Dalam Al-Qur’an, Allah menggambarkan Nabi Muhammad SAW sebagai rahmat bagi semesta alam: rahmat bagi seluruh ciptaan, rahmat bagi semua makhluk. Bahkan saat dirinya menjadi orang yang paling berkuasa di seluruh daratan Arab, Nabi hidup dengan lembut dan bersahaja di bumi.
Kelembutan Rasulullah pun terekam dalam sejarah yang diungkapkan oleh Abdullah bin Ja’far. Nabi dikisahkan pernah menghibur unta yang putus asa. Dilihatnya unta itu kurus sekali.
Kemudian, dengan rasa belas kasih terhadap unta yang kesusahan itu, Rasul menegur pemiliknya, “Apakah engkau tidak takut kepada Allah mengenai binatang ini, yang telah diberikan kepadamu oleh Allah? Dia melapor kepadaku bahwa engkau telah membiarkannya lapar dan membebaninya dengan pekerjaan-pekerjaan yang berat” (Sunan Abu Daud, no. 2186).
Islam dalam matriks komprehensif nilai ajarannya menekankan konsep rahma. Islam sebagai pembawa rahmat ke seluruh alam. Sehingga, setiap perbuatan yang tidak mencerminkan nilai welas asih dalam hubungan sesama ciptaan Tuhan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai fundamental Islam.
Rasulullah SAW sendiri telah meletakkan dasar-dasar prinsip hidup yang berkeseimbangan antara kepentingan manusia dan alam atau kepentingan ekonomi dengan ekologi, serta keseimbangan antara kehidupan duniawi dan ukhrawi.
Pada titik ini, fiqh bi’ah (fikih ekologi), penulis hadirkan sebagai tawaran epistemologi dalam mencari peluang transisi baru dari hak atas lingkungan hidup menuju hak lingkungan (new transitions from human rights to the environment to the rights of nature).
Fikih ekologi yang menjadi wacana inti dalam tulisan ini, berupaya menggiring orientasi ke arah pemikiran keagamaan yang memiliki nilai praksis dan mempunyai keberpihakan yang jelas pada perlindungan hak-hak lingkungan yang selama ini sering menjadi korban eksploitasi dari manusia yang tamak.
Muhtaram sebagai Mutiara Ajaran Fikih
Sebagaimana dituturkan Kiai Ali Yafie dalam Merintis Fiqh Lingkungan Hidup (2006), ilmu fikih sendiri memiliki ketentuan dasar bahwa semua makhluk mempunyai status hukum muhtaram. Muhtaram di sini bukanlah diartikan dalam arti terhormat, tetapi harus dilindungi eksistensinya.
Apabila makhluk itu bernyawa (biotis), maka dilarang untuk membunuhnya; dan apabila tidak bernyawa (abiotis) maka dilarang untuk merusak atau memusnahkannya. Dengan kata lain, semua makhluk harus dilindungi hak hidupnya.
Mutiara ajaran fikih sebagaimana tergambar dalam I’anah al-Thalibin dan juga Mughni al-Muhtaj yang disarikan oleh Kiai Ali Yafie di atas, menunjukkan bahwa Islam memiliki etika ekologis mendalam dan komprehensif yang bermuara pada pengakuan terhadap status hukum setiap makhluk.
Prinsip ini menegaskan bahwa manusia tidak memiliki otoritas absolut atas makhluk lain, melainkan berkewajiban menjaga, merawat, dan mencegah segala bentuk penyiksaan atau pengabaian terhadapnya.
Hal yang perlu disorot lebih terang adalah, Islam memberikan fondasi etika lingkungan yang jauh lebih luas dari sekadar perlindungan terhadap makhluk hidup. Tidak hanya komunitas hidup yang memiliki hak atas perlakuan yang adil dan penuh kasih, bahkan benda-benda tak bernyawa (jamadat) pun diakui memiliki status muhtaram, yang mana harus dijaga keberadaannya dan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang.
Dalam konteks ini, Islam menegaskan bahwa setiap pemiliki benda memiliki kewajiban moral dan hukum untuk merawat serta menjaga benda miliknya, sebuah kewajiban yang dikenal dalam fiqh sebagai nafaqat al-milk.
