JEPARA – Bebasnya Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Tangkilisan Selasa (21/5/24), bagi Koordinator Komunitas GUSDURian Jepara Fuad Fahmi Latif adalah motivasi supaya anak muda kian mencintai alam.
Karena, meski Daniel Tangkilisan ditahan pada Kamis (7/12/23), berkat perjuangan dan komitmen melestarikan lingkungan, melalui putusan Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan permohonan banding.
“Dinamikanya tidak bisa diremehkan. Persoalan tambak udang di Karimunjawa memang ketat. Tapi ini jadi motivasi menciptakan Daniel Tangkilisan yang selanjutnya,” papar Fuad kepada gusdurian.net, Kamis (23/5/24).
Sebelumnya, Daniel Tangkilisan dilaporkan atas dasar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihaknya menulis suatu kritikan di media sosial perihal keresahannya terhadap praktik pencemaran lingkungan. Karena memancing emosi petambak udang, Daniel Tangkilisan dilaporkan dan ditahan.
Kembali, perjuangan melestarikan lingkungan, kata Fuad, sejurus dengan isu prioritas dan Nilai Utama Gus Dur (NUGD). Dalam hal ini, keadilan ekologi mesti diterapkan di usaha tambak udang intensif di Karimunjawa.
Langkahnya dengan memasang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), supaya ampas dari proses peternakan udang vaname di 33 titik itu tidak mengotori serta merusak Taman Nasional serta pantai Karimunjawa.
“Perjuangan belum usai, sebab ditahannya Daniel dan proses hukum petambak tidak menutup perputaran bisnis udang di Karimunjawa, padahal beberapa orang pusat sudah instruksi untuk menghentikan,” jelasnya.
Sementara itu, Tim Advokasi dari Kawali Jepara yang bergabung bersama Koalisi Nasional Save Karimunjawa, Tri Hutomo mengaku bahagia atas hasil putusan banding terhadap anggotanya, yang dikabulkan bebas tanpa syarat.
Pembebasan Daniel, menurutnya, sebab satu rasa dan satu jiwa antarpejuang lingkungan di berbagai pihak. Saling bergandeng tangan memperjuangkan melawan kezaliman kriminalisasi pejuang lingkungan.
“Ini bukan akhir perjuangan, jangan sampai kita larut terhadap putusan tersebut,” pungkas Tri Hutomo, Selasa (21/5/24).