Social Media

Risalah Pertemuan Gerakan Nurani Bangsa dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia

Sebagai sebuah mekanisme transisi kepemimpinan, tujuan pemilihan umum pada hakikatnya adalah demi menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum adalah sarana untuk memfasilitasi terpilihnya  wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis melalui penyaluran suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Gerakan Nurani Bangsa (GNB), sebuah gerakan etis dan moral yang diprakarsai para tokoh bangsa dan agama, berkomitmen untuk selalu menyuarakan cita-cita luhur di balik penyelenggaraan pemilu.  

Dalam semangat dan komitmen tersebut, GNB berkunjung dan bersilaturahim dengan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, 31 Januari 2024 di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta. Ini merupakan rangkaian kunjungan dan silaturahmi dengan tokoh bangsa, tokoh negara, dan penyelenggara negara sebelumnya. GNB diwakili oleh Dr. [HC]. Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Prof. Dr. Komarudin Hidayat, Erry Riyana Hardjapamekas, Makarim Wibisono, dan Alissa Wahid. Beberapa hasil pertemuan tersebut, sebagai berikut:

  1. GNB dan pimpinan KPU memiliki kesamaan pandangan bahwa pemilu 2024 merupakan mekanisme konstitusional lima tahunan untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis dan memiliki amanat luhur  mewujudkan kesejahteraan rakyat, kemakmuran, dan kemaslahatan bersama. Cita-cita luhur itu hanya bisa dicapai melalui pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  2. GNB dan pimpinan KPU memiliki pendirian sama bahwa KPU di semua tingkatan adalah penanggung jawab penyelenggara pemilu yang memiliki mandat dan amanah luhur memfasilitasi terpilihnya wakil rakyat dan pemerintahan yang berkualitas dan demokratis. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPU di semua tingkat memegang teguh janji konstitusi dan bebas dari pengaruh pihak manapun.
  3. GNB dan pimpinan KPU menyadari bahwa peran dan tanggung jawab KPU dapat ditunaikan dengan baik dengan dukungan peserta pemilu yang berkontestasi secara bermartabat dan mematuhi aturan pemilu. Sementara semua elemen bangsa mendukung terlaksananya pemilu berkualitas dan bermartabat melalui keterlibatan aktif dalam mengawal dan mengawasi berbagai tahapan pemilu. Pimpinan KPU menilai bahwa kunjungan dan komitmen GNB menjadi penguat moral bagi KPU dalam menjalankan mandat konstitusi.
  4. Berdasarkan masukan dari masyarakat, pengamatan, dan diskusi, GNB mencatat berbagai pertanyaan dan kekhawatiran mengenai penyelenggaraan pemilu yang menjadi kewenangan KPU seperti pengelolaan surat suara cadangan 2% berbasis TPS dan memastikan penggunaan informasi dan teknologi dalam pemilu dapat dipertanggungjawabkan. GNB berpandangan penjelasan KPU tentang isu-isu tersebut penting sebagai cara membangun transparansi dan legitimasi KPU. Dalam hal itu, GNB mendukung upaya-upaya KPU agar proses dan hasil pemilu mendapat legitimasi kokoh. 
  5. GNB dan pimpinan KPU berpendirian sama bahwa memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara adalah kewajiban yang harus dijalankan KPU demi menghasilkan pemilu yang berkualitas dan bermartabat, serta menghasilkan pemerintahan dengan legitimasi kokoh.

Jakarta, 31 Januari 2024

Gerakan Nurani Bangsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *