Selama ini hukum digambarkan sebagai sosok yang menutup mata agar semua orang diperlakukan dengan setara. Sosok perempuan dengan penutup mata itu dilambangkan sebagai dewi keadilan. Mata yang tertutup memberi simbol bahwa ia tak membedakan siapa yang berbuat. Namun, bagaimana jika hukum tak lagi menutup matanya? Bukan untuk melihat kebenaran tapi untuk melihat siapa yang sedang berdiri di hadapannya. Artinya, hukum tak lagi menjadi objektif, karena hukum tak lagi buta.
Hukum yang tak lagi buta maka ia dapat mengenali siapa saja identitas pelaku, ia melihat jabatan, kekuasaan, koneksi, hingga modal politik. Ketika itu terjadi, maka hukum akan memperlakukan setiap orang secara berbeda, hukum tidak lagi melihat pada perbuatan (actus) tapi pada siapa pelakunya (status).
Dari berbagai kasus hukum yang sudah ditangani, dapat kita lihat pola yang terjadi yaitu hukum bertindak selektif. Terhadap para elite yang melakukan tindak pidana korupsi mayoritas hukumannya ringan, proses hukum berjalan lambat, bahkan marak terjadi mereka yang sudah tinggal di Lapas pun masih bisa keluar-masuk, seperti Agus Hartono (terpidana korupsi) yang bisa bebas akses keluar dari Lapas Kedungpane, Kota Semarang, sebagaimana yang dilaporkan Harian Kompas edisi (8/2/2025). Tentu saja Agus hanyalah contoh kecil yang kebetulan sial saja sehingga ketahuan dan viral.
Ketika hukum tak lagi bersifat imparsial maka akses terhadap keadilan makin kecil bagi rakyat kecil. Saya teringat dengan perspektif dari Rocky Gerung tentang prinsip hukum Equality Before The Law di youtube Refly Harun (30/06/2021), bahwa maknanya bukan persamaan di hadapan hukum. Karena jelas setiap warga negara itu berbeda, baik pengetahuan, ekonomi, juga latar belakangnya. Maka dari itu, menurut Rocky, hukum harus membuat kita yang berbeda setara dalam memperoleh keadilan. Jadi, hukum harus sama di hadapan kita yang berbeda. Dan ini hanya bisa terjadi ketika penegakan hukum bersifat objektif, tak lagi bias subjek.
John Rawls melalui konsep Veil of Ignorance (selubung ketidaktahuan), mengandaikan bahwa prinsip keadilan itu disusun dengan cara berpura-pura tidak mengetahui keadaan pribadi mereka. Karena kita tak pernah tahu, apakah kelak kita akan terlahir sebagai orang yang kaya atau miskin, sebagai pejabat atau rakyat biasa (John Rawls, 1971). Sehingga dengan tidak mengetahui keadaan kita, maka kita dapat mempertimbangkan secara lebih objektif memilih peraturan yang adil bagi siapapun.
Jika logika Rawls ini diterapkan dalam penegakan hukum, maka seharusnya identitas tak lagi menjadi relevan karena penegak hukum tak boleh dipengaruhi oleh status, kedudukan, relasi, bahkan kekuasan subjek yang sedang diperiksa. Karena jika identitas ini kembali jadi pertimbangan, maka yang terjadi bukan lagi sekedar penegakan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tapi ketika hukum mulai kehilangan sifat impersonalnya.
Hampir setiap hari kita menyaksikan bagaimana hukum ditindak dengan intensitas yang berbeda terhadap perkara yang berbeda, tepatnya terhadap siapa proses hukum itu menimpa. Seperti laporan Harian Kompas (26/9/2026), vonis hukum pada kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang sebelumnya dua dari empat pelaku dipecat, namun dalam putusan banding dari Pengadilan Militer II Jakarta tertangggal 20 agustus 2026, membatalkan sanksi pemecatan dan hanya mendapatkan vonis (disunat) 2 tahun 6 bulan penjara dan 2 tahun tahun penjara.
Jika kita mundur ke belakang, pada tahun 2009, Kompas pernah melaporkan ada seorang nenek yang bernama Minah yang dilaporkan ke polisi, lalu didakwa atas dakwaan pencurian 3 buah kakao kemudian hakim menjatuhkan vonis 1 bulan 15 hari.
Lihat dari dua kasus tersebut, itulah realitas wajah hukum Indonesia saat ini. Begitu timpang terhadap rakyat kecil. Karena baik Andrie maupun nenek Minah, mereka tak punya jabatan, modal politik, kekuasaan dan modal ekonomi. Sehingga hukum bekerja secara selektif dan tak lagi imparsial. Ketika hukum tak lagi buta, maka ia bisa melihat pada siapa ia harus bersikap keras dan pada siapa ia harus lunak.
Apa dampak paling serius dari hukum yang bersifat selektif ini? Bukan hanya ketidakadilan terhadap individu tertentu saja, tapi juga hilangnya rasa percaya publik pada institusi hukum. Seperti yang sekarang tengah bergulir soal kasus mantan Jampidsus Febry Adriansyah yang diduga merupakan bagian dari perang proxy antar aparat penegak hukum. Ketika kepolisian, kejaksaan dan bahkan KPK sudah tak lagi memiliki integritas, maka pada siapa kita sebagai rakyat harus menaruh percaya?
Ketika masyarakat percaya bahwa hukum tak lebih dari transaksional kekuasaan yang bisa dinegosiasikan, maka kepatuhan terhadap hukum secara perlahan akan bergeser dari kesadaran moral menjadi sekedar kalkulasi politik. Dalam perspektif Lawrence M. friedman (1975), kondisi demikian menunjukan melemahnya budaya hukum (legal culture). Padahal efektivitas suatu sistem hukum hanya dapat terwujud apabila struktur hukum (lembaga dan penegak hukum), substansi hukum (norma dan produk hukum), dan budaya hukum (kesadaran dan sikap masyarakat) berjalan secara selaras.
Hukum memang berlaku untuk semua orang, tanpa kecuali. Namun pada prakteknya ia selalu menunjukan keberpihakannya melalui bagaimana cara ia ditegakkan. Ketika hukum lebih dulu melihat siapa yang melakukan dan bukan apa yang dilakukan, maka hukum kehilangan kebutaannya terhadap kekuasaan, dan pada akhirnya juga kehilangan kemampuan untuk menghadirkan keadilan. Jika demikian, masihkah berlaku prinsip Equality Before The Law? Atau itu hanya sekedar janji konstitusional?