Belakangan ini, berita terkait keputusan beberapa ormas keagamaan terhadap peraturan pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2024 yang memperbolehkan ormas keagamaan mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) ramai diperbincangkan. Dua ormas Islam di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah telah menyatakan menerima PP tersebut dan siap untuk mengelola tambang. Pasca pernyataannya, penolakan, kritikan, bahkan hujatan mengarah …