Peristiwa

Persekutuan Sunyi Feminisme dan Kiai Imam Aziz

YOGYAKARTA – Integrasi antara perspektif hak asasi perempuan dan ajaran Islam menjadi faktor kunci dalam keberhasilan advokasi kebijakan publik di Indonesia. Keterlibatan tokoh keagamaan progresif terbukti efektif meredam resistensi kelompok konservatif, khususnya saat proses legislasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Hal tersebut disampaikan oleh pakar hukum Universitas Gadjah Mada sekaligus Komisioner Komnas Perempuan periode 2007-2009, Sri Wiyanti Eddyono, dalam diskusi peluncuran buku Bergantung pada Ranting dan Kiai Pejuang Sunyi. Diskusi ini merupakan rangkaian peringatan Haul KH M. Imam Aziz bertajuk “Sunyi, Menggerakkan” yang berlangsung di Kompleks PP Bumi Cendekia, Yogyakarta, Minggu (19/7/2026).

Sri Wiyanti menjelaskan bahwa pada dekade 1990-an hingga awal 2000-an, advokasi hak-hak perempuan menghadapi tantangan ganda, yakni restriksi politik Orde Baru dan dominasi penafsiran keagamaan yang patriarkal. Saat advokasi RUU PKDRT dimulai pada 1998 pasca-kasus kekerasan domestik yang ditolak kepolisian, gerakan perempuan menghadapi penolakan terbuka dari sejumlah kalangan ulama.

Dalam pandangan Sri Wiyanti, pertautan antara isu keagamaan dan advokasi hak-hak perempuan merupakan prasyarat mutlak dalam iklim sosial-politik Indonesia.

“Perempuan menjadi isu yang tidak bisa dilepaskan ketika kita bicara tentang advokasi dengan perspektif agama,” kata Sri Wiyanti.

Melihat ancaman kebuntuan legislasi akibat penolakan elemen keagamaan, almarhum KH M. Imam Aziz bersama KH Husein Muhammad menerapkan pendekatan taktis. Alih-alih melakukan konfrontasi publik yang berisiko memperluas resistensi, Kiai Imam melakukan pendekatan kultural untuk menetralkan sikap para tokoh agama.

“Mas Imam Aziz ya saat itu yang diajak diskusi, dia bilang kita enggak usah frontal tapi tenang-tenang aja,” ujar Sri Wiyanti.

Strategi meredam resistensi ini berhasil menjaga momentum politik hingga UU PKDRT disahkan pada era Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Pola advokasi berbasis pendekatan keagamaan ini kembali diterapkan dalam perumusan UU TPKS. Pembahasan RUU TPKS di DPR sempat mengalami kemandekan akibat penolakan dari fraksi-fraksi berlatar belakang keagamaan.

Untuk mengatasi hambatan politis tersebut, jaringan gerakan perempuan berkolaborasi dengan akademisi Islam progresif seperti Dr. Nur Rofiah serta kalangan kiai dan nyai NU. Kolaborasi ini merumuskan kerangka teologis baru guna merobohkan prasangka politik di parlemen.

“Kita bersama-sama membangun satu argumentasi keagamaan bahwa tindak pidana kekerasan seksual itu tidak diridhoi oleh Allah,” tutur Sri Wiyanti.

Argumentasi tersebut dinilai ampuh meluruskan arah pembahasan RUU TPKS hingga akhirnya dapat dilanjutkan dan disahkan oleh DPR bersama pemerintah.

Di samping peran strategis dalam advokasi hukum publik, Sri Wiyanti menggarisbawahi konsistensi personal Kiai Imam Aziz. Menurutnya, komitmen Kiai Imam terhadap hak-hak perempuan tidak hanya tercermin dalam tataran wacana publik, tetapi juga diwujudkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Kiai Imam dinilai konsisten mendukung istrinya, Indah Salma, untuk terus aktif bersuara dan bergerak di ruang publik, sekaligus membuktikan keberpihakannya secara tulus tanpa pretensi politik panggung.

“Mas Imam Aziz mendukung gerakan perempuan dengan diam, dengan bergerak secara kultural, dengan menyokong yang ada di rumah untuk juga bersuara dan bergerak,” kata Sri Wiyanti.

Rekam jejak Kiai Imam Aziz menunjukkan bahwa advokasi hak asasi perempuan dan nilai keagamaan dapat berjalan secara selaras melalui kalkulasi taktis dan pendekatan kultural yang tepat.

admingusdur

Author at Kampung GUSDURian