Social Media

Respons Kemunduran Demokrasi di Indonesia, UII Rilis Pernyataan Sikap

YOGYAKARTA – Sivitas akademika Universitas Islam Indonesia (UII) merilis dan membacakan pernyataan bertajuk “Kemunduran Demokrasi di Indonesia” di Auditorium Prof. K.H. Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII, Yogyakarta pada Kamis (1/2/2024) lalu. Pembacaan pernyataan sikap yang dihadiri oleh para dosen, mahasiswa, serta alumni UII tersebut murni disusun sebagai wujud tanggung jawab moral anak bangsa. UII menuntut negara dan seluruh aparatnya menjamin kebebasan berpendapat untuk mengingatkan para penguasa yang telah keluar dari rel konstitusi. Berikut naskah lengkap pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh UII:


Pernyataan Sikap Universitas Islam Indonesia
Kemunduran Demokrasi di Indonesia


Perkembangan mutakhir praktik berbangsa dan bernegara telah mempertontonkan secara telanjang kepada publik maraknya penyalahgunaan kekuasaan. Politik kekuasaan yang abai terhadap kepentingan rakyat seakan kembali hadir sebagai panglima. Praktik berpolitik semakin jauh dari nilai-nilai kebajikan dan tidak lagi dibingkai sebagai sarana melayani kepentingan bangsa dan negara.

Kondisi ini telah membawa Indonesia pada kemunduran demokrasi yang diindikasikan oleh banyak aspek, seperti penegakan hukum yang tidak konsisten, pemberantasan korupsi yang tebang pilih, dan kebebasan berekspresi yang semu. Hal ini juga telah menghadirkan perselingkuhan antarpenguasa yang melahirkan oligarki dan menumbuhsuburkan fenomena kolusi dan nepotisme. Akhirnya, rakyat hanya menjadi objek pelanggeng kekuasaan yang tidak dihargai martabatnya.

Tergerak dari situasi di atas, Universitas Islam Indonesia menyatakan:

1. Mengutuk berbagai upaya pengangkangan hukum dalam segala bentuk yang mengabaikan kemaslahatan bangsa dan negara. Hukum wajib dikembalikan menjadi panglima, yang pembentukannya harus kalis dari kepentingan dan penegakannya tidak boleh menguntungkan kelompok atau golongan tertentu.

2. Mendesak negara untuk lebih serius memperjuangkan pemberantasan korupsi dengan membangun sistem pemerintahan yang bersih dan mengefektifkan penegakan hukum, termasuk salah satunya mengembalikan kesaktian Komisi Pemberantasan Korupsi dan membebaskannya dari segala intervensi yang melemahkan.

3.Menuntut negara dan semua aparatnya untuk menjamin kebebasan berpendapat untuk menyampaikan aspirasi untuk mengingatkan penguasa ketika lupa dengan tugasnya atau keluar dari rel konstitusi. Pemerintah jangan sampai menjadi penjaga gerbang informasi yang mengelabui akal sehat publik.

4. Mengajak masyarakat untuk lebih cermat dalam merespons beragam informasi yang diterima, mengedepankan tabayun, tidak gampang diadu domba, dan tidak mudah terkecoh dengan muslihat politik yang mempermainkan emosi publik sehingga melupakan berpikir kritis.

Demikian pernyataan sikap ini disusun sebagai wujud tanggung jawab moral anak bangsa.


Yogyakarta, 13 Desember 2023/29 Jumadilawal 1445


Rektor,

Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.


____________________
Pernyataan sikap ini juga dipublikasi di gardu.net/edukasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *