JEPARA – Kekerasan seksual di Kabupaten Jepara terus saja terjadi. Parahnya korban didominasi oleh kalangan pelajar di berbagai tingkatan. Berangkat dari hal tersebut, Komunitas GUSDURian Jepara menyelenggarakan ‘Road to School’. Tujuannya, memantik kesadaran pelajar ihwal kekerasan seksual.
Gerakan GUSDURian Jepara ini berlangsung di SMK Az Zahra Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Tidak sendiri, GUSDURian Jepara turut menggandeng Duta Genre maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mensosialisasikan pendidikan dan kekerasan seksual pada remaja.
Pada agenda yang dihadiri ratusan pelajar itu, Koordinator GUSDURian Jepara, Fuad Fahmi Latif memaparkan bahwa perlu dilakukan pencegahan berupa pendidikan seks (sex education). Sebab, upgrading diri dapat membentengi pelajar sebelum kekerasan seksual terjadi.
“Bahaya senantiasa mengitari. Sehingga, kewaspadaan terhadap kekerasan seksual mesti ditingkatkan. Kewaspadaan itu, dapat muncul dari pendidikan dan juga nalar pemahaman ihwal bahaya-bahaya,” papar Fuad, sapaan akrabnya, kepada redaksi, Sabtu (26/8/23) pagi.
Setali tiga uang, GUSDURian Jepara turut menyoroti perlindungan anak dan perempuan di Jepara, sebab selama ini keduanya mendominasi sebagai korban. Dengan menggaet Duta Genre dan OPD terkait, diharap menjadi jalan benderang terkait pelaporan kekerasan seksual yang terjadi.
“Dengan Road to School, kami memang semakin dekat dengan pelajar. Namun, kami perlu bersinergi dengan lainnya, seperti Duta Genre dan stakeholder Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Prinsipnya, nilai yang ada bisa disalurkan lewat apa saja dan siapa saja, tentu mengutamakan legalitas atau tugas, pokok dan fungsinya (tupoksi),” lanjut dia.
Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara, kasus kekerasan seksual pada tahun 2021-2023 mengalami penurunan. Rinciannya, ada 15 kasus pada 2021, 12 kasus pada 2022, dan 1 kasus pada 2023.
Baru Mei kemarin, terkuak kasus kekerasan seksual terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) kepada anak usia 13 tahun atau masih di bawah umur. Bahkan, Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini turun tangan ke Jepara mendampingi korban dan mengawal kasus secara tuntas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada DP3AP2KB Jepara, Sri Purnami, mengatakan, meski jumlah tersebut mengalami penurunan, menurutnya tingkat keparahan dari kasus yang ditangani justru semakin berat. Hal ini, terindikasi dari panjangnya proses penanganan yang dilakukan terhadap sebuah kasus.
“Diperlukan keseriusan dari beragam sektor untuk menangani kekerasan seks kepada anak. Ini terjadi, sebab belakangan kasus tersebut datang dengan komposisi berat, meskipun angkanya turun dari tahun ke tahun. Tetap saja, butuh bantuan dari beragam pihak,” pungkas Sri Purnami.