Beberapa waktu lalu telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Presiden Joko Widodo. PP tersebut memberikan ruang kepada ormas keagamaan untuk mengelola dan memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Tentunya ini menimbulkan pro dan kontra, di mana ruang agama bukan hanya berada di …