Opini

Sengkarut Kebudayaan dalam Cengkeraman Dominasi Negara dan Agama

Strategi Pemajuan Kebudayaan menandai bergesernya paradigma pengelolaan budaya di Indonesia. Negara tak lagi mengatur cara masyarakat berkebudayaan, melainkan mengatur cara pemerintah untuk mengelola kebudayaan (Effendy & Farid, 2018). Kini, peran mereka dipertegas sebagai fasilitator sekaligus pendamping untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat.

Alasannya sederhana, masyarakat adalah empunya kebudayaan. Tanpa keterlibatan mereka, spirit inklusivisme Pemajuan Kebudayaan hanya mengendap sebagai teks. Ini niscaya, sebab kebudayaan adalah the art of living yang terbentuk melalui human interactions. Lebih luas lagi, kebudayan merupakan sesuatu yang integral mencakup inti-inti kehidupan manusia (human social life).

Itulah makna sejati kebudayaan bagi Abdurrahman Wahid. Jauh sebelum strategi Pemajuan Kebudayaan terumuskan, spiritnya lebih dulu tertuang dalam pemikiran presiden ke-4 itu. Gus Dur—begitu sapaan akrabnya, memandang kebudayaan sebagai kanal humanisasi dan demokratisasi. Tak ayal sewaktu beliau mengetuai Dewan Kesenian Jakarta (1983-1985), Gus Dur cukup lantang menentang intervensi budaya Orde Baru.

Bagi Gus Dur, negara tidak pernah ada dan seharusnya tidak berurusan dengan kebudayaan—karena kewajiban dasarnya adalah pasif (to respect). Namun, bersamaan itu pula negara wajib hadir memberi jaminan pelindungan dan pemenuhan (to fulfill dan to protect) kepada masyarakat agar mampu bertindak kreatif dan bertanggung jawab terhadap kebudayaannya sendiri. 

Tak berhenti sampai di situ, Gus Dur kembali bernubuat. Seperti negara, otoritas suci agama sekalipun tidak berhak mendikte kebudayaan. Keduanya itu setali tiga uang, berpotensi merenggut hak dasar masyarakat dalam berkebudayaan. 

Inilah risalah kebudayaan Gus Dur. Telaah kritisnya itu terekam dalam “Pergulatan Negara, Agama, dan Kebudayaan” (2001), yang memuat kompilasi esai Gus Dur sepanjang akhir 80an hingga awal 90an. Melalui buku ini beliau berhasil merekam sengkarut kebudayaan di tengah dominasi negara dan agama.

Stultifikasi: Intervensi Kebudayaan Orde Baru

Yang lebih penting dari politik adalah kemanusiaan” — Abdurrahman Wahid (Gus Dur)

Para Indonesianis sepakat menyimpulkan gagasan budaya “Indonesia modern” Orde Baru sebagai alat penertiban (Lysloff, 2001; Hughes-Freeland, 2008). Ini termanifestasi melalui homogenisasi budaya nasional. Alhasil, keragaman ekspresi budaya dipaksa tunduk selaras dengan selera rezim.

Gus Dur mengecam tindakan itu. Bagaimana tidak, melalui skema penundukan, rezim Orde Baru berhasil menggerus pluralitas budaya Nusantara. Lebih lanjut, kecenderungan monolitik di ranah pendidikan kian menggenapi situasi dekaden ini. 

Di tangan Soeharto, wajah pendidikan nasional diseragamkan menyesuaikan platform negara yang serba teknokratis. Bagi Gus Dur ini adalah stultifikasi—bentuk pembodohan yang berdampak membekukan ide, kreativitas, dan sikap kritis masyarakat. Bahkan konsekuensi terburuknya, bangsa ini segera bertransformasi menjadi masyarakat a-kultural.

Karena sifatnya yang destruktif itu, kewenangan mutlak negara untuk menentukan dan membentuk perikehidupan masyarakat, layak didiagnosis sebagai penyakit. Terhitung sejak tiga dekade yang lalu, Gus Dur telah memformulasi obatnya. Tak lain dengan menerapkan desentralisasi kebudayaan. 

Langkah ini relevan, menilik autentisitas kebudayaan Indonesia bercorak majemuk. Berpijak dari fakta tersebut, terlebih dahulu negara harus menjamin hak dasar setiap warganya untuk menampilkan kreasi budaya dalam arti seluas-luasnya. Bagi Gus Dur itulah prasyarat utama untuk menerapkan desentralisasi kebudayaan. Dengan catatan, peluang ini mesti diikhtiarkan sebagai sarana pencarian jati diri bangsa.  

Entah disadari atau tidak oleh Gus Dur, gagasannya itu selaras dengan spirit demokratisasi kebudayaan dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Spesifiknya pada Pasal 15 ICESCR ayat (1) yang berbunyi; negara wajib menjamin hak setiap individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya (ICESCR, 1966).

Melampaui itu, Gus Dur juga mengingatkan pentingnya inklusivitas dalam upaya pengembangan kebudayaan nasional. Ini artinya, proses tersebut harus ditempa secara kolektif hingga mampu menembus sekat-sekat etnis, politik, status sosial, bahkan agama sekalipun. 

Meredam Eksklusivitas Beragama

Indonesia ada karena keberagaman” — Abdurrahman Wahid (Gus Dur)

Gus Dur mengamati relasi agama dan kebudayaan selalu ambivalen. Ada kalanya mereka saling menyapa—lebur dalam proses eklektik. Namun, tak jarang pula keduanya bersitegang. Situasi terakhir inilah yang menggejala di Indonesia.

