Melihat kondisi akhir-akhir ini di Mojokerto, saya sempat terpikir, sungguh cara terbaik untuk menghancurkan sebuah peradaban bukanlah dengan menjatuhkan bom atom, melainkan dengan membiarkan alat berat mengeruk hulu sungainya, lalu mengirimkan bantuan air tangki saat warganya mulai kehausan. Di Kabupaten Mojokerto, khayalan getir ini bukan lagi fiksi dsstopia. Ini adalah kenyataan struktural yang diproduksi setiap hari, dari meja birokrasi yang longgar hingga moncong keruk ekskavator tambang ilegal galian C yang merobek lereng-lereng gunung.
Mojokerto secara historis adalah wilayah yang diberkahi. Berada di bawah kaki Pegunungan Penanggungan (Pawitra) dan Arjuno-Welirang, yang merupakan lumbung air purba dengan ratusan titik mata air perennial yang stabil mengalir sepanjang tahun. Namun, lihatlah apa yang terjadi saat musim kemarau mulai menyapa Mojokerto. Desa-desa di Kecamatan Ngoro dan Gondang berubah menjadi wilayah gersang. Ibu-ibu harus mengantre jeriken plastik di pinggir jalan yang berdebu, menanti kepulan asap dari truk tangki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto yang membagikan jatah air drop-dropping bak bantuan yang konon mereka menyebutnya bantuan social-kemanusiaan (Detik Jatim, 2026)
Ini adalah sebuah paradoks yang fatal: kekeringan massal akut justru terjadi tepat di atas wilayah yang secara geografis merupakan pusat sumber air. Menghubungkan malapetaka ini semata-mata dengan perubahan iklim global atau siklus kemarau tahunan adalah bentuk kenaifan ekologis. Kekeringan di Mojokerto memiliki nama, modal, dan pelaku yang sangat konkret: gurita bisnis pertambangan galian C ilegal.
Ekologi-Kapital
Untuk membedah mengapa pertambangan galian C ilegal begitu perkasa merusak ruang hidup di Ngoro, Gondang dan Jatirejo tanpa bisa disentuh hukum, kita harus menggunakan lensa Ekologi-Kapital. Perspektif ini melihat bahwa di dalam sistem ekonomi ekstraktif yang agresif, alam tidak pernah dipandang sebagai sistem penyangga kehidupan (life-support system), melainkan sekadar komoditas mentah yang siap diuangkan untuk mengakumulasi kapital.
Mengutip Walhi Jatim, disebutkan bahwa kawasan hulu di Ngoro dan lahan-lahan subur di Gondang serta Jatirejo secara alami bertindak sebagai zona resapan air (recharge area). Lapisan tanah atas (topsoil) dan vegetasi di kawasan ini berfungsi layaknya spons raksasa yang menyerap limpasan air hujan, menahannya di dalam tanah, dan mengalirkannya secara perlahan ke dalam sistem akuifer bawah permukaan bumi untuk menghidupi sumur dangkal domestik serta mata air warga.
Namun, area kapitalisme dan industri manufaktur di koridor metropolitan membutuhkan suplai material mentah (pasir kuarsa, sirtu, dan batu andesit) yang murah, masif, dan konsisten. Lereng Mojokerto menjadi sasaran empuk karena faktor kedekatan geografis yang memangkas biaya logistik secara drastis. Di sinilah kanibalisme ekologis terjadi: demi menyediakan bahan baku bagi proyek, semen dan beton di perkotaan, infrastruktur ekologis alami berupa bukit resapan, sumber air dan kawasan pertanian di pedesaan harus dikorbankan (Kabar Terdepan, 2026).
Ekologi-Sosial
Hancurnya tatanan hidrologis akibat akumulasi kapital tidak berhenti pada angka-angka teknis ilmiah, melainkan mentransformasikan diri menjadi krisis kemanusiaan struktural yang dapat dibedah melalui pendekatan Ekologi-Sosial (Batubara, 2017). Pendekatan ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan tidak pernah memukul semua kelas sosial secara merata. Ia selalu menciptakan garis pembatas yang diskriminatif: segregasi kelas atas air.
