Social Media

Nabi Muhammad, Piagam Madinah, dan Gagasan Inklusi Sosial

Sebagai seseorang yang tumbuh dekat dengan tradisi pesantren, saya sangat familiar dengan kisah kanjeng Nabi Muhammad yang dikemas dalam berbagai kitab Sirah Nabawiy. Bahkan, pembacaan kitab Maulid ad Diba’i wa Barzanji menjadi rutinitas yang selalu dilakukan setiap minggunya. Meski demikian, kisah-kisah yang sering kali bernuansa romantisme kisah kanjeng Nabi Muhammad saw. belum mampu mengetuk relung hati untuk bisa benar-benar menghayati kisahnya.

Seiring sejalan perjalanan hidup, saya kemudian mulai berkenalan dengan banyak karya yang lebih objektif dalam mengupas kehidupannya. Berbagai nama ilmuwan muslim maupun Barat menceritakan tentang bagaimana sosok kanjeng Nabi mampu mencetuskan gagasan revolusioner di jamannya yang bahkan masih relevan di masa kini.

Salah satunya, gagasan mengenai ‘inklusi sosial’ yang tercermin melalui Piagam Madinah merupakan salah satu tonggak yang dapat dirujuk sebagai implementasi demokrasi ideal. Hampir satu setengah milenium yang lalu, sebagai bentuk kontrak sosial untuk melindungi seluruh penduduk Yatsrib, kanjeng Nabi membuat Piagam Madinah.

Secara singkat, Piagam Madinah (Madinah Charter) dapat dipahami sebagai bentuk pionir tentang legitimasi kebebasan beragama yang secara eksplisit menyebutkan jaminan bagi umat beragama untuk mengekspresikan keberagamaannya secara aman dan terjamin oleh undang-undang.

Dalam Piagam Madinah, kesepakatan yang menurut saya luar biasa adalah adanya rekognisi (pengakuan) atas eksistensi semua penganut agama yang ada di Madinah. Rekognisi yang dijamin oleh instrumen legal ini memberikan garansi bagi semua penganut agama untuk bisa menjalankan agama yang mereka anut secara merdeka dan terjamin. Secara tersurat, Piagam Madinah menyebut kaum Yahudi berikut berbagai nama kabilah mereka sebagai pihak yang harus diperlakukan secara setara.

Hal ini sejalan dengan prasyarat utama terjadinya inklusi sosial seperti yang dirumuskan oleh Irish Marion Young dalam bukunya yang berjudul “Inclusion and Democracy”. Rekognisi menjadi pintu masuk bagi pemenuhan hak-hak bagi siapa pun yang tercantum dalam Piagam Madinah.

Unsur kedua yang terpenting dalam inklusi sosial adalah penjaminan representasi dari masing-masing pihak terkait. Pencetusan Piagam Madinah dan kemudian penerapan inklusi sosial dalam kehidupan bernegara memberikan ruang bagi kelompok Yahudi dan penganut agama lain untuk merepresentasikan diri secara aktif dalam pengambilan kebijakan dalam kehidupan kota Madinah. Penjaminan terhadap kebebasan beragama bagi umat lain yang diimplementasikan melalui sistem jizyah sebagai kontrak sosial penjaminan keselamatan bagi kaum non-muslim.

Menarik untuk dicermati bagaimana Piagam Madinah menjadi jaminan bagi kaum Yahudi untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan kota Madinah. Disebutkan dalam poin 29, baik kaum Muslimin maupun kaum Yahudi diharuskan untuk ikut andil secara setara jika sewaktu-waktu terjadi penyerangan terhadap kota Madinah. Bahkan, penegasan kesetaran bagi umat beragama di Madinah dijamin dalam poin 16 yang menyatakan dengan tegas bahwa perlakuan setara bagi kaum Yahudi meliputi kedudukan secara sosial, hukum, dan ekonomi.

Perwujudan inklusi sosial yang dilakukan oleh kanjeng Nabi Muhammad saw. merupakan bukti betapa revolusioner gagasan-gagasannya yang kemudian diimplementasikan dalam aturan kehidupan bernegara. Menilik masyarakat pada saat itu yang masih berorientasi pada sistem kesukuan, membentuk suatu masyarakat plural dengan jaminan dokumen legal dapat dikatakan hampir mustahil dilakukan.

Namun, faktanya kanjeng Nabi Muhammad berhasil membentuk peradaban Madinah dengan mengakomodir perbedaan dan menjamin kesetaran kedudukan bagi penduduk yang tinggal di sana pada saat itu. Pada perkembangannya, Madinah pun berhasil berkembang menjadi titik awal peradaban baru di antara perdaban besar Byzantium dan Persia yang berkembang saat itu.

Gagasan revolusioner kanjeng Nabi Muhammad saw. sejatinya tidak hanya berkutat pada implementasi inklusi sosial. Sepanjang kehidupannya, beliau telah melakukan berbagai gebrakan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan membuka ruang bagi mereka untuk ikut andil dalam kehidupan bermasyarakat.

Pun dalam implementasi bina damai, keberhasilan kanjeng Nabi Muhammad menjembatani perdamaian antara kaum Aus dan Khazraj serta bina damai dengan berbagai kelompok lain tidak dapat dipungkiri.

Selain itu, gagasan-gagasan ekologi yang dilandasi oleh semangat hablum minal ‘alam tercermin dalam contoh perilaku Muhammad sehari-hari. Gagasan-gagasan revolusioner tersebut akan sangat panjang jika dijabarkan. Meski demikian, implementasi inklusi sosial yang dilakukan oleh kanjeng Nabi Muhammad bisa menjadi alasan kuat untuk kagum, setidaknya bagi saya secara pribadi, padanya secara rasional.

(Artikel ini pertama kali dimuat di arrahim.id)

Mahasiswa Pascasarjana di Center for Religious and Cross Cultural Studies (CRCS) UGM.