Senin malam, 17 Agustus 2026, di Puskesmas Watubaing, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT, dua perempuan melahirkan di tengah reruntuhan gempa. Salah satunya melahirkan tepat di kolong pohon kersen halaman belakang puskesmas, karena gedung dianggap tidak lagi aman ditempati. Tenaga kesehatan membentangkan kain dan sarung pribadi mereka untuk menutupi tempat tidur pasien dari angin malam. Di lokasi tersebut, lima bayi lahir, tiga dengan berat normal, dua dengan berat badan rendah, berjuang melawan udara malam sementara bantuan tenda yang sudah dikoordinasikan sejak siang tak kunjung datang (Pos Kupang, 2026).
Kisah ini bukan anekdot pinggiran dari bencana. Ia adalah inti dari apa yang selalu luput dari narasi resmi kebencanaan kita, bahwa gempa bumi tidak mengguncang tubuh-tubuh secara setara. Ia menimpa lebih keras tubuh yang sedang mengandung dan menyusui, lanjut usia, difabel, dan mereka di lapisan paling rentan dari struktur sosial.
Sepanjang Mei-Agustus 2026, BMKG mencatat rentetan gempa signifikan: Halmahera Barat (M5,7), Pesisir Barat Lampung dan Bengkulu Utara (M5,2), Simalungun Sumatera Utara (M6,4), Teluk Tomini Sulawesi Tengah, hingga Nias Selatan (M6,1) (BMKG, 2026b). Namun yang paling menghancurkan datang pada Sabtu dini hari, 15 Agustus 2026, bermagnitudo 7,7 mengguncang Flores dengan pusat 30 km timur laut Nagekeo, disusul peringatan dini tsunami untuk NTT, NTB, dan Sulawesi Selatan (BMKG, 2026). Hingga hari kedelapan pascagempa, lebih dari dua ribu gempa susulan tercatat dan pola peluruhannya belum stabil.
Hingga 18 Agustus 2026, BNPB mencatat sedikitnya 70 orang meninggal, 1.182 luka-luka, dan 40.040 jiwa mengungsi tersebar di tujuh kabupaten: Ngada, Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Ende, Sikka, dan Nagekeo, dengan lebih dari 900 rumah rusak berat (BNPB, 2026). Di balik data di atas, narasi dua ibu di Watubaing menjadi sebuah pola yang berulang setiap kali bencana datang ke negeri ini.
Membaca Ulang Kondisi Gempa
Ekofeminisme mengajarkan bahwa krisis ekologis dan krisis terhadap tubuh perempuan lahir dari akar yang sama, yaitu logika dominasi memperlakukan alam sebagai objek yang boleh dieksploitasi tanpa batas, sebagaimana ia memperlakukan tubuh perempuan dan kelompok marginal sebagai pihak yang boleh dikorbankan demi “pembangunan” dan “stabilitas”. Dalam buku Staying Alive: Women, Ecology and Survival in India (1988), Vandana Shiva menjelaskan bahwa perempuan dan alam diposisikan sebagai sumber daya yang harus tunduk pada rasionalitas maskulin dan kapitalistik, tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya pulih.
Dalam konteks gempa, kerangka ini membantu kita melihat sesuatu yang sering disamarkan oleh diksi netral “korban bencana”. Gempa bersifat non-diskriminatif secara geofisika, tetapi dampaknya sangat diskriminatif secara sosial. Ibu hamil yang harus melahirkan di bawah pohon, karena puskesmas tidak aman menjadi bukti tentang infrastruktur kesehatan reproduksi kita tidak dirancang dengan skenario darurat sebagai standar minimum. Akibatnya, tubuh perempuan selalu menjadi yang paling akhir dipikirkan dalam situasi tanggap darurat.
Riset kebencanaan feminis di negara rawan gempa memperlihatkan pola konsisten, yaitu perempuan dan anak-anak memiliki risiko kematian dan kerentanan pascabencana yang secara sistematis lebih tinggi, karena posisi mereka dalam pembagian kerja domestik, akses terbatas pada informasi peringatan dini, keterbatasan mobilitas akibat tanggung jawab mengasuh, dan minimnya representasi mereka dalam pengambilan keputusan tanggap darurat maupun rekonstruksi.
Di titik pengungsian, tenda darurat sering tidak menyediakan ruang privat untuk menyusui, mengganti pembalut, atau melahirkan dengan layak. Ketika listrik padam dan air bersih langka, perempuanlah yang biasanya menanggung beban tambahan mencari, mengangkut, dan mengelola air bagi keluarga, di tengah situasi yang sudah traumatis. Lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat di pelosok Nagekeo yang mengaku “terisolir dan tidak terurus” pasca gempa, hanya berteduh dengan terpal seadanya tanpa tenda, makanan, atau selimut yang memadai, menempati posisi yang jauh dari pusat distribusi bantuan, lambat dijangkau logistik, dan dilupakan saat sorot media bergeser ke bencana berikutnya.
