Praktik poligami dalam masyarakat Muslim sering kali dilekatkan pada figur tokoh agama seperti kyai atau ustadz, mengingat pemahaman fikih klasik memang memberikan ruang bagi praktik tersebut dalam situasi tertentu. Fenomena ini nyata dalam kehidupan sehari-hari, baik yang dilakukan secara privat maupun terbuka oleh sejumlah tokoh publik seperti, Coach Hafidin yang merupakan seorang mentor dan penyelenggara seminar poligami berbayar yang menuai banyak kontroversi di Indonesia karena pandangan dan praktiknya. Figur lain yaitu, Lora Fadil (mantan anggota DPR RI fraksi partai Nasdem) menjelaskan bahwa alasannya berpoligami hingga memiliki tiga istri adalah agar ia dan istri pertamanya membiasakan diri dengan kehadiran bidadari surga karena telah terbiasa berpoligami semasa hidup.
Realitas inilah kerap memicu rasa penasaran masyarakat non-Muslim yang kerap melontarkan pertanyaan bernada gurauan kepada umat Muslim yang lain mengenai kapan rencana menambah istri atau pasangan? apakah sebenarnya pertanyaan ini mengandung makna tersirat bahwa seolah-olah orang Muslim suka kawin ?
Melakukan poligami pada dasarnya merupakan hak personal setiap individu. Namun, praktik ini kerap memicu ironi ketika sebagian oknum menjadikannya ajang pamer, seolah memiliki banyak istri adalah sebuah simbol superioritas dan pencapaian hidup yang prestisius. Narasi yang dibangun sering kali berlindung di balik alasan mulia: benteng pencegah perselingkuhan, solusi menghindari nikah siri, hingga janji manis akan ganjaran surga.
Fenomena inilah yang memicu reaksi keras dari kelompok feminis Muslim, aktivis gender, dan pemikir Islam progresif. Bagi mereka, demi menegakkan martabat kemanusiaan dan keadilan sosial, teks-teks keagamaan tidak boleh dibaca secara kaku. Reinterpretasi atau penafsiran ulang secara progresif mutlak diperlukan agar perempuan ditempatkan pada posisi yang setara, dimanusiakan seutuhnya, serta terlindungi dari berbagai dampak buruk psikologis maupun sosial akibat poligami.
Berangkat dari prinsip kesetaraan dan kesadaran akan sulitnya berlaku adil, sejumlah kyai atau ulama besar justru memilih untuk tidak berpoligami. Mereka menerapkan perspektif keadilan gender dalam kehidupan rumah tangga, antara lain adalah KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Hingga akhir hayatnya, Gus Dur tetap setia dengan satu istri, yakni Nyai Hj. Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid.
Menurut Gus Dur, ayat Al-Qur’an tentang poligami merupakan sebuah pengandaian yang ditandai dengan penggunaan kata “jika”, dan bukanlah sebuah perintah mutlak atau anjuran agama. Sepanjang hidupnya, Gus Dur dikenal memiliki keberpihakan yang sangat kuat terhadap perlindungan hak-hak perempuan dan penegakan keadilan sosial.
Pandangan serupa juga disuarakan oleh Kyai Husein Muhammad, seorang sahabat sekaligus murid Gus Dur yang kerap dijuluki sebagai kyai feminis. Dalam berbagai kajiannya, Buya Husein menjelaskan bahwa Surah An-Nisa ayat 3 sesungguhnya hadir untuk melindungi anak yatim dan perempuan, bukan untuk melegitimasi poligami secara bebas. Poligami dibatasi secara ketat hanya diperuntukkan bagi janda atau perempuan yatim, itu pun wajib didasari oleh kerelaan semua pihak agar hak-hak istri tetap terjaga dengan baik.
Lebih lanjut, Buya Husein menilai bahwa poligami seringkali menghambat misi utama pernikahan yang termaktub dalam Surah Ar-Rum ayat 21, yakni membangun keluarga yang Sakinah melalui relasi yang setara. Melalui konsep keadilan materiil dan immateriil, serta dikuatkan oleh penegasan Surah An-Nisa ayat 129, Al-Qur’an sebenarnya memberikan peringatan keras bahwa berlaku adil secara utuh dalam poligami adalah hal yang hampir mustahil dilakukan oleh manusia biasa.
Pendapat bijak turut disampaikan oleh cendekiawan Muslim M. Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul “Perempuan”. Beliau menganalogikan poligami layaknya pintu darurat pada pesawat terbang yang hanya boleh diakses dalam situasi kritis dan mendesak. Pintu ini tidak boleh ditutup permanen karena fungsinya dibutuhkan pada momen tertentu, namun juga tidak boleh dibuka sembarangan tanpa alasan yang sah.
Prinsip ini sejalan dengan penegasan Surah An-Nisa ayat 129 bahwa manusia tidak akan pernah mampu berlaku adil secara mutlak, terutama menyangkut rasa cinta dan kecenderungan hati terhadap para istri. Oleh karena itu, hukum poligami dalam Islam sangat dibatasi dan menuntut kehati-hatian yang luar biasa tinggi.
Sementara itu, KH. Faqihuddin Abdul Kadir melalui perspektif mubadalah memandang bahwa poligami bukanlah sebuah solusi ideal dalam relasi suami istri, melainkan sebuah problem krusial yang kerap mendatangkan disharmoni dan keburukan.
Pandangan ini sangat relevan jika melihat struktur ayat tentang poligami dalam Surah An-Nisa ayat 129 yang diapit oleh pembahasan mengenai nusyuz pada ayat 128 dan perceraian pada ayat 130. Artinya, sebagaimana nusyuz dan perceraian, poligami adalah persoalan pelik dalam relasi perkawinan. Al-Qur’an pada akhirnya memberikan jalan keselamatan agar umat Islam memilih monogami atau menikah dengan satu istri saja demi menghindari potensi kezaliman terhadap perempuan.
Bagi para kyai feminis, meninjau ulang poligami bukanlah bentuk melawan hukum Islam, melainkan upaya mengembalikan Islam pada mandat utamanya: menegakkan keadilan dan menghapuskan kezaliman. Pernikahan ideal dalam pandangan ini adalah monogami, karena format inilah yang paling aman untuk menjaga martabat kemanusiaan perempuan dan memastikan keadilan di dalam keluarga.