Gejala ini dipicu oleh mengeraknya praktik formalisme agama. Praktik yang didasarkan pada semangat purifikasi ini berpretensi kaku dan eksklusif. Lebih lanjut, corak keberagamaan tersebut cenderung destruktif terhadap unsur lokalitas (Hefner, 1987).

Sebagai kiai terkemuka, Gus Dur memikul tanggung jawab moral untuk membenahi situasi tersebut. Melalui pendekatan otokritik, sang kiai menegaskan nilai kemanusiaan adalah tolok ukur tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Beliau juga menambahkan nilai ini sejalan dengan esensi subtil Islam—universalisme dan kosmopolitanisme peradaban Islam.

Seperti tercatat dalam Piagam Madinah, Islam menjamin kepastian hukum, persamaan derajat, dan sikap tenggang rasa terhadap perbedaan. Dokumen ini menunjukkan universalitas ajaran Islam. Gus Dur mengingatkan, cita-cita ini dapat diwujudkan kembali, bila terjadi keseimbangan antara kecenderungan normatif umat Islam dan kebebasan berpikir seluruh warga negara.

Tanpa adanya sikap kosmopolitanisme, semangat kemanusiaan Piagam Madinah berhenti sebagai fatwa moral belaka. Maka, diperlukan strategi praktis untuk membumikan universalitas Islam menjadi langkah nyata. Kuncinya adalah menumbuhkan kedewasaan dan kreativitas berpikir masyarakat. Modalitas inilah yang diperlukan untuk merobohkan batasan etnis, menumbuhkan heterogenitas politis, serta menguatkan pluralitas budaya bangsa.

Terlepas dari cita-cita itu, Gus Dur juga menegaskan, semestinya relasi agama dan kebudayaan terjalin melalui implantasi prinsip. Dalam artian, agama hadir menyumbangkan sejumlah prinsip universal (kemanusiaan) bagi perkembangan kebudayaan, tanpa berpretensi pada bentuk dan cara pencapaian tujuan. Inilah prinsip yang harus dipegang untuk melahirkan rasa kebersamaan, kematangan sikap dan pandangan agar semua masyarakat saling gayung bersambut merayakan keberagaman budaya bangsa.

Birokratisasi Pemajuan Kebudayaan

Melalui buku “Pergulatan Negara, Agama, dan Kebudayaan”, Gus Dur telah mengurai sengkarut kebudayaan di tengah memuncaknya otoritarianisme Orde Baru dan menguatnya eksklusivitas umat beragama. Berpijak dari dua konteks ini, tercetuslah strategi desentralisasi dan implantasi nilai universal agama. Kiranya, inilah milestone risalah kebudayaan Gus Dur. 

Berkaca dari itu, Undang-Undang No. 10 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan berpijak pada spirit yang sama. Layak diakui sebagai teks, regulasi ini terbilang progresif. Namun, konteks kelahirannya serupa dengan gagasan kebudayaan ‘tertib’ Orde Baru—sama-sama tidak lahir dari polemik kebudayaan.

Ini krusial, sebab melalui polemik itulah arah masa depan Indonesia sebagai bangsa ditentukan. Tesis ini disampaikan Akhol Firdaus dalam forum “Kursus Etnografi” yang diselenggarakan oleh Institute for Javanese Islam Research (IJIR). Cak Akhol menyebut sesudah tragedi 1965 sama sekali tidak terjadi lagi polemik kebudayaan.

Kita boleh menyangkal polemik antara Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra)—beraliran realisme sosial—dengan Manifesto Kebudayaan (Manikebu)—berhaluan humanisme universal—di era Demokrasi Terpimpin hanyalah kedok dari perseteruan politik yang terjadi di ranah kebudayaan (Supartono, 2000). Namun, bias politik ini tidak menutup fakta bila terjadi dialektika di antara mereka.

Di satu sisi, lahir tokoh sekaliber Pramoedya Ananta Toer sebagai representasi Lekra dengan jargon andalan ‘politik sebagai panglima’. Sedangkan di sisi lain, muncul nama besar Wiratmo Soekito sebagai antitesis serta konseptor di balik berdirinya Manikebu. Kedua tokoh ini bertemu dalam gelanggang perdebatan untuk merumuskan esensi kebudayaan nasional.

Sayangnya, sejak Orde Baru berkuasa bangsa ini tidak lagi berpolemik. Melalui kontrol dan teror, Soeharto justru merekonstruksi kebudayaan nasional sebagai alat politis (Larasati, 2022). Betapapun cara represif ini tidak lagi digunakan, pada praktiknya mekanisme fasilitasi Pemajuan Kebudayaan sarat akan intervensi.

Masyarakat dipaksa tunduk mengikuti logika negara yang birokratis. Melalui skema administrasi berjenjang, persoalan kebudayaan direduksi sebatas urusan teknis pengajuan dana bantuan. Alhasil, alih-alih menjelma sebagai alat emansipasi, strategi ini justru menstimulus lahirnya seniman bermental proposal.

Pendek kata, betapapun spiritnya berlainan, strategi kebudayaan Orde Baru ‘Indonesia Modern’ dan Pemajuan Kebudayaan sama-sama telah mengkhianati esensi kebudayaan sebagai the art of living. Demikian kenyataannya, segala upaya pengembangan kebudayaan selalu mentah di tangan negara. Barangkali Gus Dur benar “kebudayaan tidak akan lahir di atas kekuasaan”.

Penulis: Abdi Faliqul Ishbah El Hakam (Mahasiswa Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) UGM; Peneliti Institute for Javanese Islam Research (IJIR)

admingusdur

Author at Kampung GUSDURian