Dalam artikel tentang gerakan post-Islamisme yang pertama, penulis secara singkat merunut fenomena post-Islamisme di beberapa negara Muslim, khusus dalam ranah politik. Dengan mengambil kasus PKS, penulis menjelaskan fenomena itu dalam konteks Indonesia. Selain karena metamorfosisnya yang berawal dari gerakan kanan, PKS juga gagal merasionalisasikan tuntutan konstituennya berupa penegakan syari’ah, dengan tuntutan partai politik yang terbuka dan demokratis.
PKS akhirnya bungkam untuk isu-isu negara Islam atau penegakan syari’ah, dan kemudian menutupnya dengan isu-isu kepedulian sosial yang lebih menyentuh untuk menciptakan dan meraih konstituen barunya. Secara singkat, inilah yang memantapkan posisi PKS sebagai gerakan post-Islamisme, namun di sisi lain mampu secara kreatif beradaptasi dengan sistem politik nasional, yang belum mampu dilakukan oleh gerakan Islamis lainnya di Indonesia. Partai Islam lainnya seperti PPP misalnya tidak dapat dijelaskan dalam kerangka post-Islamisme, karena sejak awal PPP telah menyepakati bentuk final negara ini; titik yang membedakan partai Islamis dan partai Islam.
Fenomena post-Islamisme tidak hanya fenomenal di ranah politik, tetapi juga menyebar ke wilayah lain. Meski banyak istilah sejenis yang digunakan untuk menjelaskan fenomena ini seperti neo-fundamentalisme, post-fundamentalisme, fundamentalisme humanistik atau fundamentalisme progresif yang nampaknya terkesan contradictio in terminus, para pakar dan pengamat politik Islam nampak sepakat menggunakan istilah post-Islamisme terbatas dalam ranah politik.
Semangat dan kecenderungan yang sama dengan post-Islamisme juga terjadi di bidang lain. Dalam wilayah diskursus, fenomena post-Islamisme ini juga sangat terasa dalam industri buku, khususnya buku Islamis di tanah air. Ini diawali dengan keinginan besar menyelenggarakan pameran buku khusus Islam, terpisah dengan pameran buku nasional, yang juga sebenarnya didominasi oleh buku-buku Islam. Perbedaannya, pameran buku nasional didominasi oleh buku-buku Islam yang moderat, progresif dan terbuka, sementara pameran buku Islam didominasi oleh buku-buku Islamis dan kanan.
Pelaksanaan pameran buku Islam di tingkat nasional secara tersendiri akhirnya terwujud pertama kali di Senayan pada 2002 dengan nama 1st Islamic Book Fair (IBF) yang diramaikan oleh 93 stand dan 108.000 pengunjung. Meski mengalami sedikit penurunan pada 3rd IBF 2004 di Hall JCC, sambutan pada IBF-IBF berikutnya semakin meningkat; 2nd IBF 2003 di Senayan dipadati 157 stand dan 180.000 pengunjung, 4th IBF 2005 dipadati oleh 180 stand (termasuk penerbit dari Malaysia dan Brunei) dan 200.000 pengunjung. Dan, sampai sekarang terus bertambah.
Mengunjungi pameran buku Islam yang baru lewat di tanah air, akan memberikan kesan yang sangat demonstratif dari fenomena ini. Ini misalnya diawali dengan tema besar pemeran buku itu. Jika The 4th Islamic Book Fair (IBF) bertema “Semangat Syari’ah dalam Teks dan Konteks, IBF 5 (4-12.3.06) tahun lalu meski dibuka secara resmi oleh Wapres Yusuf Kalla, memiliki tema “Semai Syari’ah Menuju Peradaban Madani”. Pameran buku Islam yang berlangsung tahun 2007 misalnya memilih tema “Indahnya Syar’iah dalam Kehidupan”. Tidak hanya tema besarnya, berbagai kegiatan pendukung IBF seperti diskusi, dialog dengan tokoh dan artis, juga tidak jauh dari tema besar ini. Tema-tema ini tidak lagi menyembunyikan tujuan akhir semua fenomena ini, tetapi dengan demonstratif menegaskan keinginan mereka mewujudkan tujuan final; negara Indonesia berdasarkan syari’ah Islam.
