Negara kita hari ini sedang lucu-lucunya. Polri sibuk menangkap jaksa dan Kejagung pun sibuk mengeksekusi Polri. Kasusnya pun sama, yakni soal korupsi. Melihat apa yang terjadi pada kedua institusi ini, kita teringat pada pepatah “maling teriak maling”. Mungkin kelihatan aneh, tetapi itulah kenyataannya. Di tengah banyaknya anak yang putus sekolah, gizi buruk, pengangguran tinggi, lapangan pekerjaan susah, biaya pendidikan yang mahal, serta akses birokrasi yang berbelit-belit, semua itu sangat menggambarkan wajah Indonesia hari ini.
Ada satu hal yang menarik bagi saya, yakni soal pernikahan usia anak dan jargon “negara yang gagal”. Di tengah carut-marut negara, banyak anak perempuan yang harus menjadi korban pernikahan usia anak. Menurut data BPS, sekitar 19% remaja di Indonesia masih melangsungkan pernikahan anak pada tahun 2025. Data tersebut mencakup 2,16% remaja yang usia kawin pertamanya kurang dari 16 tahun dan 17,35% lainnya berusia 16-18 tahun.
Tak sedikit perempuan menjalin pernikahan anak, dengan 3% remaja perempuan berusia kurang dari 16 tahun dan 23% berusia 16-18 tahun melangsungkan perkawinan. BPS turut mencatat tingkat pendidikan remaja yang melakukan pernikahan anak. Mayoritas tercatat merupakan tamatan SD sederajat (39,9%), disusul mereka yang tidak pernah sekolah (39,1%) dan tamatan SMP sederajat (31%). Pernikahan anak paling tinggi terjadi di pedesaan dengan persentase 24%, meski angka pernikahan anak di kota juga tinggi sebesar 15% (Goodstats, 2026).
Kondisi ini adalah akibat dari sistem negara yang gagal menjalankan fungsinya serta didukung oleh budaya patriarki yang terus menjadikan anak perempuan rentan dikorbankan. Hal ini juga membuat anak perempuan mengalami kerentanan ganda. Banyak isu prioritas dan genting, namun negara memaksa untuk menjalankan status quo melalui swasembada pangan dan ketahanan energi, serta kebijakan yang sangat dipaksakan, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pendidikan yang seharusnya menjadi grassroots untuk mendorong Indonesia Emas 2045 anggarannya malah dipangkas demi MBG dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Banyak anak usia sekolah justru terhambat pendidikannya sebab keterbatasan ekonomi. Hal ini memicu orang tua memikirkan alternatif lain, yakni menikahkan anak mereka karena beban ekonomi yang besar. Tentu banyak faktor lain juga yang memengaruhi hal tersebut, namun struktural negara tetap menjadi pelaku utama.
Apakah pernikahan usia anak menjadi tanda kegagalan parenting orang tua? Apa yang kita harapkan dari parenting orang tua di dalam negara yang carut-marut ini, bahkan bisa dibilang negara yang gagal? Negara memang telah mengatur regulasi soal usia anak dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Nikah. Namun, regulasi saja belum cukup. Rakyat menginginkan public policy yang berpihak pada akar rumput, bukan pada kolega apalagi partai.
“Salahkah jika aku menikah di bawah umur?” Kalimat tersebut diungkapkan oleh seorang anak perempuan ketika melakukan proses dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone pada tahun 2021 ketika saya sedang PPL. Kata-kata itu masih sangat membekas sebab alasan di balik ia menikah adalah orang tuanya sudah berusia senja dengan latar belakang ekonomi yang lemah. Anak tersebut menikah bukan karena soal dijodohkan, melainkan dilakukan dengan alasan ia putus pendidikan. Berdasarkan fakta persidangan, anak tersebut ternyata juga hamil di luar nikah.
Pada proses persidangan, orang tua anak tersebut ternyata sudah beberapa kali mendatangi KUA dan Dinas P2TP2A untuk diberikan rekomendasi melakukan dispensasi nikah. Alasannya adalah anak mereka sudah mulai mengenal lawan jenis dan sering jalan bareng dengan pacarnya. Orang tua anak tersebut menganggap, di tengah kondisi ekonomi mereka yang masuk kategori miskin, menikahkan anak adalah jalan untuk meringankan beban ekonomi serta menghindari sanksi sosial jika anak perempuan mereka melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun, “malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih”. Kisah ini menjadi contoh bagaimana kegagalan sistem dan budaya saling berkelindan menjadikan anak perempuan korban pernikahan usia anak.
Anak tersebut tidak mampu melanjutkan pendidikan karena keterbatasan biaya. Sungguh ironi di tengah hamparan sawah yang melimpah, tanah yang subur, dan proyek swasembada pangan yang sejak dulu dibanggakan, namun seolah tak memberi dampak apa pun. Yang diuntungkan hanya para pemilik modal, itu pun tak jauh-jauh dari kolusi.
Penulis tidak menolak MBG, Koperasi Merah Putih, ataupun PSN. Tetapi alangkah baiknya setiap kebijakan dimulai dengan dialog melibatkan rakyat. Anggaran yang begitu besar justru bisa dialokasikan pada pendidikan karena untuk menekan angka pernikahan usia anak bukan hanya soal makan siang gratis, tetapi bagaimana pola pikir dan tumbuh kembang anak bisa berkembang dengan baik dalam lingkup pendidikan.
Bayangkan alokasi dana yang dianggarkan untuk program Makan Bergizi Gratis sebanyak Rp174 triliun beserta agenda Koperasi Merah Putih dialihkan untuk program pendidikan gratis, tentu alasan soal pernikahan anak bisa sedikit teratasi.
Sebaik apapun parenting yang diterapkan oleh orang tua, jika kebijakan ekonomi dan pendidikan kita tidak didukung dengan baik, maka pernikahan usia anak akan terus tumbuh, angka putus sekolah akan terus naik, dan dampaknya akan terasa pada dunia kerja yang tidak sehat, bukan karena mereka tidak bisa bersaing, tetapi kesempatan untuk mencapai hal tersebut tidak bisa anak-anak dapatkan.
Apalah arti makan bergizi gratis jika ujung-ujungnya hanya “kenyang bego” dan mubazir, bukannya mencerdaskan tetapi menimbulkan pemborosan anggaran. Pernikahan usia anak bukan hanya soal aib maupun patriarki, tetapi ini soal negara yang gagal mengayomi rakyatnya, negara yang gagal memahami arti keadilan, terlebih memahami demokrasi: “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. (SDH)