Berawal dari kekaguman dan ketertarikan saya terhadap budaya Melayu, yang kental dengan ciri Islam bersahaja dan menyebar lintas batas baik di Indonesia dan luar negeri, membawa saya menyelami fenomenologi agama dalam dinamika masyarakat dan tradisi budaya Melayu, terlebih saya seorang muslim dan memiliki keturunan berdarah campuran Melayu-Banjar. Tulisan ini bagian gambaran penelitian participant observation dan etnografi saya di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara saat menelusuri khazanah Islam – Melayu.
Berdasarkan letak geografisnya, Langkat merupakan wilayah kabupaten Sumatera Utara di daerah bagian pesisir Timur Sumatera Utara yang ditinggali mayoritas suku Melayu (Depdikbud, 1977/1978). Penduduk asli suku Melayu Sumatera Utara di bagian pesisir timur umumnya berdiam di Kabupaten Langkat, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, Kotamadya Medan, Kotamadya Binjai dan Kotamadya Tebing Tinggi (Depdikbud, 1977/1978: 76).
Islam dan budaya Melayu adalah jejak sejarah akulturasi yang damai dan indah. Setelah Islam menyebar di tanah Melayu, corak kebudayaan orang Melayu yang dahulu bersifat Hindu-Buddha berubah menuju kebudayaan Islam (Junaidi, 2014:2). Pengaruh Islam terhadap kebudayaan Melayu dapat ditemukan dalam tradisi, pemikiran dan kesusastraan Melayu hingga akhirnya Islam dijadikan azas utama kebudayaan Melayu (Junaidi, 2014:4). Salah satu warisan budaya Melayu yang secara jelas memperlihatkan perpaduan Islam dan kebudayaan Melayu adalah lewat tradisi tepung tawar.
Bagi masyarakat Melayu Langkat tradisi tepung tawar adalah bagian penting dalam rangkain proses upacara adat. Tepung tawar merupakan suatu prosesi dan simbolik (artefak) yang diwariskan oleh pendahulu yang diturunkan ke generasi berikutnya sampai saat ini (Hamidah, 2014:44). Bagi masyarakat Melayu, turut aktif dan terlibat dalam setiap upacara yang mengandung nilai tradisi adat Melayu, seperti syukuran (selamatan), pernikahan, mengkhitan (salah satunya tradisi tepung tawar) adalah kebiasaan yang sudah menjadi adat. (Depdikbud, 1977/1978: 79).
Berdasarkan penuturan salah seorang tokoh masyarakat di Stabat, Langkat yaitu Bapak H. Ibnu Hajar (81 thn) atau biasa disapa Atuk/Atok Olong Benu, tradisi tepung tawar biasa dilakukan di berbagai upacara adat atau perayaan penting seperti pernikahan, khitan, tasyakuran (syukuran), aqiqah, dan sejenis itu. Lebih lanjut ia mengatakan, terdapat rangkaian pelaksanaan tepung tawar yang harus diperhatikan seperti perlengkapannya ramuan penabur, ramuan rinjisan, dan pedupaan yang setiap bahannya diambil dari jenis-jenis tumbuhan tertentu yang punya erti (nilai/arti), diiringi dengan Shalawat Nabi dan Rabbana Marhaban saat proses tepung tawar berlangsung.
Para tetua (leluhur) terdahulu memaknai tradisi tepung tawar sebagai perpaduan nilai religius dan nilai budaya yang diyakini sebagai “sesuatu yang suci” (memiliki makna khusus kebahagiaan, keselamatan, kebaikan, kekuatan) dan “adi-kodrati”. Seiring berjalan waktu, data empiris yang saya temukan menunjukkan bahwa tepung tawar yang dahulu diyakini sebagai “sesuatu yang suci” dan “adi-kodrati” kini mengalami pergeseran makna namun masih tetap menjadi bagian penting dalam keberlangsungan tradisi budaya Melayu Langkat hingga saat ini.
