Opini

Melihat LGBTQ+ Dari Kacamata Gus Dur

“Terus harus dipuja-puja? Terus harus dinormalisasi LGBTQ?” Pertanyaan seperti itu hampir selalu muncul setiap kali terjadi pembicaraan tentang kekerasan terhadap kelompok LGBTQ. Seolah-olah, ketika seseorang mengutuk penganiayaan terhadap mereka, berarti ia sedang mendukung, mempromosikan, atau menormalisasi orientasi seksual dan identitas gender tertentu. Padahal, masalahnya bukan di situ.

Beberapa hari terakhir, masyarakat dikejutkan oleh kabar tentang belasan transpuan di Bogor yang menjadi korban kekerasan brutal. Mereka dipermalukan, dilempari air kencing, dianiaya hingga mengalami luka-luka, bahkan sebagian ditelanjangi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan moralitas. Ironisnya, aksi tersebut direkam dan disebarluaskan melalui media sosial. Yang lebih menyedihkan, sebagian warganet justru memberikan dukungan, seolah penghinaan terhadap manusia dapat dibenarkan selama korbannya adalah kelompok yang dianggap berbeda.

Peristiwa seperti ini tidak lahir tanpa sebab. Ia tumbuh dari moral panic atau kepanikan moral, yang terus dipupuk melalui narasi bahwa kelompok tertentu adalah ancaman bagi masyarakat. Ketika narasi itu diulang terus-menerus melalui ceramah, media sosial, maupun pernyataan tokoh publik, yang lahir bukan sekadar perbedaan pendapat. Yang lahir adalah pembenaran sosial terhadap kekerasan.

Dalam situasi seperti ini, saya teringat pesan Gus Dur yang begitu sederhana, tetapi sangat mendasar: “Tidak penting apa pun agama atau sukumu. Kalau kamu bisa melakukan sesuatu yang baik untuk semua orang, orang tidak pernah tanya apa agamamu.”

Kalimat itu bukan ajakan untuk mengaburkan keyakinan agama. Justru sebaliknya, ia mengingatkan bahwa ukuran keberagamaan seseorang tidak berhenti pada apa yang diyakininya, melainkan tercermin dalam bagaimana ia memperlakukan sesama manusia. Agama hadir untuk menghadirkan kemaslahatan, bukan untuk menjadi pembenaran atas penghinaan terhadap martabat manusia.

Belakangan saya berdiskusi di sebuah grup WhatsApp. Salah seorang teman berkata, “Mungkin isu feminisme dan kesetaraan gender masih bisa aku terima. Tapi aku memilih untuk tidak berteman dan tidak berpartisipasi dalam kegiatan yang melibatkan teman-teman LGBTQ karena memang jauh dari keyakinan yang aku pegang.”

Saya memahami posisi itu. Dalam masyarakat yang religius, setiap orang berhak memegang teguh keyakinan agamanya. Tidak ada yang bisa memaksa seseorang menerima pandangan yang bertentangan dengan iman yang diyakininya. Namun, teman yang lain menjawab dengan tenang,

“Kalau urusan setuju atau tidak setuju, silakan. Itu keyakinan masing-masing. Tapi kalau sudah ada represi, diskriminasi, apalagi pengeroyokan, menurutku itu sudah berbicara tentang hak dasar sebagai warga negara.”

Teman yang lain menambahkan analogi yang sederhana, “Saya tidak makan babi karena agama saya melarangnya. Tapi saya tidak boleh melarang kamu makan babi.” Saya kira di sinilah letak persoalannya.

Hak untuk memiliki keyakinan tidak pernah sama dengan hak untuk melakukan kekerasan. Kita hidup dalam masyarakat yang majemuk. Agama mengatur bagaimana saya menjalankan hidup sesuai iman saya. Sementara negara mengatur bagaimana kita hidup bersama sebagai warga negara yang memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Tidak semua keyakinan pribadi dapat dipaksakan menjadi tindakan terhadap orang lain.

Sayangnya, setiap kali terjadi kekerasan terhadap kelompok LGBTQ, pembicaraan sering bergeser ke arah yang keliru. Orang sibuk bertanya, “Apakah LGBTQ harus dinormalisasi?” Padahal, ketika seseorang sedang dipukuli di jalan, dipermalukan di depan umum, atau kehilangan rasa aman hanya karena identitasnya, pertanyaan itu menjadi tidak relevan.

Masalahnya bukan apakah kita menyetujui LGBTQ. Masalahnya adalah apakah kita menganggap penyiksaan terhadap manusia bisa dibenarkan.

Kita bisa memiliki pandangan moral yang berbeda-beda. Ada yang menerima, ada yang menolak, ada yang memilih menjaga jarak. Semua itu merupakan bagian dari kebebasan berpikir dan kebebasan beragama. Akan tetapi, tidak seorang pun memperoleh hak untuk menjadi hakim di jalanan, mengintimidasi, mempersekusi, atau merendahkan martabat manusia lain.

