Opini

Desa, Literasi, dan Pengabaian Pemerintah

”Tirakat santri yang paling utama adalah membaca dan ibadah santri yang paling membekas adalah menulis.” — Gus Dur

Berangkat dari spirit Gus Dur tersebut, Gerakan Pemuda Ansor Desa Pule berjabat tangan dengan BUMDes Pule Bangkit untuk menggelar lapak baca. Lapak baca yang digelar pada perhelatan Bazar Rakyat Desa Pule dalam memperingati Kemerdekaan RI di Lapangan Im Sopingi, Desa Pule, cukup membuat kami, GP Ansor Ranting Pule, menjadi lebih semangat mengkhidmati dan menguatkan diri untuk mengakarkan spirit Gus Dur tersebut, yaitu membaca.

Pada gelaran bazar desa tersebut, ketika stan-stan yang disediakan oleh pemerintah desa digunakan untuk berjualan, kami memilih ide lain, yaitu menggelar lapak baca buku gratis. Buku-buku yang tersedia di sana terbilang banyak, lintas genre, dan membuat pengunjung merasa terpuaskan. Lebih-lebih anak-anak. Banyak anak yang tergiur untuk singgah ke lapak baca tersebut karena kami menyediakan ikan hias dan gorengan gratis bagi anak-anak yang singgah lalu membacakan puisi dari buku-buku yang telah kami sediakan.

Antusiasme masyarakat saat mengetahui adanya lapak baca tersebut ternyata melampaui ekspektasi kami semua. Semua kalangan datang berduyun-duyun untuk melihat-lihat hingga membaca buku yang tersedia. Bahkan, ada beberapa buku yang dipinjam oleh pengunjung untuk diselesaikan di rumah.

Hal demikian membulatkan tekad kami bahwa ke depan, GP Ansor Ranting Pule akan menyediakan lapak baca gratis secara rutin di desa. Semoga saja terlaksana.

Respons Pemangku Kebijakan

Kendati demikian, ada satu momen yang membuat kami sempat mengelus dada dan disergap perasaan ganjil. Pada hari terakhir pelaksanaan bazar, camat, kepala desa, hingga pamong desa berkeliling untuk melihat stan serta menyapa setiap warga desa yang ada di sana. Saat di stan-stan yang berdagang, para pemangku kebijakan terlihat excited. Namun, saat di depan stan kami, respons mereka biasa saja. Tak ada apresiasi, pertanyaan, atau rasa penasaran.

Saya pun seketika teringat dengan postingan dari akun Instagram resmi Gerakan Pemuda Ansor Pusat (@gp.ansor) pada tanggal 23 Juli 2026. Postingan tersebut bertajuk ”Robohnya Perpustakaan Kami”. Unggahan itu menampilkan berita mengenai perpustakaan di SDN Tlogo 2 Kanigoro, Blitar, yang dirobohkan lalu digunakan untuk pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih. Hal itu cukup ironis sebab murid-murid kehilangan hak untuk mengakses bacaan di tengah keterbatasan bahan bacaan yang semakin nyata.

Postingan tersebut mengantarkan saya pada sebuah kesadaran bahwa persoalan tersebut ternyata sangat dekat dengan saya sendiri. Jika di desa lain, seperti di Blitar, misalnya, perpustakaan dirobohkan, maka di desa saya tak ada kesempatan untuk bersedih. Bagaimana tidak, perpustakaan saja tidak tersedia. Sekolah-sekolah yang ada pun perpustakannya terbatas hanya untuk murid di sekolah tersebut. Sedangkan perpustakaan desa? Itulah yang membuat spirit kami membuka lapak baca ini menjadi lebih kuat.

Melalui lapak baca yang kami gagas, kami juga menemukan pemahaman bahwa ternyata kesadaran masyarakat untuk membaca sangat tinggi, tetapi terhalang oleh akses bacaan yang terbatas.

Padahal, di balik semua itu, Kabupaten Kediri, tempat kami tinggal, telah memiliki regulasi tentang penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan desa melalui Perbup Nomor 72 Tahun 2025. Perbup ini menyebutkan dalam Pasal 2 bahwa pemerintah desa wajib melaksanakan tugas dalam penyediaan, penyelenggaraan, dan pengembangan perpustakaan desa. Hal itu dilengkapi dengan Pasal 17 yang mewajibkan alokasi dana desa untuk operasional perpustakaan tersebut.

Lalu menuju ke Pasal 5, dijelaskan bahwa pemerintah desa bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perpustakaan desa. Perpustakaan desa juga harus menyelenggarakan layanan menulis, bercerita, peminjaman, dan layanan lainnya. Bahkan sarana minimal mencakup ruangan, koleksi buku, rak, meja, kursi, dan perlengkapan penunjang lainnya. Menengok ketentuan tersebut, ternyata desa saya belum menyelenggarakan perpustakaan desa yang sesuai dengan Perbup tersebut.

Dengan kata lain, pemerintah desa saat ini memiliki ketidakpedulian terhadap dunia literasi. Ketidakpedulian tersebut bukan sekadar tentang minimnya inisiatif, melainkan bentuk pengabaian terhadap Peraturan Bupati Kediri yang bahkan memiliki ancaman sanksi administratif, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18.

Perbup bahkan juga menyebutkan bahwa pemerintah desa bertanggung jawab mendukung peningkatan budaya literasi dan perpustakaan desa dalam menyelenggarakan kegiatan membaca bersama, diskusi buku, pelatihan keterampilan literasi, serta pendampingan kelompok belajar masyarakat. Sayangnya, bagaimana membangun budaya literasi jika ruang untuk membaca saja tidak tersedia?

Dengan demikian, GP Ansor Ranting Pule sedang menggaungkan slogan ”Not charity, this is protest!” Kami sedang memprotes kenyataan yang ada di wilayah kami, sebab hal fundamental seperti membaca dan pendidikan merupakan amanat konstitusi melalui UUD 1945. Selain itu, sebagai santri Nahdlatul Ulama, kami bergerak dengan spirit Gus Dur yang membekas di hati kami.

Sebab pada zaman yang semakin cepat, tirakat yang paling masuk akal dan berdampak ialah membaca. Dengan membaca, kita menjeda waktu, memelan, dan berjarak dengan algoritma yang memuakkan. (SDH)

Penulis: Achmad Zazuli (Pengurus GP Ansor Ranting Pule)

admingusdur

Author at Kampung GUSDURian