Peringati International Women’s Day, GUSDURian Banjarmasin bersama Badan Otonom Nisaiyyah Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia Adakan Diskusi dan Deklarasi

International Women’s Day (IWD) yang diperingati setiap 8 Maret menjadi momentum berharga untuk merayakan pencapaian perempuan dari bidang sosial-politik, dan bersamaan dengan itu juga untuk menyuarakan kesetaraan gender.

Karenanya, Badan Otonom (Banom) Nisaiyyah Halaqoh Badan Eksekutif Mahasiswa Pesantren se-Indonesia bekerjasama dengan GUSDURian Banjarmasin menyelenggarakan webinar yang bertemakan “Perempuan Berdaya, Penggerak Peradaban Dunia”, dalam bentuk diskusi dan deklarasi Hari Perempuan Internasional yang diselenggarakan pada Kamis, 10 Maret 2022 malam, melalui platform daring Zoom meeting.

Dalam webinar ini hadir dua narasumber, yakni Mariatul Asiah, Pegiat Isu Perempuan dan Interfaith sekaligus Dosen di UIN Antasari Banjarmasin dan Syifa’ Nurda Mu’affa, Ketua Umum Keluarga Duta Santri Nasional 2022-2024, serta dimoderatori oleh Nurul Hidayani, Anggota Banom Nisaiyyah serta Dewi Mastuarina, Pegiat GUSDURian Banjarmasin.

Siti Kamariah, Ketua Banom Nisaiyyah dan Arief Budiman, Koordinator GUSDURian Banjarmasin dalam sambutannya memperkenalkan Badan Otonom (Banom) Nisaiyyah sebagai badan khusus dari Halaqoh BEM Pesantren se-Indonesia yang fokus pada pemberdayaan perempuan sebagai motivasi bagi perempuan untuk memberikan kebermanfaatan inklusif, dan GUSDURian Banjarmasin sebagai pengagum dan penerus pemikiran serta perjuangan Gus Dur yang berprinsip pada 9 nilai utama Gus Dur, salah satunya yaitu kesetaraan.

Arief Budiman mengatakan dalam sambutannya, “Bertepatan pada tanggal 8 Maret kemarin, GUSDURian bersuka cita atas ulang tahun sosok teladan kita, istri Gus Dur, Sinta Nuriyah. Kegiatan ini merupakan upaya memberikan ruang bagi perempuan untuk berbicara, tampil, dan menyuarakan hal-hal yang selama ini bias gender. Dengan adanya deklarasi dari Banom Nisaiyyah semoga RUU TPKS bisa segera disahkan.”

“IWD tahun ini mengusung tema Break the Bias. Di samping itu IWD juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan mengadvokasi kesetaraan gender. Kita masih memiliki bias-bias yang lekat dan datang dari mana saja sehingga sangat menghambat perempuan untuk berdaya”, terang Mariatul Asiah.

Ia menambahkan lagi, “Jika potensi perempuan dimaksimalkan maka perempuan juga dapat berkontribusi pada pembangunan bangsa. Namun, budaya patriarki yang kuat dalam masyarakat kita yang dilanggengkan oleh agama, budaya, dan politik yang kemudian menimbulkan kekerasan, diskriminasi, dan marginalisasi terhadap perempuan. Jika kita membuka kembali teks-teks Al-Qur’an dan Hadis, sebenarnya tidak ada yang dibedakan antara laki-laki dan perempuan, semua kembali kepada ketakwaannya.”

Syifa’ Nurda Mu’affa memfokuskan presentasinya pada pendidikan terhadap perempuan, “Karena pemberdayaan itu salah satu kuncinya adalah akses pendidikan”, pungkas Duta Santri Nasional itu.

Ia kembali menambahkan tiga program prioritas pemerintah, pertama, peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan. Kedua, peningkatan peran ibu dalam pendidikan anak. Ketiga, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Program-program itu tidak dapat berjalan jika tidak ada kontribusi dari semua orang, maka tentu yang diharapkan itu tidak bisa diwujudkan dengan baik.”

Pada sesi diskusi, Mariatul Asiah menjawab pertanyaan dari Cahaya Camelia mengenai peran orang tua dalam mengajarkan pendidikan seksual. Asiah menerangkan bahwa orang tua berperan penting dalam memberikan edukasi tentang reproduksi dan seksualitas, tentu saja info itu disampaikan dengan menyesuaikan usia anak. Bagaimana mengenalkan tubuh dan fungsi-fungsinya, dan lebih lanjut anak harus menghargai tubuhnya, serta tahu apa yang boleh dan tidak boleh ia dan orang lain lakukan terhadap tubuhnya.

Mariatul Asiah menambahkan, “Selain orang tua, lembaga pendidikan juga memiliki peran yang sama, dan yang tak kalah penting adalah peran Negara, RUU TPKS harus segera disahkan agar kita khususnya korban memiliki payung perlindungan yang kuat. Kita memang sudah memiliki Undang-Undang, seperti Undang-Undang Kekerasan dalam Rumah Tangga, tapi itu belum mencukupi dan belum benar-benar berpihak pada korban.”

Usai diskusi, pembacaan deklarasi Hari Perempuan Internasional dipimpin oleh Siti Kamariah. Deklarasi ditandatangani oleh Mariatul Asiah, Syifa’ Nurda Mu’affa, Siti Kamariah, dan Arief Budiman, serta disetujui oleh teman-teman yang tergabung dalam Halaqah BEM Pesantren se-Indonesia, di antaranya STAI Al-Falah Banjarbaru, IAI Darussalam Martapura, STIT Darul Hijrah Martapura, STIQ Miftahul Huda Rawalo Banyumas, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam Al-Muhsin Jogjakarta, Ma’had Aly Al Zamachsyari Malang, dan semua peserta yang berhadir.

Adapun deklarasi yang disampaikan memuat empat poin penting, yaitu:

  1. Mendesak Pemerintah untuk mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai bentuk ikhtiar menyelamatkan peradaban dunia.
  2. Menghimbau semua pihak untuk memberikan keberdayaan dan kepercayaan kepada perempuan dalam segala bidang tanpa ada diskriminasi berdasar kepada UU no 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
  3. Meminta pemerintah mewujudkan sistem perlindungan sosial yang tidak diskriminatif dan inklusif, merujuk pada UU No 29 Tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk Diskriminasi Rasial,1965 dan UU no 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia serta menjamin setiap orang bebas dari kemiskinan sebagaimana UUD 1945 pasal 28H ayat (3), pasal 34 ayat (1) dan (2) juga UU no 12 th 2009 tentang kesejahteraan sosial.
  4. Menghimbau semua pihak untuk bersama mewujudkan keadilan gender antar laki-laki dan perempuan dengan berdasar kepada instrumen hukum Indonesia yang melandasi perwujudan persamaan dan keadilan untuk perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu:
    • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    • UU no 68 tahun 1958 tentang Pengesahan Konvensi mengenai hak-hak politik perempuan (Convention of Women’s Political Rights)
    • UU No 7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the elimination of all forms of discrimination against women)
    • UU no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia
    • UU no 11 tahun 2005 tentang pengesahan Konvenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya
    • UU no 12 tahun 2005 tentang pengesahan Konvenan Internasional tentang hak sipil dan politik



Penggerak Komunitas GUSDURian Banjarmasin, Kalimantan Selatan.