Menelisik Letak ‘Kabinet Bayangan’ dalam Sistem Presidensial?
Meski Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan (Trias Politica) secara kaku, namun tetap menerapkan adanya pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi kelembagaan seperti legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang), eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang) dan yudikatif (kekuasaan kehakiman). Konsekuensi Indonesia sebagai negara demokrasi yaitu menghendaki adanya keseimbangan antar…









