Opini

Rekonstruksi Tafsir al-Qur`an dalam Menyikapi Kesetaraan Gender

(AI/Gemini)

Kita tentu sering mendengar dan membaca, baik dalam media nasional maupun media internasional berkaitan dengan ajaran Islam yang dicap sebagai teroris, intoleran, mengekang dan menjadikan perempuan seolah makhluk kelas dua. Pemberitaan yang demikian adanya tentu menjadikan umat Islam bertanya-tanya tentang ajarannya. Apakah benar Islam mengajarkan umatnya untuk membunuh yang bukan bagian dari Islam? Apakah benar ajaran Al-Qur’an mewajibkan umat Islam untuk membubarkan ibadah orang lain? Apakah benar bahwa Nabi Muhammad mengajarkan untuk menghina perempuan sebagai makhluk kelas dua dan tidak memberikan kebebasan kepada mereka?

Miris tentunya jika kita melihat beberapa bukti nyata yang kita bisa lihat dan baca. Tragedi bom bunuh diri di tempat ibadah, peristiwa pembubaran ibadah di beberapa wilayah Indonesia, dan pengekangan perempuan di beberapa negara yang menempatkan dirinya sebagai “Negara Islam”. Keadaan inilah yang perlu umat Islam renungkan, pikirkan dan tindak bersama-sama agar apa yang menjadi pertanyaan-pertanyaan di atas dapat dijawab hanya dengan satu kata, “Tidak”.

Menurut Musdah Mulia (2008) dalam Menuju Kemandirian Politik Perempuan: Upaya Mengakhiri Depolitiasai Perempuan Indonesia, Islam datang di tengah masyarakat yang tidak hampa akan budaya. Nabi Muhammad membawa risalah ini kepada masyarakat yang hidup dengan budayanya kala itu. Budaya bersyair, poligini (memiliki istri tidak terbatas), berselisih (berperang antar kabilah/suku), penguburan bayi perempuan karena dianggap aib, dan lain sebagainya. 

Agama lahir dengan teks keagamaan (kitab suci), tentu tujuannya untuk menjawab permasalahan-permasalahan hidup manusia itu sendiri. Namun, jawaban yang pernah dilontarkan pada masa ratusan tahun yang lalu barangkali sudah tidak relevan lagi dengan apa yang kita hadapi saat ini. 

Apakah teks kitab suci salah dan perlu dilakukan perubahan? Tentu jawabannya tidak, tetapi apa yang menjadi pemahaman atau interpretasi dari maksud teks suci itu perlu dilakukan peninjauan kembali. Teks Suci Al-Qur’an yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad tentu adalah teks yang sudah pakem dan sempurna serta mustahil untuk dilakukan perubahan karena akan mengganggu keotentikan Al-Qur’an itu sendiri. Namun, interpretasi atas ajaran Al-Quran itu yang perlu dilakukan penyesuaian pada hari ini dan pada hari yang akan datang (Musdah Mulia, 2008). Kita perlu interpretasi ayat hukuman mati di tengah masyarakat dunia yang memegang teguh  Hak Asasi Manusia. Pun, ayat tentang larangan berteman baik dan mengangkat pemimpin non-Muslim di tengah masyarakat yang multikultural. Juga ayat “Arrijalu qowwamuna Alan Nisaa” di tengah masyarakat dunia yang menghendaki kesetaraan gender dan emansipasi wanita.

Dunia kini memandang perempuan muslim adalah perempuan yang tidak memiliki kebebasan. Perempuan muslim sering dianggap tertinggal dan diperbudak oleh ajaran yang patriarki. Namun, anggapan itu tentu hanyalah prasangka orang yang melihat muslim (orangnya) tanpa melihat Islam (keindahan ajarannya). Mereka telah lupa bahwa Sayyidah Khadijah adalah pengusaha dan penguasa pasar. Mereka juga lupa bahwa Fatimah Al-Fihri adalah cendekiawan Muslim yang pertama kali mendirikan perguruan tinggi di dunia.

Apabila kita melihat perjalanan historisnya, ribuan tahun yang lalu perempuan dipandang sebagai manusia yang tidak sempurna, bahkan perempuan dicap tidak berhak memiliki dirinya sendiri. Islam datang untuk mengembalikan hak-hak perempuan. Perempuan memiliki hak untuk hidup di tengah masyarakat yang menganggap bayi perempuan adalah aib. Islam membatasi pernikahan hanya maksimal 4 istri di tengah masyarakat yang gemar melakukan poligini. Islam tidak mengusir perempuan yang sedang haid, sebagaimana budaya Taurat di kalangan Bangsa Israil waktu itu (Musdah Mulia, 2014). 

Islam sebagai penyempurna ajaran-ajaran sebelumnya telah menegaskan bahwa manusia yang mulia itu adalah yang bertakwa (Al-Hujurat: 13). Ayat tersebut telah menegaskan bahwa dalam Islam tidak ada bangsa pilihan Tuhan dan tidak ada perbedaan apakah yang bertakwa itu laki-laki atau perempuan. Allah akan memberikan ampunannya kepada manusia (laki-laki atau perempuan) yang selalu mengingat-Nya (Al-Ahzab: 33-25). Laki-laki dan perempuan harus saling menjaga dan melindungi (At-Taubah: 71) (Musdah Mulia, 2014). Masih banyak lagi ayat Al-Quran yang bisa membuktikan bahwa Islam adalah agama yang menjunjung kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.