Dengan kata lain, tepung tawar bukan lagi semata dimaknai sebagai sesuatu yang berkaitan dengan nilai religius ataupun perantara hubungan manusia dengan Sang Pencipta, seperti yang dimaksud oleh para tetua (leluhur), melainkan telah dipandang menjadi nilai “warisan harta budaya” yang berharga.
Kini tepung tawar dimaknai sebagai tradisi budaya Melayu lama (budaya Melayu asli leluhur) yang harus dijaga, dilestarikan sebagai simbol “kejayaan warisan Melayu”, sebab hal inilah yang mampu merepresentasikan eksistensi komunitas masyarakat Melayu dengan identitas Islam “ke-melayu-an” mereka sampai kapan pun. Bahkan lebih jauh, menjadi nilai “kearifan lokal” yang diteruskan secara historis dan turun-temurun kepada generasi berikutnya lewat simbol-simbol milik bersama (kolektif) dan seolah menjadi “nilai komunal” bagi masyarakat Melayu Langkat.
Hal ini mungkin yang dimaksudkan oleh Geertz terkait agama dan kebudayaan, ia memiliki dasar pemikiran bahwa agama bukan sekedar sebuah ideologi hasil rekayasa dunia sosial belaka (Geertz, 1992). Inilah mengapa Geertz berpendapat, dalam menafsirkan agama dan kebudayaan dalam dinamika masyarakat perlu dilakukan pendeskripsian yang sifatnya mendalam (thick description) sebab ada makna eksplisit dan implisit yang terkandung.
Menurut kacamata saya, secara eksplisit tradisi ini bisa dilihat sebagai pengejawantahan, mengenalkan, dan melestarikan keindahan budaya Melayu hingga anak-cucu yang menjadi “nilai komunal”, serta pengetahuan manusia yang berkaitan dengan pemanfaatan tumbuhan yang bersifat “bumi”. Sedangkan secara implisit, tradisi tepung tawar ini dapat dikatakan sebuah prosesi budaya yang mengandung banyak nilai simbol (sistem sosial) yakni harmonisasi, relasi sosial, dan moralitas antara sesama manusia, termasuk eksistensi identitas. Melalui prosesi tepung tawar, kita dapat mengetahui silsilah keluarga Ayah-Ibu (orang tua) mulai dari keluarga yang dipandang “di-tua-kan” dan dihormati hingga sampai yang termuda, serta mengajarkan untuk tetap menjaga ukhwah Islamiyah, tali silaturrahmi sesama saudara.
Bagi masyarakat Melayu Langkat, jelas tidak bisa disetarakan antara agama dengan budaya (tradisi), keduanya memiliki posisi dan proporsi berbeda. Menjunjung nilai Islam adalah kewajiban utama, lalu aplikasi nilai budaya (tradisi) adat Melayu harus jelas bernapaskan Islam. Maka banyak budaya lokal, seperti pandangan hidup, adat-istiadat, kesenian, dan tentu saja tepung tawar tidak dihilangkan melainkan diberikan napas Islam (Royyani, 2014:5). Inilah mungkin yang melahirkan ungkapan di tengah masyarakat Melayu “Agama Islam tetap utama, budaya Melayu harus kita jaga, agar tak kan hilang Melayu di Bumi”.
Terlihat begitu pentingnya nilai Islam bagi masyarakat Melayu Langkat yakni sebagai bimbingan moral, harmoni dan keseimbangan dalam menata kehidupan dan interaksi sosial dalam masyarakat walau di tengah kuatnya tekanan modernisasi globalisasi. Seperti halnya pengaplikasian tradisi tepung tawar, aspek penekanan nilai Islam harus diutamakan agar tidak terjadi “kesesatan”(syirik). Dalam artian, tradisi tepung tawar harus diposisikan sebatas aktivitas kultural semata, untuk melestarikan tradisi budaya, membangun interaksi sosial antara masyarakat juga tanpa menyelipkan “niat/keyakinan” khusus dalam prosesnya.“Salah niat, salah erti, salah erti syirik maknanya” (salah satu ungkapan masyarakat melayu Langkat).
Sumber: islami.co