Opini

Menelisik Letak ‘Kabinet Bayangan’ dalam Sistem Presidensial?

Meski Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan (Trias Politica) secara kaku, namun tetap menerapkan adanya pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi kelembagaan seperti legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang), eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang) dan yudikatif (kekuasaan kehakiman). Konsekuensi Indonesia sebagai negara demokrasi yaitu menghendaki adanya keseimbangan antar lembaga untuk mencegah terjadinya kekuasaan yang absolut. 

Secara formal, DPR selaku lembaga legislatif berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif (pemerintah). Namun, menjadi persoalan ketika mayoritas kekuatan politik justru masuk dalam koalisi pemerintahan. Tentu saja partai-partai yang menjadi lawan ketika kontestasi elektoral kemudian masuk koalisi adalah sah dan boleh-boleh saja.

Namun bagaimana jika kekuatan politik yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol justru berada di sisi kekuasaan? maka yang terjadi adalah defisit pengawasan. Tak heran jika pada praktiknya, DPR yang seharusnya berfungsi sebagai lembaga pengawas justru menjadi lembaga yang impoten.

Dihadapkan pada ruang politik yang tak lagi mencerminkan aspirasi rakyat, maka munculnya gagasan Kabinet Bayangan menjadi menarik. Gagasan ini dapat kita baca bukan hanya sebagai bagian dari inovasi politik semata tapi juga gejala yang timbul dari kebutuhan akan kanal oposisi alternatif ketika lembaga pengawas formal kehilangan daya kritisnya. 

Secara konteks ketatanegaraan, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang secara eksplisit tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI 1945, bahwa presiden memegang kekuasaan eksekutif sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Salah satu cirinya yaitu presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau lembaga legislatif. 

Sedangkan DPR sendiri, menurut Pasal 20A UUD NRI 1945 memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Sehingga DPR selaku lembaga legislatif tidak bisa menjatuhkan presiden melalui mosi tidak percaya sebagaimana lazimnya dalam sistem parlementer (tapi bukan berarti DPR tidak bisa memberhentikan presiden/wakil presiden sama sekali, ini ada mekanismenya lagi), pun sebaliknya presiden juga tidak bisa membubarkan DPR. Karena itu, Indonesia tidak mengenal model “oposisi resmi” dalam pengertian Westminster (model pemerintahan di Britania Raya).

Meski dalam praktik ketatanegaraan kita tidak memberlakukan sistem oposisi formal sebagaimana yang terjadi di sistem pemerintahan parlementer, namun bukan berarti bebas tanpa pengawasan. Syarat demokrasi berjalan dengan baik tetap membutuhkan kontestasi politik (political contestation) serta prinsip saling mengawasi dan menyeimbangkan (check and balance). 

Jika melihat konfigurasi politik dari lima tahun terakhir (periode kedua Jokowi) hingga berjalan dua tahun pemerintahan Prabowo, telah terjadi pengkonsolidasian kekuatan politik kedalam satu koalisi besar, yang membuat fungsi oposisi politik dapat melemah. Prabowo yang saat itu menjadi lawan politik pada Pilpres 2019, setelah kalah dia masuk kabinet dan menjabat sebagai Menteri pertahanan. 

Dan kemudian nampaknya ini juga dilanjutkan pada pemerintahan Prabowo, karena parpol lawan saat Pilpres 2024 kemarin seperti PKB yang bergabung ke dalam kabinet dan Nasdem yang menyatakan mendukung pemerintahan Prabowo. Begitu juga dengan PDIP yang mengambil posisi sebagai partai penyeimbang, tidak masuk kabinet namun secara tegas menyatakan bukan oposisi, sungguh ambigu.

Dalam sistem presidensial Indonesia, keberadaan oposisi formal bukanlah konsekuensi konstitusional sebagaimana dalam sistem parlementer. Sehingga Presiden tidak membutuhkan kepercayaan mayoritas parlemen untuk mempertahankan pemerintahannya. Karena presiden memang dipilih langsung oleh rakyat, maka presiden memegang mandat langsung pemilihnya. Namun dalam pengertian yang lebih substantif, bukan berarti demokrasi dapat berjalan tanpa oposisi. 

Betul memang saat ini secara formal lembaga-lembaga pengawas dan penyeimbang tetap ada dan tersedia. Namun secara politik, jarak antara kekuasaan dan kekuatan yang seharusnya mengawasi kekuasaan tersebut malah menyempit. Dalam kondisi ini, timbul pertanyaan: lantas siapa yang mengisi fungsi oposisi ketika oposisi politik tidak cukup kuat atau bahkan tidak ada sama sekali? Di tengah persoalan itulah, kemunculan ‘Kabinet Bayangan’ yang digagas sejumlah kelompok masyarakat sipil menarik untuk dibaca. 