Pasti ada yang berpikiran bahwa Q.S.An-Nisa: 34 adalah ayat yang mengandung unsur diskriminasi gender dan menganggap Islam tidak memberikan kesempatan kepada perempuan untuk dapat menjadi pemimpin. Imam Ibn Taimiyah memberikan penafsiran ulang tentang kosa kata “rijal”. Ia menyebut bahwa “rijal” bisa saja ditafsirkan sebagai sifat laki-laki yang tegas, kuat dan penuh wibawa. Sifat dan sikap laki-laki itu bisa saja muncul dalam diri perempuan, maka perempuan itu sebenarnya termasuk pada kata “rijal” yang dimaksud dalam ayat tersebut (Musdah Mulia, 2008).

Dalam karya M. Faisol yang bertajuk Hermeneutika Gender: Peremouan daam Tafsir Bahr Al-Muhit (2012) memiliki anggapan yang serupa. Abu Hayyan Al-Andalusi yang merupakan seorang mufassir (penulis Kitab Bahr Al-Muhth) memberikan penafsirannya berkaitan dengan kata “rijal.” Faisol menyebut Abu Hayyan memberikan analogi dengan kata-kata bijak bahasa Arab kurang lebih “ar-rajulu bainar rajuliyah war-rajulah” yang artinya seseorang antara kejantanan dan kelelakian. Maka, kata tersebut merujuk kepada sifat. Karena itu mengacu kepada sifat, maka baik laki-laki maupun perempuan dapat memiliki sifat tersebut. Dengan lain perkataan, kata “rijal” atau “rajul” diartikan sebagai kekuatan atau ketangguhan. Yang kuat dan yang tangguh tidak ditentukan oleh salah satu jenis kelamin. 

Lebih lanjut, Abu Hayyan memaparkan perbedaan “rijal” dengan kata “dzakar” yang bermakna laki-laki secara biologis. Hal ini bisa dilihat dalam Surah Al-Hujurah ayat 13. “Inna khalaknaakum min dzakarin wa unta” yang artinya kami menciptakan manusia dari laki-laki dan perempuan. Ini jelas pasti ditafsirkan sebagai laki-laki dalam arti biologis karena memang manusia itu terjadi secara sunnatullah dari hasil hubungan antara laki-laki dan perempuan (M. Faisol, 2012). 

Jadi, jika mengacu kepada “rijal” atau “rajul” dimaknai sebagai sifat kelelakian, kuat dan tangguh yang bisa dimiliki baik oleh laki-laki ataupun perempuan, sedangkan “dzakar” adalah laki-laki secara biologis yang tidak mungkin dimiliki oleh perempuan.

Asghar Ali Engineer, seorang pemikir Islam progresif juga turut memberikan pandangannya. Dalam karyanya berjudul Islam Dan Teologi Pembebasan (2021), jika ayat tersebut ditafsirkan pada saat budaya seorang perempuan ditanggung hidupnya, perempuan hanya diam di rumah, sedangkan laki-laki yang bekerja diluar mungkin masih relevan. Namun, jika ayat tersebut ditafsirkan hari ini dengan tafsir yang sama, tentu sudah tidak relevan karena kita dihadapkan dengan kondisi masyarakat perempuan yang mengejar karir, bekerja di luar dan dan lain sebagainya. Mengingat struktur sosial kita sekarang sedang berjalan atau bahkan sudah berada pada kondisi sosial yang seperti ini.

Penafsiran terhadap ayat suci tentu bisa kita kritisi karena perubahan zaman dan perubahan tempat serta perubahan keadaan pasti adanya. Dengan bahasa lain, syariat itu juga akan bercampur dengan pendapat orang yang tidak lepas dari konteks zaman ketika seseorang itu berada (hidup) (Asghar Ali Engineer, 2021). Sehingga tafsiran-tafsiran ayat akan berbeda-beda, di mana, kapan dan dalam keadaan apa seorang penafsir itu berada. 

Misalnya, Umar bin Khattab melarang perempuan datang ke Masjid padahal Rasulullah tidak melarang, mungkin karena Umar yang terlalu patriarki. Imam Abu Hurairoh sangat populer dengan Hadits Misogini, mungkin karena ia tidak pernah menikah (Musdah Mulia, 2014). 

Demikianlah Islam dengan Al-Quran sebagai kitab sucinya yang memberikan penyempurnaan bagi ajaran-ajaran sebelumnya. Islam tidak memberikan pengekangan terhadap laki-laki dan perempuan. Islam tidak membedakan keduanya. Maka penafsiran-penafsiran Al-Qur’an yang belum dapat menjawab tantangan zaman perlu diberlakukannya reinterpretasi atau rekonstruksi kembali.

Emil Maula

Penggerak Komunitas GUSDURian Bandung.