Keputusan Komisi Pemilihan Umum pada tahun 2004 yang menggugurkan Gus Dur sebagai calon presiden akan berdampak pada diskriminasi dan gugurnya hak konstitusional sebagian warga negara republik Indonesia. Hak politik penyandang cacat tuna netra untuk maju sebagai calon presiden, praktis mustahil. Hampir pasti, pilpres pada pemilu di republik ini menutup peluang calon presiden dengan riwayat cacat penglihatan permanen. …
October 14,
11:36 AM