Dalam kesempatan ngaji online yang diadakan oleh K.H. Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil), sejak tahun 2016 hingga sekarang, terdapat salah satu tema yang amat menarik dan kontekstual atas isu lingkungan akhir-akhir ini. Pada tanggal 14 Juli 2026, tepatnya hari Selasa lalu, pengajian online tersebut mengangkat tema “Ajaran Taskhir dan Kritik atas Filsafat Lingkungan Sekular yang Berkembang di Eropa”.
Pertama-tama, tentunya kita akan membicarakan terlebih dahulu kitab yang diampu oleh Gus Ulil dalam pengajian onlinenya. Hal ini, tiada lain agar gagasan yang hendak dibahas dalam tulisan ini dapat lebih mudah diterima atas dasar kapabilitas penggagasnya. Dalam bahasa retorisnya, hal ini biasa dikenal dengan Ethos—suatu pernyataan yang dilihat dari sisi pembicaranya.
Sebagai penggemar gagasan al-Ghazali, kitab yang dijadikan sebagai sumber kajian atas tema yang dibahas oleh Gus Ulil, tiada lain adalah karya Al-Ghazali: Jawahir al-Qur’an. Kitab ini secara garis besar membagi ayat-ayat al-Qur’an ke dalam beberapa kategori esensial, seperti ayat-ayat yang membahas zat Allah (al-ma’rifah), ayat-ayat yang menjelaskan jalan menuju Allah (as-suluk), dan ayat-ayat yang menggambarkan fenomena penciptaan alam semesta sebagai manifestasi dari kebesaran Allah.
Meskipun, jika dilihat dari segi tempus penulisannya, Jawahir al-Qur’an tergolong dalam kitab yang lahir di abad pertengahan. Namun dengan kejelian seorang Gus Ulil, gagasan yang terkandung di dalamnya terasa begitu dekat dengan realitas di sekitar kita (kontekstual). Inilah salah satu alasan saya menggemari gagasan beliau, baik dalam bentuk tulisan maupun pengajian rutinnya.
Salah satu nilai kontekstual pembacaan Gus Ulil dalam membaca kitab tersebut, yaitu, manakala ia mengaitkannya dengan isu lingkungan mutakhir. Terlebih lagi, Gus Ulil mengkritik bagaimana pandangan (filsafat) lingkungan sekular yang sedang berkembang di Eropa.
Pasalnya, apa yang sedang diperjuangkan oleh aktivis lingkungan di Barat, khususnya Eropa, tiada lain bersumber dari cara pandang yang melihat kerusakan lingkungan yang terjadi di dunia pada saat ini berakar dari legitimasi antroposentrisme eksploitatif dalam Agama Semitik (Yahudi, Kristen, dan Islam).
Kritik konseptual tersebut, dalam ranah filsafat lingkungan Barat dikenal secara luas melalui tesis sejarawan Lynn White Jr. dalam artikelnya, The Historical Roots of Our Ecologic Crisis (1967), yang menuduh ajaran agama Semitik—dalam hal ini Kristen—sebagai biang keladi pandangan yang memisahkan manusia dari alam dan menghalalkan eksploitasi.
Klaim legitimasi tersebut, dalam Agama Islam sendiri, kiranya dapat dilihat dari apa yang disebut oleh Gus Ulil sebagai Taskhir dalam membaca ayat-ayat yang memiliki kaitannya dengan isu ekologi. Ayat-ayat tersebut, secara masif tertuang dalam Surah Ibrahim ayat 32-33. Allah SWT berfirman:
“Allāhul-ladzī khalaqas-samāwāti wal-arda wa anzala minas-samā’i mā’an fa akhraja bihī minath-thamarāti rizqal lakum, wa sakhkhara lakumul-fulka litajriya fil-bahri bi-amrihī, wa sakhkhara lakumul-anhār(a)”.
“Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air (hujan) dari langit, kemudian dengan (air hujan) itu Dia mengeluarkan berbagai buah-buahan sebagai rezeki untukmu; dan Dia telah menundukkan kapal bagimu agar berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia telah menundukkan sungai-sungai bagimu”.