Bagi AS Rosyid dalam bukunya Melawan Nafsu Merusak Bumi (2023), memastikan benda-benda tak bernyawa memiliki status hukum atau pun suatu kualitas “hidup” (idrak) adalah suatu hal yang krusial dalam sudut pandang etika, sebab penghormatan hanya diberikan pada sesuatu yang bernilai. Kadar rasa hormat dipengaruhi oleh kadar nilai sesuatu.
Benda-benda tak bernyawa yang hanya dipandang memiliki nilai instrumental—yakni sebatas manfaatnya bagi manusia—tidak akan benar-benar dihargai dan rentan mengalami eksploitasi manusia.
Sebaliknya, bila jamadat diakui memiliki nilai intrinsik, yakni bernilai karena keberadaannya sendiri terlepas dari kepentingan manusia, maka penghormatan terhadapnya akan purna, dan manusia akan lebih berhati-hati dalam memperlakukannya.
Demikianlah gambaran sepintas mengenai status hukum (muhtaram) yang melekat pada setiap jenis makhluk dalam pandangan ilmu fiqh.
Hak Dasar Entitas Alam
Sebuah aliran filsafat hukum yakni Earth Jurisprudence telah menuntut agar alam diberikan hak dasar—sebuah tuntutan yang secara etis didukung oleh fiqh. Judith E. Koons dalam artikel Earth Jurisprudence: The Moral Value of Nature (2008) mengutip Thomas Berry, merumuskan hak dasar entitas alam sebagai:
“Every component of the earth community, both living and nonliving has three rights: the right to be, the right to habitat or a place to be, and the right to fulfill its role in the ever-renewing processes of the earth community.”
Othman Lewellyn melalui makalahnya The Basis for a Discipline of Islamic Environmental Law (2003), memiliki pandangan sejalan, yang mana menurutnya manusia harus memperlakukan komunitas ekologis sesuai dengan fitrah dan haqq mereka.
Secara mendasar, manusia tidak dibenarkan menghambat perkembangan alami makhluk lain. Secara etis, kita memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian habitat mereka dalam kondisi yang sehat dan utuh, serta menghormati keberadaan dan cara hidup mereka—baik sebagai individu, sebagai bagian dari spesiesnya, maupun sebagai anggota komunitas ekologis.
Dengan kata lain, manusia tidak boleh mengintervensi proses-proses alam yang merupakan sunan-Allah, hukum-hukum Ilahi yang mengatur kehidupan mereka. Proses alam tersebut mencakup kerja sama dan hubungan simbiosis, tetapi juga kompetisi, pemangsaan, kelaparan, dan penyakit.
Meskipun dari sudut pandang manusia hal-hal ini tampak keras, dalam perspektif kosmik hal tersebut adalah bagian dari rahmat Tuhan, karena melalui proses itulah makhluk hidup berkembang menjadi lebih kuat, lebih tangguh, dan lebih mampu beradaptasi dari waktu ke waktu.
Setiap kali manusia mengambil hewan liar dari habitat alaminya dan menempatkan mereka di bawah kontrol manusia, kita secara tidak langsung mengurangi integritas mereka sebagai makhluk yang otonom. Tindakan ini sekaligus membuat kita bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan mereka.
Karena itu, kita wajib menyediakan kondisi yang memungkinkan mereka hidup dan berkembang secara layak: mulai dari kebutuhan dasar seperti makanan dan air, tempat tinggal yang nyaman, serta kesempatan untuk berinteraksi dengan sesama spesiesnya. Jika dibutuhkan, kita juga harus menyediakan perawatan medis hewan. Banyak ulama bahkan menegaskan pentingnya memenuhi hak hewan untuk kawin dan berkembang biak sebagai bagian dari menjaga fitrah mereka.
Sebagai penghujung tulisan, penulis berpendapat, jika kita bersepakat bahwa melindungi peradaban manusia meniscayakan komitmen penegakan nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia secara utuh, maka logika yang sama semestinya berlaku pula bagi lingkungan.
Upaya menjaga kelestarian ekologi tidak dapat dipisahkan dari pengakuan terhadap hak-hak lingkungan itu sendiri. (SDH)