Abdurrahman Wahid, lebih dikenal sebagai Gus Dur, merupakan salah satu tokoh penting dalam sejarah Indonesia. Selain sebagai pemimpin politik, Gus Dur juga dikenal sebagai pemikir ekonomi syariah yang visioner. Pemikirannya tentang ekonomi syariah memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan ekonomi Indonesia.
Gus Dur lahir pada 7 September 1940 di Jombang, Jawa Timur. Ia berasal dari keluarga yang memiliki latar belakang agama yang kuat. Kakeknya, Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, merupakan salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia. Latar belakang ini membentuk pemikiran Gus Dur tentang ekonomi syariah.
Pemikiran Gus Dur tentang ekonomi syariah berakar pada konsep “ekonomi kerakyatan” yang menekankan pentingnya keseimbangan antara ekonomi dan sosial. Ia percaya bahwa ekonomi harus berbasis pada nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kebersamaan. Gus Dur juga menekankan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam ekonomi.
Salah satu kontribusi Gus Dur dalam ekonomi syariah adalah pengembangan konsep “Baitul Mal wat Tamwil” (BMT). BMT merupakan lembaga keuangan syariah yang berbasis pada prinsip-prinsip Islam. Gus Dur percaya bahwa BMT dapat menjadi alternatif bagi sistem perbankan konvensional yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Gus Dur juga berperan penting dalam pengembangan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Dengan demikian, Gus Dur membantu menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan ekonomi syariah.
Selain itu, Gus Dur juga memperjuangkan pengembangan ekonomi syariah melalui pendidikan. Ia mendirikan Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) yang memiliki fakultas ekonomi syariah. Gus Dur percaya bahwa pendidikan ekonomi syariah dapat membentuk generasi penerus yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang ekonomi syariah.
Dalam konteks ekonomi Indonesia, pemikiran Gus Dur tentang ekonomi syariah memiliki dampak signifikan. Ekonomi syariah telah berkembang pesat di Indonesia, dengan total aset perbankan syariah mencapai Rp 1.300 triliun pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah telah menjadi bagian integral dari ekonomi Indonesia.
Namun, pemikiran Gus Dur tentang ekonomi syariah juga menghadapi kritik dan tantangan. Beberapa kritikus menganggap bahwa ekonomi syariah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi modern. Selain itu, masih ada kesenjangan antara teori dan praktik ekonomi syariah.
Gus Dur menjawab kritik tersebut dengan menekankan pentingnya memahami konteks dan tujuan ekonomi syariah. Ia menegaskan bahwa ekonomi syariah bukanlah sekadar alternatif, melainkan sebuah sistem ekonomi yang berbasis pada nilai-nilai keadilan dan kesetaraan.
Dalam kesimpulan, Gus Dur merupakan tokoh visioner yang telah meninggalkan dampak signifikan dalam sejarah ekonomi syariah Indonesia. Pemikirannya tentang ekonomi syariah, berakar pada prinsip keadilan, kesetaraan dan kebersamaan, membentuk perkembangan ekonomi Indonesia dan memberikan kontribusi besar bagi kestabilan ekonomi nasional.
Ekonomi syariah telah menjadi bagian integral dari ekonomi Indonesia, menawarkan alternatif yang viabel bagi sistem ekonomi konvensional. Perkembangan ini tidak hanya memperkuat perekonomian negara, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keadilan dan kesetaraan dalam ekonomi.
Meskipun masih ada tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur dan regulasi, ekonomi syariah terus berkembang. Oleh karena itu, generasi saat ini harus melanjutkan perjuangan Gus Dur dengan mengembangkan pemahaman, inovasi dan praktik ekonomi syariah yang berkelanjutan.
Dengan demikian, ekonomi syariah dapat terus menjadi kekuatan pendorong pembangunan ekonomi Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan. Peran aktif generasi muda dalam mengembangkan ekonomi syariah akan memastikan kelanjutan visi Gus Dur dan memperkuat fondasi ekonomi syariah di Indonesia.
Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, akademisi dan masyarakat. Pengembangan ekonomi syariah harus berbasis pada prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan dan kebersamaan.