Kabinet Bayangan (Shadow Cabinet) sesungguhnya bukan konsep asli yang ada dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia. Justru ia tumbuh dalam tradisi parlementer, terutama Westminster (Britania Raya). Penting untuk dimaknai secara hati-hati bahwa Kabinet Bayangan yang digagas oleh Feri Amsari dan kawan-kawan ini bukanlah sebagai pengganti atau berperan sebagai alternative government in waiting sebagaimana desain Shadow Cabinet di negara Inggris dan Australia.

Kabinet Bayangan Indonesia bisa dipahami sebagai kanal oposisi atau pengawasan ekstra parlementer sebagai respon dari ketiadaan oposisi dan hilangnya daya kritis DPR selaku lembaga pengawas pemerintah. 

Kenapa kita perlu melihat keberadaan Kabinet Bayangan ini bukan sebagai lawan tanding dari pemerintah. Karena jika kita komparasikan dengan yang ada di Inggris juga Australia, terdapat banyak perbedaan besar. Di Inggris dan Australia oposisi merupakan bagian resmi dari parlementer, sedangkan di Indonesia tidak ada status oposisi resmi bahkan lawan politik saat pemilu tidak otomatis bertindak sebagai oposisi, malah masuk koalisi.

Selain itu, Kabinet Bayangan (Shadow Cabinet) dibentuk oleh pemimpin oposisi dan menteri bayangan bertugas mengawasi menteri yang ada di pemerintahan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Sementara Kabinet Bayangan Indonesia tidak punya kewenangan formal terhadap para menteri.

Perbandingan tersebut menunjukan bahwa Kabinet Bayangan (Shadow Cabinet) bukan sekedar struktur yang dibentuk untuk menyerupai kabinet pemerintah, tapi merupakan bagian dari perangkat oposisi yang bertujuan untuk mempertahankan kontestasi politik dan menawarkan alternatif kebijakan pemerintah.

Dalam kerangka Robert Dahl, demokrasi itu tak berhenti pada partisipasi melalui pemilu saja, tapi juga membutuhkan ruang kontestasi yang memungkinkan kekuasaan dipersoalkan dan alternatif politik ditawarkan (Dahl:1971). Lalu bagaimana dengan Kabinet Bayangan di Indonesia? 

Kita tahu bahwa desain sistem pemerintahan kita memang tak membentuk ruang oposisi formal, sebagaimana dalam sistem parlementer. Sehingga Kabinet Bayangan tak bisa diperlakukan sebagai “kabinet” dalam pengertian ketatanegaraan Indonesia. Lalu bagaimana ketika konfigurasi politik  yang terjadi adalah dominasi koalisi pemerintah, sehingga ruang kontestasi bagi kekuatan politik di luar pemerintah menjadi sempit untuk tidak bilang tertutup sama sekali.

Jika memakai kacamata Dahl, kemunculan Kabinet Bayangan dapat dibaca sebagai usaha masyarakat sipil untuk menciptakan ruang kontestasi di luar politik formal. 

Jika dilihat dari batas fungsi, jelas keberadaan Kabinet Bayangan tetap tak bisa menggantikan fungsi oposisi politik secara formal, kenapa? karena Kabinet Bayangan tak punya mandat elektoral maupun kewenangan konstitusional. Karena Kabinet Bayangan ini hanya dapat menjalankan fungsi kritik, pengawasan publik dan produksi alternatif kebijakan.

Jadi, meski secara konstitusional atau tradisi ketatanegaraan, kita tak menganut konsep Kabinet Bayangan (Shadow Cabinet) bukan berarti tak boleh sama sekali apalagi dinilai bermasalah, tentu saja soal ini terdapat pro dan kontra. 

Tapi bukankah ada yang jauh lebih substantif dari sekedar masalah legal-formal dan konstitusional? Yaitu apakah hari ini lembaga atau partai politik masih berfungsi sebagai corong masyarakat untuk menyalurkan aspirasi? Yang berani menjadi counter gagasan kebijakan sebagai respon terhadap kebijakan pemerintah yang tak mengakomodir keadilan bagi rakyat? Akal sehat kita bisa  menilai sendiri. 

Padahal sebuah institusi informal tak muncul dari ruang hampa, ia hadir ketika terdapat kebutuhan yang dirasakan belum terjawab oleh institusi formal. Kita dipaksa untuk percaya dan harus melalui jalur perangkat-perangkat formal yang secara institusional memang tersedia tapi kehilangan efektivitasnya.

Kabinet Bayangan mungkin bukan jawaban atas problem oposisi dalam sistem presidensial Indonesia, tapi kemunculannya justru membuat kita menyadari bahwa kenapa fungsi yang semestinya bisa dijalankan melalui institusi politik formal justru harus dicari di luar institusi tersebut? (SDH)

Wartini Sumarno

Seorang warga Serang penikmat kopi.