Gus Dur pernah menunjukkan teladan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa. Beliau tidak mengajarkan bahwa semua orang harus sepakat dalam setiap persoalan. Yang beliau perjuangkan adalah agar setiap orang diperlakukan sebagai manusia.

Semangat itulah yang tercermin dalam gagasan Gus Dur tentang membela kelompok yang lemah. Membela korban kekerasan bukan berarti menyetujui seluruh pilihan hidupnya. Membela korban berarti menolak kekerasan sebagai cara menyelesaikan perbedaan. Sebab ketika hukum digantikan oleh amarah massa, tidak ada lagi yang benar-benar aman.

Dalam tradisi Islam sendiri, perbedaan antara dosa dan kekerasan sering kali menjadi kabur dalam ruang publik. Agama memang mengajarkan amar makruf nahi mungkar, tetapi juga memberikan batas yang sangat jelas tentang larangan berbuat zalim. Nabi Muhammad saw. tidak pernah mengajarkan umatnya membentuk gerombolan untuk mempermalukan orang lain di jalan. Bahkan kepada mereka yang dianggap berdosa sekalipun, Islam tetap mengajarkan adab, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Al-Qur’an mengingatkan, “Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Mā’idah: 8).

Ayat ini menarik karena keadilan justru diuji ketika kita berhadapan dengan orang yang tidak kita sukai. Berbuat adil kepada orang yang kita cintai bukanlah ujian. Berbuat adil kepada mereka yang berbeda keyakinan, berbeda pilihan hidup, bahkan berbeda nilai dengan kita, itulah ukuran integritas moral.

Negara pun dibangun di atas prinsip yang sama. Konstitusi tidak membedakan perlindungan hukum berdasarkan apakah seseorang disukai mayoritas atau tidak. Hak untuk hidup aman, bebas dari penyiksaan, dan memperoleh perlindungan hukum melekat pada setiap warga negara. Karena itu, ketika seseorang berkata, “Saya tidak setuju dengan LGBTQ,” saya menghormati haknya untuk memiliki keyakinan tersebut.

Tetapi ketika kalimat itu berubah menjadi pembenaran atas pemukulan, persekusi, atau penghinaan, persoalannya tidak lagi berbicara tentang agama atau moralitas. Ia telah berubah menjadi persoalan kemanusiaan.

Warisan pemikiran Gus Dur yang paling relevan hari ini adalah gagasan tentang memanusiakan manusia. Demokrasi, agama, dan hukum hanya memiliki makna ketika semuanya berpihak pada martabat manusia. Mayoritas memang memiliki kekuatan politik, tetapi kemanusiaan justru diuji dari cara kita memperlakukan mereka yang berada di posisi paling rentan.

Saya juga teringat ungkapan Gus Dur yang sangat populer: “Tuhan tidak perlu dibela. Yang perlu dibela adalah manusia.”

Kalimat ini sering disalahpahami. Seolah-olah Gus Dur sedang mengecilkan arti agama. Padahal, maknanya justru sebaliknya. Tuhan Mahakuasa dan tidak membutuhkan pembelaan manusia. Yang membutuhkan perlindungan adalah manusia yang rapuh, yang bisa dipukul, dipermalukan, didiskriminasi, bahkan dibunuh atas nama apa pun—agama, moral, maupun ideologi.

Karena itu, ketika seseorang bertanya, “Apakah kita harus menormalisasi LGBTQ?” Saya justru ingin mengajukan pertanyaan lain. Apakah kita akan menormalisasi kekerasan?

Sebab jika suatu hari kita menganggap pemukulan, penghinaan, dan persekusi sebagai sesuatu yang wajar hanya karena korbannya adalah kelompok yang tidak kita sukai, sesungguhnya yang sedang kita normalisasi bukanlah LGBTQ. Yang sedang kita normalisasi adalah hilangnya kemanusiaan.

Kita boleh berbeda keyakinan. Kita boleh tidak menyetujui pilihan hidup orang lain. Kita bahkan boleh memilih untuk menjaga jarak sesuai dengan ajaran agama yang kita yakini. Namun, tidak satu pun ajaran agama memberi kita hak untuk merampas martabat orang lain. Sebagaimana diwariskan Gus Dur kepada bangsa ini, kemanusiaan selalu menjadi titik temu di tengah segala perbedaan. Sebab ukuran masyarakat yang beradab bukanlah seberapa seragam keyakinannya, melainkan seberapa mampu ia melindungi setiap manusia, terutama mereka yang paling rentan, paling tidak populer, dan paling mudah menjadi sasaran kebencian.

Mungkin memang masalahnya bukan di situ. Bukan soal apakah kita setuju atau tidak setuju dengan LGBTQ. Melainkan, apakah kita masih memiliki keberanian untuk mengatakan bahwa kekerasan terhadap siapa pun adalah salah, dan bahwa martabat manusia tidak boleh dikalahkan oleh kebencian. (SDH)

Arina Rahmatika

Dosen. Penggerak Komunitas GUSDURian Jogja.