Pernyataan Sikap Jaringan GUSDURian: Pembangunan Harus Sesuai Kemaslahatan Rakyat

Pada 7 September 2023 terjadi kekerasan aparat terhadap warga di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, yang menolak adanya pengukuran lahan untuk proyek strategis nasional oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Penolakan itu disebabkan ancaman hilangnya ruang hidup puluhan ribu warga yang sudah mendiami wilayah itu secara turun menurun sejak 1834. Sebanyak 16 kampung adat di Pulau Rempang dan Pulau Galang, Kepulauan Riau terancam tergusur oleh pembangunan proyek strategis nasional bernama Rempang Eco City. Rencananya kawasan industri yang terintegrasi dengan perdagangan hingga wisata dikembangkan di lahan seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare. BP Batam beralasan proyek ini demi mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Proyek tersebut mulai dibahas pada 2004 kemudian mendapat lampu hijau setelah pemerintah memasukkannya sebagai proyek strategis nasional tahun 2023.

Gabungan aparat Polri dan TNI yang mengawal tim pengukur kemudian melakukan tindakan represif terhadap warga yang menolak adanya pengukuran tersebut. Aparat menembakkan gas air mata, menangkap para pemimpin aksi protes, dan melakukan kekerasan fisik kepada sejumlah warga yang berupaya mempertahankan hak hidupnya. Sejumlah pelajar Sekolah Dasar diberitakan pingsan dan mengalami gangguan pernapasan yang diakibatkan tindakan aparat dalam menangani aksi massa menggunakan gas air mata.

Oleh karenanya Jaringan GUSDURian menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam kekerasan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan yang dilakukan oleh aparat gabungan ketika pengukuran lahan. Aparat harus menghormati hak asasi warga negara terutama hak atas keadilan dan perlakuan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.

2. Meminta kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk menarik aparat gabungan dari Pulau Rempang serta melakukan penyelidikan dan sanksi bagi aparat yang melakukan kekerasan dan tindakan ugal-ugalan terhadap warga sipil. Polri dan TNI harus memiliki pedoman penanganan konflik yang berperspektif melindungi, bukan melukai.

3. Meminta pemerintah untuk menghentikan praktik perampasan tanah (land grabbing) dan memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh hak dasar masyarakat adat.

4. Meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali pelaksanaan proyek strategis nasional sehingga benar-benar digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Termasuk di dalamnya memastikan terlaksananya partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dari warga negara.

5. Pemerintah juga perlu memberi santunan dan biaya pengobatan untuk warga yang menjadi korban dari tragedi kemarin.

6. Meminta Presiden Jokowi memberi perhatian lebih dalam pengerjaan proyek strategis nasional dengan menjunjung tinggi implementasi Pancasila khususnya Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.



Direktur Jaringan GUSDURian

Alissa Wahid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *