Social Media

Gardu Pemilu Bone Bolango Apresiasi Tindak Lanjut Bawaslu soal Penertiban Alat Peraga Kampanye

BONE BOLANGO – Gardu pemilu Bone Bolango mengapresiasi kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bone Bolango yang telah membuktikan kepada masyarakat terkait keluhan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sangat mengganggu karena dipasang di pepohonan hingga jalan umum. Koordinator GUSDURian Bone Bolango Rahwandi Botutihe menyebut kerja Bawaslu harus diberi apresiasi.

“Iya, kami GUSDURian Bone Bolango apresiasi Bawaslu yang telah menindaklanjuti keluhan masyarakat lewat forum diskusi semalam, bahwa Bawaslu Bone Bolango memperlihatkan dan menginginkan Pemilu 2024 terlaksana jujur dan adil,” ujar Rahwandi Botutihe kepada wartawan pada Kamis (1/2/2024).

Lebih lanjut, Rahwandi menuturkan Bawaslu Bone Bolango harus mengetahui apa tugas utamanya dari pelanggaran administrasi dan pidana.

“Bawaslu tidak hanya menindak penanganan pelanggaran yang bersifat pidana. Akan tetapi Bawaslu Bone Bolango juga menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya administrasi,” jelasnya.

“Hal ini selaras dengan keluhan dari masyarakat yang menginginkan bahwa pemilu itu tidak hanya sekedar untuk memilih dan juga tidak hanya dapat dirasakan oleh pihak elite, akan tetapi pemilu dapat dirasakan oleh masyarakat dengan mendapatkan kenyamanan dan ketenangan pada saat Pemilu 2024,” sambungnya.

Sementara itu, Pembina GUSDURian Bone Bolango M. Zain Slamet Baladraf mengatakan dalam pemasangan APK tersebut sudah diatur dalam peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

“Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye serta Perubahannya, dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di lapangkan memang masih terdapat peserta pemilu yang tidak mentaati tata cara dan prosedur pemasangan APK, di mana APK dipasang dengan cara dipaku, diikat atau disandarkan di pohon-pohon, serta pula dipasang dengan mengikatnya atau menyandarkan di tiang listrik. Tentunya cara pemasangan seperti ini amat tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 di mana pemasangan APK memperhatikan etika, estetika, keindahan dan kebersihan atau tempat khusus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

“Pemasangan alat peraga kampanye merupakan salah satu metode kampanye yang dapat digunakan oleh peserta pemilu, namun dalam pelaksanaannya tentu wajib mentaati prosedur dan mekanisme,” tambahnya.

Tak hanya itu, Zain menyebut fakta yang beredar kemarin bahwa pemasangan APK tidak sesuai ketentuan PKPU, padahal Bawaslu sudah mengaturnya dalam peraturan.

“Dua hari kemarin terlihat APK yang tidak sesuai ketentuan PKPU dalam pemasangannya telah ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota bersama-sama Satpol PP. Tentunya tindakan Bawaslu Kab/Kota pun harus dilaksanakan sesuai ketentuan, baik UU maupun Peraturan Bawaslu yang memberikan wewenang serta mengatur prosedur dalam penanganan pelanggaran terhadap pelanggaran administratif ataupun pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya atas pemasangan APK yang tidak sesuai baik dari segi etika, estetika, keindahan, kebersihan atau tempat khusus,” ungkapnya.

Zain menambahkan sebagai pembina Jaringan GUSDURian dan pelaksana Gardu Pemilu di Kabupaten Bone Bolango mengharapkan kepada Bawaslu harus lebih memahami apa tugasnya dan harus melihat fakta yang terjadi di lapangan.

“Saya berharap pelaksanaan penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kab/Kota beserta Satpol PP beberapa hari kemarin dilaksanakan berdasarkan hasil penanganan pelanggaran administratif atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, sebab kewenangan mutlak Bawaslu dalam penertiban berdasarkan UU 7 tahun 2017 hanya diberikan saat hari tenang. Olehnya, di luar hari tenang sepatutnya penertiban dilaksanakan setelah lahirnya rekomendasi atau putusan dari hasil penanganan pelanggaran, baik yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 atau Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022,” pungkasnya.

Penggerak Komunitas GUSDURian Bone Bolango, Gorontalo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *