingga kehadiran partai tak lagi menjadi wadah aspirasi tapi justru berorientasi pada kekuasaan. Kenapa itu terjadi? karena partai-partai berhenti berkompetisi, padahal kompetisi lah yang menghasilkan akuntabilitas. Seperti pemerintahan saat ini yang membentuk koalisi gendut hingga menghasilkan 103 posisi dalam kabinet (cnnindonesia.com, 25/10/2024), yang artinya terjadi pengooptasian terhadap lawan-lawan partai politik pada saat pemilu. Cara “perangkulan” partai pemenang terhadap partai-partai yang kalah membuat kompetisi pemilu tak lagi berarti, karena pada akhirnya setelah selesai pemilu mereka saling berbagi kekuasaan dan ruang oposisi semakin menyempit.
Perubahan partai politik terjadi ketika mereka mulai memasuki ekosistem kekuasaan yang sama. Parpol tidak lagi bersaing untuk merepresentasikan kepentingan rakyat, melainkan demi mempertahankan akses terhadap sumber daya negara. Fenomena inilah yang didefinisikan oleh Richard Katz dan Peter Mair sebagai “partai kartel”, yakni situasi ketika partai politik, meski secara formal masih berupa organisasi publik, tidak lagi berorientasi pada masyarakat, melainkan telah bertransformasi menjadi agen semi-negara (semi-state agency) (Changing Models of Party Organization and Party Democracy: The Emergence of the Cartel Party, 1995).
Pada pemilu 2024, setidaknya ada dua kubu lawan politik yang berkompetisi melawan partai Gerindra sebagai pemenang, yaitu PKB-Nasdem selaku pengusung utama Anies-Muhaimin, setelah pemilu selesai memilih bergabung ke dalam kabinet, bahkan Muhaimin sendiri selaku ketum PKB dan mantan cawapres kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kompas.com, 21/10/2024). Begitu pun partai-partai lain seperti Nasdem, PPP dan Perindo yang sebelumnya mengusung Ganjar-mahfud telah menyatakan mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.
Lalu bagaimana dengan PDIP? Selaku partai lawan di pilpres sekaligus pemenang kursi di Parlemen, nyatanya PDIP juga mengatakan dirinya bukan partai oposisi juga bukan koalisi, lalu apa? Katanya penyeimbang, entah bagaimana konsep penyeimbang itu sungguh abu-abu, tapi jika melihat rekam jejak bagaimana PDIP turut mendukung dan mengesahkan RUU TNI, RUU Polri tanpa perlawanan sama sekali, bisa disimpulkan bahwa PDIP tak mengambil jarak yang tegas dengan pemerintah bahkan sulit dibedakan dari dukungan secara de facto.
Perubahan dinamika partai ketika dulu masih berideologi, partai menghidupi dirinya agar terus berjalan dari iuran anggota dan kader juga organisasi-organisasi akar rumput yang menjadi afiliasi dari partai. Namun ketika jumlah anggota menurun, loyalitas kader juga menurun dan hilangnya ideologi partai, sementara biaya politik modern itu mahal maka partai mencari sumber daya yang lain, dan negara adalah pemilik sumber daya paling besar karena mampu menyediakan akses, jabatan, bahkan subsidi. Dan cara yang cepat untuk mendapatkan sumber daya tadi adalah dengan ikut masuk dalam pemerintahan, ketika sudah masuk dalam lingkar kekuasaan apa masih mungkin untuk tetap kritis dengan risiko kehilangan segala akses tadi?
Konsekuensi logis dari transformasi partai politik yang pada awalnya merupakan penyalur aspirasi, menjadi organisasi yang berorientasi pada insentif politik menjadikan kompetisi politik kehilangan maknanya. Semua persaingan sengit pada saat pemilu hingga menimbulkan polarisasi dalam masyarakat, pada akhirnya akan bertemu juga dalam ekosistem yang sama untuk saling berbagi sumber daya dan akses negara. Jika demikian, apa masih mungkin hadirnya oposisi tetap efektif sebagai pengawas pemerintah? (SDH)