GUSDURian Gorontalo Gelar Diskusi tentang Isu Agraria

GUSDURian Gorontalo dan InHIDES (Institute for Humanities and Developments) menggelar diskusi yang bertajuk “Masih Relevankah Membahas Isu-isu Agraria, Khususnya di Gorontalo?”. Diskusi tersebut berlangsung di Riden Baruadi Gallery, Senin (11/6/2022). Isu bertema agraria itu diulas oleh Dianto Bachriadi, Agrarian Resources Center (ARC), Universitas Padjajaran sebagai pemateri.

Dianto menjelaskan, negara dengan mudah menjadikan satuan-satuan tanah yang telah dikuasai atau dimiliki masyarakat tapi belum didaftarkan haknya sebagai tanah negara. Di dalam kebijakan pemerintah tersebut menurutnya terdapat kecenderungan untuk mengingkari pengakuan terhadap hak-hak rakyat untuk tanah yang berada dalam Tanah Negara (TN).

“Pemerintah lebih mudah memberikan hak tertentu atas TN kepada badan usaha korporasi, ketimbang kepada masyarakat,” sebutnya.

Lanjut Dianto, masalah Hutan Adat masih memiliki masalah status. Tanah-tanah kehutanan juga Hutan Negara menjadi wilayah yang relatif ‘tertutup’ bagi masyarakat setempat untuk menguasai dan menggunakannya, apalagi memiliki.

Dianto dalam diskusi tersebut kemudian bertanya, apakah masih relevan membahas isu agraria, khususnya di Gorontalo? Ia memaparkkannya melalui asal-usul dan penggunaan istilah agraria.

Agraria, papar Dianto, adalah hubungan-hubungan antara orang atau sekelompok orang dengan tanah dan lingkungan alam sekitarnya, dan antara orang/kelompok dengan orang/kelompok lainnya terkait dengan penguasaan tanah dan lingkungan alam, serta cara-cara produksi yang berkembang daripadanya, yang terbentuk karena ketentuan-ketentuan budaya, struktur sosial setempat, serta aturan hukum yang berlaku baik aturan atau hukum adat maupun formal.

“Kepemilikan tanah dan persoalan agraria saling berhubungan satu sama lain dalam kegiatan produksi pertanian. Hubungan tersebut diatur dalam kebiasaan atau adat setempat aturan hukum formal tertentu,” paparnya.

Pada kesimpulan diskusi tersebut, Dianto mengatakan isu agraria masih relevan bahkan masih harus terus dikaji serta dibahas. Permasalahan yang dibagi oleh Dianto ada 3 kajian agraria yakni, kebijakan agraria dan/atau yang menyangkut penguasaan, penggunaan, pemanfaatan dan lokasi. Kemudian permasalahan tentang penguasaan tanah dan kekayaan alam, baik oleh rumah tangga, komunitas, negara, perusahaan, dan lainnya.

“Permasalahan ketiga, konflik-konflik akibat penerapan kebijakan agraria tertentu atau perubahan pola penguasaan tanah yang berkembang di masyarakat,” pungkasnya.

Diskusi tersebut dihadiri sejumlah peserta dari berbagai komunitas di Gorontalo. Penggerak komunitas GUSDURian Gorontalo turut andil bekerja sama dengan pihak InHIDES.


Penggerak Komunitas GUSDURian Gorontalo.