Tidak hanya tema pameran, penerbitan buku Islam semakin menunjukkan superioritasnya yang signifikan dibanding dengan genre penerbitan lainnya. Dalam suatu siaran pers di Jakarta (5.3.06), Ketua IKAPI, Lucya Andam Dewi, mengungkapkan hasil survey IKAPI terhadap fenomena besar ini, bahwa dalam sebulan toko buku relatif menerima 250 judul baru kategori buku Islam. Ini berarti bahwa terdapat 3000 judul buku baru tentang Islam yang dihasilkan oleh industri buku di Indonesia setiap tahun. Gegar buku Islam ini telah diteliti dengan baik oleh Watson (Journal of Islamic Studies 16:2, 2005).
Yang paling menarik adalah penerbitan buku Islam berhaluan kanan secara massif. Ini akan menjadi kesan pertama ketika mengunjungi pameran buku Islam dalam beberapa tahun terakhir ini. Ini juga didukung oleh penerbit-penerbit Islam yang berjamuran dalam dekade terakhir, meski Indonesia mengalami krisis ekonomi yang hebat. Boleh dikatakan, penerbitan buku Islam ini boleh jadi berbanding lurus dengan maraknya simbol-simbol ke-Islam-an dengan berbagai manifestasinya dalam dekade terakhir ini.
Masih dalam wilayah diskursus, post-Islamism juga dapat dimanfaatkan untuk menjelaskan munculnya ‘resistensi’ Islamis muda –tentu dengan strategi yang berbeda– untuk mengimbangi atau melawan arus liberal di kalangan anak muda Islam. Secara umum, mereka ini dapat diwakili oleh segolongan anak muda terpelajar yang tergabung dalam Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS) yang berbasis di Jakarta. Mereka rata-rata sarjana S2 dan S3 di International Institute of Islamic Thought and Civilization (ISTAC) – International Islamic University Malaysia (IIUM) Kuala Lumpur, Malaysia, setelah menjalani pendidikan pesantren mereka di Gontor.
Yang menarik dari kelompok ini adalah mereka telah meninggalkan strategi klasik yang memang tidak dapat mengimbangi arus liberal secara berimbang. Mereka beralih pada strategi yang lebih elegan dan akademik. Mereka melawan arus liberal yang hanya bergerak secara diskursif dengan cara diskursif pula, meski isu yang mereka usung lebih bersifat reaksioner.
Jika kalangan Islamis lainnya menolak arus liberal ini dengan ceramah, khutbah, kutukan, menghardik, serta cap-cap kafir dan murtad, mereka mampu menahan diri dan memanfaatkan pengalaman akademik mereka. Mereka menulis berbagai buku yang mencerminkan ide mereka, serta menerbitkan jurnal Islamia sebagai wahana sosialisasi ide. Mereka mau mengorbankan banyak waktu membaca buku-buku dan sumber Barat yang banyak digunakan kalangan liberal, dan kemudian balik melawan.
Tentu saja, bahasa tidak menjadi persoalan signifikan buat mereka, sementara ini yang menjadi kendala besar bagi pendahulu-pendahulu mereka. Meski ide mereka tidak berbeda dengan pendahulunya, cara mereka mengolah kontra wacana cukup terorganisir. Tampaknya, tongkat estafet Rasyidi yang sendirian melawan arus liberal secara diskursif pada tahun 70-an, baru berpindah tangan ke kelompok post-Islamis muda ini.
* * * * *
Berbagai fenomena post-Islamisme ini merupakan kemajuan tersendiri yang patut dihargai, mengingat mereka telah meninggalkan tradisi kekerasan –lisan maupun fisik– di kalangan Islamis dan beralih ke cara yang lebih terhormat dan elegan. Namun, akankan gerakan ini akan selalu dan setia bertahan di tingkat ini? Kasus Taliban di Afghanistan membuat para pengamat sangat ragu terhadap konsistensi post-Islamisme.
Semula, Taliban mengikuti sistem politik nasional yang dibangun oleh kelompok lain dengan berpartisipasi dalam pemilu, namun ketika berkuasa, berbagai kekerasan dan penindasan terhadap perempuan misalnya sangat kasat mata. Meski belum ada bukti konkrit tentang ini di Indonesia, mengambil kasus Afghanistan, tentu tetap ada keraguan terhadap konsistensi gerakan post-Islamisme. Karena itu, fenomena ini boleh jadi dapat dibaca dan dijelaskan dalam bentuk lain.
