Pada 11 April 2022, elemen mahasiswa dan warga sipil melakukan unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Aksi ini dilakukan sebagai respons atas berbagai spekulasi politik oleh pejabat publik dalam beberapa minggu terakhir, terutama menyoal perpanjangan masa presiden dan amandemen UUD 1945. Aksi ini menuntut agar elemen pemerintah mematuhi konstitusi dengan tetap menyelenggarakan pemilihan umum pada waktunya dengan tetap membatasi masa jabatan presiden maksmal dua periode.
Di tengah aksi, muncul provokasi yang menyebabkan terjadinya aksi kekerasan oleh terduga peserta aksi kepada Ade Armando. Dalam video yang banyak beredar di media sosial, Armando mendapat penganiayaan dan pelecehan yang membuatnya mengalami luka-luka. Tindakan tersebut sangat bertentangan dengan berbagai prinsip, mulai hukum, moral, hak asasi manusia, hingga agama. Oleh karenanya Jaringan GUSDURian menyatakan sikap sebagai berikut:
Pertama, mengutuk dan mengecam segala bentuk kekerasan kepada dan oleh siapa pun. Kekerasan itu justru menutupi dan menenggelamkan aspirasi masyarakat yang dilindungi konstitusi.
Kedua, meminta aparat untuk mengusut tuntas penganiayaan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai ketentuan undang-undang.
Ketiga, menghimbau kepada elite politik untuk tidak melakukan provokasi dan spekulasi politik yang merusak konstitusi dan kemaslahatan bangsa hanya demi kekuasaan.
Keempat, mengajak elemen masyarakat untuk menyampaikan pendapat dengan nir-kekerasan dan berfokus pada penyaluran aspirasi. Aksi kekerasan hanya akan menjauhkan substansi aksi dan menyebabkan sentimen negatif dari masyarakat.
Yogyakarta, 11 April 2022
Koordinator Jaringan GUSDURian
Alissa Wahid