Bulan Oktober, ialah salah satu bulan yang di dalamnya sebuah Bahasa diperingati, dihormati, dan dikontekstualisasikan. Hal ini, tiada lain karena pada tanggal 28 Oktober tahun 1928, terjadi perkumpulan para pemuda yang menganugerahkan titah persatuan: bertumpah darah satu, berbangsa satu, dan menjunjung bahasa satu (bahasa persatuan), bahasa Indonesia.
Seturut bulan Oktober (Bulan Bahasa) tahun 2026, para pemerhati bahasa memperingatinya dengan berbagai cara. Salah satunya datang dalam bentuk tulisan yang berupaya menggugah daya refleksi kita untuk bersama-sama memperbaiki gaya berbahasa kita sehari-hari. Hal itu dapat kita temukan melalui esai Acep Iwan Said Saidi, sosok Guru Besar Semiotika Institut Teknologi Bandung (ITB), yang berjudul “Belajar (Kembali) Menghormati Bahasa” (Kompas.Id, 14 Oktober 2026).
Dalam esai tersebut, Acep menyoal ihwal kebarbaran bahasa yang semakin hari kian meruyak dalam realitas sosial kita—baik secara luring maupun daring. Kebarbaran bahasa, sebagaimana yang dibeberkan Acep, dapat kita saksikan manakala kritik mudah dibaca sebagai penghinaan, perbedaan pendapat diterjemahkan sebagai permusuhan, dan ketegasan disamakan dengan kekasaran.
Menurut Acep, fenomena ini ialah gejala yang timbul dari guncangan pada semiosfer—jaringan tanda, makna, nilai, dan relasi sosial yang menopang kehidupan bersama. Kebarbaran bahasa dalam bentuknya yang seperti ini, tentu berimplikasi pada persoalan komunikasi sosial, di mana tuturan warga dan ruang bersama tempat mereka saling memahami menjadi rapuh.
Di sisi lain, kebarbaran bahasa dalam bentuknya yang sensitif atas kritik dan perbedaan pendapat, bisa jadi ia dilahirkan oleh kerapuhan relasi sosial-politik, dan budaya yang semakin otoriter dan sinis—yang sulit untuk menampung perbedaan.
Berbeda dari Acep, momentum peringatan bulan bahasa juga kita jumpai pada esai Moh. Syafari Firdaus yang berjudul “Menakar Kebarbaran dalam Berbahasa” (Kompas. Id, 24 Oktober, 2026). Dalam esainya, Syafari mengamini kegelisahan Acep ihwal kebarbaran bahasa dalam bentuknya yang menolak kolektivitas. Akan tetapi, Syafari menyangsikan cara Acep dalam mengukur kebarbaran bahasa.
Menurut Syafari, “kasar” menyangkut soal bentuk diksi, sedangkan “barbar” lebih menyangkut pada tindakan yang dilakukan seseorang dengan kata-katanya dalam konteks tertentu. Oleh karena itu, bagi Syafari, sebuah tuturan tidak dapat dinilai barbar semata-mata karena memuat kata yang tajam. Ia masih perlu dibaca dari siapa yang berbicara, kepada siapa ia berbicara, dalam keadaan apa, dengan akibat apa, serta di dalam relasi kuasa seperti apa tuturan itu berdiri.
Atas dialektika kebahasaan di atas, hemat penulis, baik Acep atau Syafari, kiranya mereka sama-sama menyadari bahwa penuturan bahasa tidak pernah netral. Karena itu, dua esai di atas dapat disimpulkan bahwa kebarbaran bahasa dalam komunikasi publik tidak hanya tampak dari kata-kata kasar, tetapi juga dari bahasa yang halus (bahkan absurd) namun digunakan untuk menyembunyikan kebenaran atau mengalihkan tanggung jawab.
Bertolak dari dua momen intelektual di atas, tulisan ini hadir, bukan untuk masuk dalam perdebatan teoritis, sebagaimana yang dilakukan oleh penulis sebelumnya, melainkan untuk menegaskan bahwa kekhawatiran penulis sebelumnya tidak boleh berhenti pada tataran teoritis belaka. Kiranya, kita juga perlu menakar kebarbaran bahasa dalam tataran praktiknya dalam relasi kekuasaan. Hal ini, tentunya menyentuh perbaikan penggunaan bahasa melalui negara. Dengan kata lain, negara dari dirinya sendiri harus berani memulai memperbaiki komunikasinya dengan para warganya.
Sebab tanpa dimungkiri, warga Indonesia akhir-akhir ini, setidaknya dalam dua tahun terakhir, telah merasakan kegelisahan yang sama terhadap buruknya komunikasi pejabat publik. Dalam berbagai kasus, para pejabat kita tampaknya enggan untuk menerima masukan publik atas persoalan negara yang harus segera diperbaiki.
Contohnya, dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan yang telah menimbulkan banyak korban, pejabat kita justru melontarkan pernyataan yang nir-empatik dan sulit diterima akal, seperti “bercerai kita kawin lagi” atau perbandingan untung-rugi bahwa kebakaran hutan tidak saja menimbulkan udara buruk, tetapi Indonesia juga telah “memberikan oksigen dari hutannya” (Anwar Kurniawan, Kompas.Id, 2026).
Pernyataan semacam itu, tentunya bukan sekadar persoalan diksi yang kasar, namun juga telah menyasar pada etika negara dalam menghadapi penderitaan warganya. Alih-alih mengakui masalah, menjelaskan langkah penanganan, dan menerima kritik, sejumlah pejabat malah memilih melontarkan kalimat yang mengaburkan tanggung jawab. Padahal, dalam situasi krisis, warga tidak menuntut yang lain. Mereka hanya menuntut kejelasan, kejujuran, dan keberpihakan.
Fenomena tersebut boleh jadi merupakan produk dari apa yang disebut Pierre Bourdieu, dalam Distinction: A Social Critique of the Judgement of Taste, sebagai konstruksi selera. Di sini, Bourdieu berargumen bahwa selera—termasuk selera berbahasa—bukanlah pilihan bebas atau hak prerogatif individu, melainkan produk konstruksi sosial yang terbentuk melalui pendidikan dan pengasuhan (Willy Pramudya, 2024). Artinya, tanpa disadari, ralitas kekuasaan dan politik kita memiliki standar bahasanya yang buruk dalam merespon kritik publik.
Dengan demikian, perbaikan dalam penuturan Bahasa, kiranya dapat dilakukan melalui hal yang paling fundamental, yakni pendidikan dan pengasuhan. Dalam hal ini, negara kiranya perlu untuk menyadari bahwa tata bahasa yang jujur—yang menjadi fondasi paling dasar dari keadilan sosial—hanya muncul dari konstruksi selera yang lahir dari realitas sosial-politik yang mendidik dan mengasuh penuturnya.
Dari sini, para tokoh politik harus belajar kembali dalam melihat setiap keluhan warga. Para pejabat publik, juga harus merasakan apa yang dirasakan oleh para warganya yang selama berbulan-bulan terkepung asap. Apa yang dirasakan oleh warga, harus didengarkan dan ditanggapi dengan ketulusan untuk mendengar, serta keberanian untuk menyelesaikan masalah.
Hal ini akan lebih berarti dibandingkan dengan berdalih dengan Bahasa yang mengaburkan kebenaran. (SDH)