Jombang – Pondok Pesantren Khoiriyah Hasyim Seblak, Jombang, Jawa Timur, menjadi tuan rumah Musyawarah Besar (Mubes) Warga NU pada Jumat (28/8/2026). Forum ini berperan sebagai wadah untuk membincangkan masukan yang ingin disampaikan kepada NU, khususnya memasuki abad kedua NU, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Panitia Ning Ema Rahmawati. Bertajuk ”NU Abad Kedua: Khidmah, Kemandirian, dan Kemaslahatan”, Mubes Warga NU menghadirkan sejumlah tokoh dalam sesi pleno, di antaranya KH Umar Wahid, Nyai Hj Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Moh Mahfud MD, serta mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Dalam sesi tersebut, KH Umar Wahid menyampaikan pengalamannya menyaksikan dua Rais Aam PBNU dari jarak dekat, yakni KH Wahab Hasbullah (1947-1971) dan KH Bisri Syansuri (1971-1980). Keduanya merupakan sosok yang berpegang teguh pada prinsip dan disiplin waktu.
KH Umar Wahid menyebutkan bahwa keseharian KH Bisri sangat teratur. Beliau melaksanakan shalat tahajud dilanjutkan dengan shalat subuh, kemudian makan, hingga berangkat untuk shalat Jumat secara konsisten di waktu yang sama.
“Kalau ada undangan rapat di PBNU pukul 07.00, pukul 06.30 beliau sudah siap,” tutur KH Umar Wahid.
Suatu ketika putri beliau berkomentar, ”Bah, dateng NU menika mboten jam 7 undanganipun dereng kanthi jam 8 dipun mulai (Bah, kalau NU itu undangan jam 7 baru dimulai pukul 8).”
KH Bisri pun menjawab, ”Sing penting undangane jam 7 aku kudu teko sakdurunge jam 7 (Yang penting kalau undangan jam 7, saya harus datang sebelum jam 7).”
KH Umar Wahid juga menceritakan peristiwa saat Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 1959 yang berisi keputusan memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945. Implikasinya, Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dinyatakan tidak berlaku dan Konstituante dibubarkan. Sebagai gantinya, Presiden Soekarno membentuk DPR-GR yang anggotanya ditunjuk langsung oleh presiden.
KH Wahab dan KH Bisri memiliki pendapat berseberangan dalam memandang situasi ini. KH Wahab yang pada saat itu merupakan Rais Aam mendukung Dekrit Presiden, sementara wakilnya, KH Bisri, menentangnya. KH Bisri berargumen bahwa tindakan Bung Karno merampas hak rakyat yang sudah memilih wakil-wakilnya. Setelah melalui perundingan, rapat gabungan PBNU memutuskan untuk menerima Dekrit Presiden, yang berarti menolak pendapat KH Bisri.
Namun, Nyai Sholihah, putri KH Bisri, ditunjuk oleh Presiden Soekarno sebagai anggota DPR-GR. Posisi ini menimbulkan dilema bagi Nyai Sholihah. Di satu sisi, abahnya tidak menghendaki Dekrit Presiden, sementara di sisi lain, PBNU memutuskan menerimanya. Menengahi situasi tersebut, KH Bisri menegaskan bahwa ia tetap tidak menerima Dekrit Presiden. Akan tetapi, ia menyetujui keputusan PBNU.
”Saya tetap enggak setuju, tapi keputusan rapat di PBNU setuju. Jadi ya terserah kamu. Kalau kamu merasa setuju, ya enggak apa-apa,” kata KH Bisri kepada putrinya.
Sikap beliau yang demikian menampakkan keselarasan kata dengan perbuatan serta praktik berdemokrasi yang sehat. KH Bisri menunjukkan pendirian yang jelas, tetapi pada saat yang sama juga menghargai perbedaan pendapat serta memberikan kebebasan memilih. Tiga teladan ini, teguh pada prinsip, keselarasan kata dengan perbuatan, dan demokrasi yang sehat, merupakan sifat yang diharapkan ada pada pemimpin NU selanjutnya.
”Mudah-mudahan ke depan kita akan mendapat Rais Aam yang walaupun tidak seperti kedua beliau itu, ya rodo-rodo memper begitulah,” pungkas KH Umar Wahid. (SDH)