Penulis mengamati bahwa gerakan Islamisme di Indonesia berlangsung nyaris sempurna dan sistematis. Meski memiliki sejarah dan afiliasi teologis yang sedikit berbeda, akan ada suatu titik di mana mereka akan bertemu dan menyatukan barisan. Berbagai gerakan politis atau apolitis mereka di berbagai sudut, meski tidak disistematisasikan sedemikian rupa, dapat memunculkan sebuah analisis bahwa sebuah strategi tingkat nasional, sedang berlangsung saat ini.
Setelah gagal membawa isu Piagam Jakarta paska reformasi, gerakan Islamisme nampaknya melakukan pembagian tugas. PKS sepertinya bertugas di wilayah politik resmi, tanpa mesti menyuarakan isu Piagam Jakarta atau negara Islam. Di wilayah politik bawah tanah, HTI lantang menyuarakan isu khilafah Islam sebagai opsi terbaik bagi Indonesia dalam menyelesaikan berbagai persoalan bangsa yang multi-dimensi.
Di wilayah diskursus, INSISTS sangat siap menjalankan tugasnya. Sementara itu, kalangan Islamis garis keras seperti FPI dan sebelumnya Laskar Jihad, menjadi kelompok penekan atau pressure groups, yang dalam tingkat tertentu berhasil melakukan tugasnya. Semua gerakan ini akan bertemu pada satu titik; negara Islam atau Indonesia berdasarkan Syari’ah Islam.
Sengaja atau tidak sengaja, strategi ini sedikit banyak telah membuahkan hasil. Kelompok-kelompok ini nampaknya ‘berhasil’ memanfaatkan kebijakan otonomi daerah yang sebenarnya dimaksudkan untuk memberi kebebasan kepada daerah untuk mengatur wilayahnya sehingga kue pembangunan dapat dirasakan lebih merata. Berkat kebijakan otonomi daerah paska reformasi, beberapa daerah Tingkat I dan II berhasil meloloskan Syari’ah Islam sebagai ‘hukum positif’, meski terdapat perbedaan tingkat dan interpretasi.
Keberhasilan ini sedang diikuti oleh beberapa daerah lainnya, sehingga keadaan ‘desa mengepung kota’ memang sedang berlangsung saat ini. Meski ‘jualan’ Syari’ah ini juga dijajakan oleh beberapa partai sekuler lainnya demi menambah konstituen, keadaan ini sedikit banyak menjelaskan strategi tingkat nasional itu. Namun, faktual atau tidak strategi tingkat nasional ini, mesti ada komitmen bersama dalam berpolitik, yaitu bahwa model kekerasan mesti ditinggalkan secara kaffah dalam semua strategi politik yang sedang dijalankan.
Berdasarkan berbagai fenomena ini, para pengamat mungkin hanya akan berkata bahwa post-Islamisme nampaknya hanya akan menjadi strategi politik sesaat. Kasus Afghanistan menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi para pengamat. Tidak heran jika kemenangan Islamic Salvation Front (FIS) di Aljazair yang memenangkan pemilu putaran pertama 1991 secara demokratis mesti dibatalkan dengan kudeta militer, atau Amerika yang menetapkan berbagai standar ganda untuk menghindari kemenangan partai populis Islam di berbagai negara di Timur Tengah.
Dalam konteks ini, penjelasan Kepel, Roy (1999) dan Piscatori (1999) tentang post-Islamisme masih dapat digunakan karena mereka membatasi istilah ini pada perubahan sikap partai Islamis untuk mengikuti pemilu. Namun, tesis Bayat (1996) –seperti yang penulis jelaskan dalam artikel pertama– bahwa post-Islamisme menunjukkan perubahan dari ideologi Islamis yang universal, eksklusif, dan didominasi oleh kebenaran agama, ke arah pandangan yang menghargai ambiguitas, keterbukaan, pluralitas, serta kompromi, perlu dikaji kembali. Namun kasus Indonesia belum membuktikan kekhawatiran itu.
(Artikel ini pertama kali dimuat di islami.co)