Peristiwa

Menjawab Tabu Seksualitas, GUSDURian Pekalongan dan Lentera Hati Book Adakan Diskusi Buku Karya Quraish Shihab

Pekalongan – GUSDURian Pekalongan dan Penerbit Lentera Hati Book berkolaborasi mengadakan diskusi buku berjudul Seksualitas & Interaksi: Pendidikan dari Perspektif al-Qur`an dan Sunnah yang merupakan karya dari M. Quraish Shihab. Diskusi ini mengambil tema “Urgensi Edukasi Seksualitas dalam Perspektif Tafsir M. Quraish Shihab” pada Sabtu (17/10/2026). 

Buku ini mengupas pandangan Islam mengenai pendidikan seksualitas dan ditutup dengan tanya jawab mengenai pengasuhan terkait pendidikan seksualitas untuk anak dan remaja. Diskusi ini diadakan di Kedai Bumi Suja, Kota Pekalongan.

Diskusi ini mengundang dua narasumber yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dua narasumber ini yaitu Moh. Kurdi Fadal, sebagai Dosen Ilmu Al-Qur’an & Tafsir UIN Gus Dur Pekalongan dan Nadhifatuz Zulfa, sebagai Ketua Pusat Studi Gender dan Anak UIN Gus Dur Pekalongan. 

Keduanya saling mengisi dalam topik yang dibicarakan pada diskusi ini karena Kurdi menyampaikan dari sisi ilmu tafsir Al-Qur’an sedangkan Zulfa menyampaikan dari segi pengalaman mendampingi pelaku maupun korban kekerasan seksual. 

“Era digital membuat informasi cepat bermunculan yang mana anak-anak juga bisa mengakses informasi. Terkadang rasa penasaran anak muncul dari sebuah tontonan yang membuatnya ingin bertanya. Namun, orang tua sebagai lingkaran pendidikan pertama bagi anak seringkali tidak pernah mengajarkan cara mengenali seksualitas dengan baik dan tidak melarang anak ketika berperilaku salah atau sikap abai. Menurut buku ini, ada kurikulum terselubung dari orang tua akhirnya membuat kecenderungan-kecenderungan yang negatif untuk anak. Maka, kurikulum terselubung inilah yang perlu dikonstruksi lagi menjadi pendidikan yang lebih inklusif terhadap anak dan bisa dimulai sejak dini,” ujar Nadhifatuz Zulfa. 

Selain pembahasan kurikulum yang disitir oleh Nadhifatuz, Kurdi mendalami persoalan orientasi dan identitas seksual. Baginya, orientasi seksual yang berbeda tidak dapat dijatuhi hukuman.

“Dalam buku ini ada pernyataan menarik soal orientasi seksual dan identitas seksual. Kalau ada istilah LGBT adalah kepanjangan status seksual. Di dalam Al-Qur’an yang dihukumi adalah tindakan bukan identitasnya. Jika ada orang yang berbeda orientasi seksualnya maka kita tidak boleh menghukumi orangnya namun tindakan penyimpangan seksual yang bisa merugikan orang lain. Pada persoalan seksualitas ini, agama Islam juga sudah memerintahkan manusia untuk melaksanakan pernikahan. Perintah ini ada dalam Surat An-Nur ayat 32 yang mana Allah memerintahkan baik laki-laki maupun perempuan untuk menikah agar terhindar dari perbuatan zina dan perbuatan haram lainnya,” ujar Kurdi Fadal.

Diskusi interaktif dengan audiens memunculkan beberapa pertanyaan menarik seputar seksualitas. Ada pertanyaan seputar kitab fathul izhar yang isinya menjelaskan mengenai anatomi tubuh perempuan melalui bentuk wajah, waktu berhubungan suami istri dan hal-hal lain yang berkaitan dengan seksualitas. Kitab ini umumnya dibaca dan dikaji oleh kalangan pondok pesantren. 

Zulfa selaku Satgas PPKS menyatakan bahwa pernah ada pelaku dari kalangan pesantren mengakui kitab fathul izhar sebagai pemicu naluri seksual sehingga membangun rasa ingin tahu tentang tubuh perempuan. Kurdi juga menambahkan bahwa kitab ini sebetulnya tidak boleh beredar di kalangan pesantren apabila belum teruji secara ilmiah dan belum diketahui dengan jelas manfaat dari kitab ini. 

Tidak hanya itu, audiens juga menyebutkan apabila ada seseorang difitnah melakukan pelecehan di sebuah transportasi umum bagaimana sebetulnya penanganan kasus kekerasan seksual. 

Zulfa mengatakan bahwa seseorang terbukti melakukan pelecehan seksual apabila orang tersebut sengaja melakukan berkali-kali atau adanya motif dari pelaku. Apabila seseorang tersebut hanya tidak sengaja menyentuh karena keramaian maka seseorang tersebut tidak termasuk pelaku. Namun jika perbuatannya ada unsur kesengajaan maka seseorang tersebut benar melakukan pelecehan. 

Terakhir, diskusi ini juga mengungkapkan bahwa seringkali perilaku seksual juga berasal dari tontonan di media sosial atau tayangan pornografi. Maka, orang tua sudah selayaknya membimbing anak yang masih remaja untuk mengendalikan diri dan menjaga dirinya dari aktivitas yang tidak bermanfaat. 

Orang tua juga sudah seharusnya menata kembali kurikulum pendidikan khusus untuk anak-anak hingga remaja tentang bagaimana perkembangan perilaku seksualitas anak. Ini juga tidak lepas dari peran akademisi, praktisi, maupun pemerintah dalam memberikan fasilitas edukasi seksualitas kepada anak maupun remaja. (SDH)

Ihza Maulina

Penggerak Komunitas GUSDURian Pekalongan, Jawa Tengah.