Di satu sisi piramida sosial, para pengusaha tambang ilegal (cukong), kontraktor, dan jaringan patronase politik lokal menikmati keuntungan finansial yang luar biasa besar tanpa memikirkan biaya pemulihan lingkungan (environmental degradation cost). Ketika air tanah menyusut, kapital melimpah yang mereka miliki membuat mereka mampu mengisolasi diri dari dampak kerusakan tersebut dengan membuat sumur bor industri sedalam ratusan meter (deep well) atau berpindah ke wilayah lain (Yusuf & Amalia, 2024).
Di sisi lain, eksternalitas negatif dari kerusakan lingkungan sepenuhnya dibebankan ke pundak kelas masyarakat yang paling miskin dan rentan: petani, buruh tani, dan masyarakat pedesaan lingkar tambang di Ngoro dan Gondang. Mereka dipaksa masuk ke dalam situasi abnormal: mengalami pemiskinan struktural baru karena harus mengalokasikan pendapatan bulanan mereka yang minim hanya untuk membeli air bersih jeriken komersial, atau merendahkan martabat kemanusiaan mereka dengan mengantre berjam-jam di bawah terik matahari demi beberapa liter air bantuan tangki.
Logika Terbalik Kebijakan Pemadam Kebakaran
Gagapnya respons pemerintah daerah dalam menangani kekeringan di Mojokerto terlihat dari bagaimana mereka merumuskan kebijakan mitigasi bencana. Saban tahun, ketika keluhan kelangkaan air mulai mencuat, solusi yang ditawarkan negara selalu bersifat kosmetik dan permukaan: mengerahkan armada truk tangki air darurat ke desa-desa terdampak seperti Kunjorowesi di Ngoro.
Mengutip rilis Detik Jatim, BPBD Kab. Mojokerto pemenuhan kebutuhan darurat air bersih ke daerah kritis menelan pasokan hingga puluhan ribu liter air per siklus kemarau (Detik Jatim, 2026). Aktivitas dropping air ini sejatinya adalah sebuah obat pereda nyeri (painkiller) sementara yang melanggengkan akar masalah. Dengan membingkai kekeringan ini semata sebagai “bencana alam musiman yang tak terhindarkan”, negara secara tidak langsung membebaskan para pelaku tambang ilegal di hulu dari tuntutan pidana dan kewajiban restorasi lingkungan.
Alih-alih melakukan penegakan hukum lingkungan struktural (law enforcement) untuk menyetop alat berat di Ngoro dan Gondang, kebijakan daerah justru dikanalisasi menjadi proyek fisik di hilir. Ini adalah logika pembangunan yang terbalik: tandon, pengiriman air seiap tahun dan pipa dibangun menelan biaya fantastis, namun sumber air di hulunya dibiarkan mati dijarah ekskavator. Proyek fisik tersebut berakhir menjadi monumen mati yang kering kerontang.
Merebut Kembali Kedaulatan Air
Kekeringan di sumber air Mojokerto adalah bukti nyata dari watak pembangunan yang eksploitatif dan abai terhadap keadilan ekologis. Menyelamatkan ruang hidup di Ngoro, Gondang dan Jatirejo tidak akan pernah selesai jika pemangku kebijakan hanya sibuk membagi-bagi tangki bantuan air di hilir tanpa berani melakukan moratorium total, menutup permanen titik-titik galian C ilegal, dan menyeret para cukong tambang ke ranah pidana lingkungan.
Hingga saat ini aktivis lingkungan dari berbagai elemen, masih mendorong penghentian tambang illegal dan ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap pelaku tambang. Belum ada tidakan konkrit yang dilakukan pemerintah Mojokerto terkait ruang hidup masyarakat Mojokerto.
Selama ekskavator di hulu dibiarkan bebas mengeruk bukit demi mengejar pertumbuhan ekonomi makro dan profit segelintir elite, selama itu pula rakyat miskin di bawah kakinya akan terus dipaksa menambang air mata dari jeriken-jeriken mereka yang kosong. Kedaulatan atas air harus direbut kembali, sebelum mata air suci di bumi Pawitra benar-benar mati dan hanya tersisa dalam buku sejarah. (SDH)