Sosiolog kebencanaan Kai Erikson, dalam Everything in Its Path (1976), mengajukan tesis penting bahwa tidak ada yang disebut bencana alam murni. Erikson menyebut adanya bahaya alam (natural hazard), yang bertemu dengan kerentanan sosial (social vulnerability). Kondisi ini sudah lama dibangun oleh ketimpangan struktural seperti kemiskinan, wilayah terpinggirkan, tata ruang yang abai terhadap zona rawan gempa, dan bangunan publik tanpa standar tahan gempa yang memadai.
Saat fasilitas pendidikan dan kesehatan di Flores runtuh, hal tersebut bukan semata takdir geologis NTT yang berada di kawasan Cincin Api Pasifik, melainkan juga pertanyaan mengapa fasilitas vital di wilayah yang sudah lama diketahui rawan gempa tidak dibangun dengan standar mitigasi yang layak (Kompas, 2026).
Sosiologi bencana kontemporer juga mengenal konsep second disaster, yaitu bencana kedua yang muncul bukan dari alam, melainkan dari kegagalan tata kelola pascabencana: distribusi bantuan yang lambat dan timpang, huntara yang berlarut-larut sebelum menjadi huntap, dan proses rekonstruksi yang lama. Warga Nagekeo yang mengaku wilayahnya belum tersentuh pascagempa adalah cermin dari second disaster ini, bencana sosial yang lahir dari kelambanan dan ketimpangan distribusi perhatian negara.
Perbaikan Penting Pasca Bencana
Dari situasi second disaster tersebut, pemerintah perlu melakukan langkah konkret. Pertama, tanggap darurat berperspektif gender harus menjadi standar. Setiap paket bantuan awal wajib menyertakan kebutuhan spesifik perempuan seperti pembalut, ruang menyusui, dan tenaga kesehatan reproduksi yang siap siaga di titik pengungsian. Kedua, sistem peringatan dini dan jalur evakuasi harus dibangun berdasarkan pemetaan kerentanan sosial. Wilayah dengan populasi lansia tinggi, desa terisolir, dan fasilitas kesehatan di kawasan rawan gempa harus menjadi prioritas bangunan tahan gempa. Ketiga, proses rekonstruksi dari hunian sementara ke hunian tetap wajib melibatkan perempuan dan kelompok rentan sebagai pengambil keputusan, bukan hanya penerima bantuan pasif. Keempat, negara perlu mengakui bahwa keberulangan gempa di Indonesia, menuntut kebijakan mitigasi jangka panjang yang konsisten.
Selain dari pemerintah, solidaritas warga juga perlu mendorong transparansi distribusi bantuan agar tidak hanya terkonsentrasi di titik yang mudah dijangkau media, sementara desa terisolir seperti yang dikeluhkan warga Nagekeo justru terlupakan. Kita juga perlu terus menyuarakan, lewat tulisan, diskusi publik, maupun advokasi, bahwa kebutuhan perempuan, ibu hamil, lansia, dan difabel dalam situasi bencana bukanlah kebutuhan tambahan, yang bisa ditunda, melainkan kebutuhan dasar yang setara pentingnya dengan pangan dan tenda.
Hal penting lain adalah kita perlu belajar mendengar. Kisah dua ibu di Watubaing, kisah warga desa yang merasa terisolir, kisah petugas kesehatan yang membentangkan sarung pribadi adalah pengetahuan yang lahir dari pengalaman langsung menghadapi bencana. Pengetahuan semacam ini terlalu sering dianggap sekadar pemanis berita, padahal semestinya menjadi bahan evaluasi kebijakan.
Bumi Nusantara memang secara geologis bagian dari ring of fire. Namun, siapa yang paling terluka ketika ia berguncang bukan soal takdir atau sudah waktunya. Kondisi ini merupakan hasil dari pilihan kebijakan, alokasi anggaran, dan struktur sosial yang dibangun bertahun-tahun sebelumnya. Selama tubuh perempuan masih menjadi yang terakhir dipikirkan dalam skenario darurat, selama desa-desa terisolir masih dianggap wajar terlambat mendapat bantuan, dan selama fasilitas kesehatan di kawasan rawan gempa masih dibangun seadanya, maka setiap gempa akan terus menjadi dua bencana sekaligus, yaitu bencana alam yang tak terelakkan dan bencana ketidakadilan sosial yang sesungguhnya bisa dicegah.
Penulis: Fitria Sari (Pemerhati isu gender dan pembangunan berkelanjutan)