“Wa sakhkhara lakumusy-syamsa wal-qamara dā’ibayn(i), wa sakhkhara lakumul-layla wan-nahār(a)”.
“Dan Dia telah menundukkan matahari dan bulan bagimu yang terus-menerus beredar (dalam orbitnya), dan telah menundukkan malam dan siang bagimu.”
Kata (lafadz) taskhir pada ayat tersebut inilah, yang kiranya dipahami secara keliru oleh para aktivis lingkungan di Barat yang melihatnya sebagai bentuk legitimasi agama atas penundukan total alam untuk manusia. Di sini, manusia seakan diberi kewenangan mutlak oleh Tuhan untuk memperlakukan alam secara semena-mena demi kepentingannya sendiri.
Namun, apa yang disebut oleh Gus Ulil sebagai taskhir, bukanlah demikian—sebagaimana yang dipahami dalam filsafat lingkungan sekular. Dalam pembacaan yang lebih cemerlang, penundukan alam kepada manusia bukanlah karena manusia memiliki kekuatan intrinsik untuk menguasainya, melainkan karena Allah yang menundukkannya.
Artinya, penundukan alam kepada manusia (taskhir) di sini tidak seperti penundukan budak terhadap tuannya yang tanpa batas, melainkan sebagai sesama makhluk yang diperintahkan oleh Raja Diraja untuk memenuhi kebutuhan khalifah-Nya di bumi. Ini adalah model antroposentrisme yang bersifat teosentris, di mana manusia memang ditempatkan sebagai pusat, namun posisi tersebut terikat mutlak pada aturan Sang Pencipta.
Oleh karena itu, hak pemanfaatan alam oleh manusia, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an, secara otomatis akan melahirkan kewajiban moral yang besar kepada manusia itu sendiri. Sebab, alam yang ditundukkan ini bukanlah milik manusia secara utuh, melainkan milik Allah (lahu ma fi as-samawati wa ma fi al-ardh). Manusia hanyalah pemegang mandat yang harus mempertanggungjawabkannya.
Agar dapat membaca lebih jelas bagaimana alam dan manusia dikonsepkan dalam perspektif Islam dan lingkungan sekular di Barat, kiranya kita dapat merujuk pada konsep maratib al-wujud (hierarki realitas). Dalam buku yang ditulis oleh Gus Ulil sendiri, Jika Tuhan Maha Kuasa Mengapa Hamba Menderita? (2021), Islam menempatkan manusia di atas semua makhluk lainnya yang ada di muka bumi.
Argumen tersebut berbeda dengan pandangan filsafat lingkungan modern yang sedang berkembang di Eropa. Sebut saja, salah satu penggagas filsafat lingkungan kelahiran Norwegia, Arne Naess, dalam filsafat Deep Ecology-nya, ia berpendapat bahwa manusia dan alam memiliki kedudukan yang egaliter. Naess menganggap alam memiliki nilai intrinsiknya tersendiri, sebagaimana makhluk hidup lainnya.
Dari sini, tesis yang disampaikan oleh filsafat lingkungan modern tersebut memiliki perbedaan yang amat kentara dengan cara pandang Islam dalam melihat kedudukan manusia dan makhluk lainnya. Namun begitu, perdebatan ini bukan berarti saling menegasikan secara total. Melainkan, hanya persoalan perbedaan perspektif saja dalam melihat faktor utama dan solusi atas kerusakan lingkungan yang terjadi pada saat ini.
Karena bagaimana pun, meskipun Islam menempatkan manusia di atas makhluk lainnya secara hierarkis, posisi ini juga menuntut tanggung jawab yang setara untuk merawat bumi. Karena, dalam Islam juga terdapat prinsip dar’ul mafasid muqoddamun ‘ala jalbil-mashalih, yang berarti “mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada menarik sebuah manfaat.”
Melalui kaidah ini, kiranya antroposentrisme teosentris Islam menemukan batas konkretnya, di mana eksploitasi atas nama kemanfaatan harus segera dihentikan ketika ia mulai mengancam kelestarian alam semesta. (SDH)