Koordinator Komunitas Gitu Saja Kok Repot (KGSKR) GUSDURian Pasuruan Makhfud Syawaludin menyayangkan tambang yang kembali beroperasi di Kawasan Gunung Penanggungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
“Berdasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188 tahun 2015, Kawasan Cagar Budaya Gunung Penanggungan sebagai cagar budaya. Mestinya tidak boleh lagi ada tambang,” ujarnya kepada gusdurian.net Selasa (7/11/2023).
Dirinya juga menyebutkan, lokasi Tambang Pasir dan Batu (Sirtu) sebelah selatan berada di perbatasan Dusun Betro, Desa Wonosunyo. Sebelah utara dan barat berada di wilayah Dusun Wonosunyo, Desa Wonosunyo.
“Saya dapat informasi itu seminggu yang lalu. Ada tambang kembali beroperasi. Kami khawatir itu memperburuk kondisi lingkungan. Mengingat Desa Wonosunyo rutin mengalami kekeringan dan disuplai air oleh BPBD,” imbuh Dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan itu.
Alumnus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasuruan untuk memeriksa perihal izin dari tambang di Kawasan Gunung Penanggungan tersebut.
“Kalau itu berizin, kami kecewa. Sebab tambang itu berada di kawasan cagar budaya dan dekat dengan pemukiman warga,” tandasnya.
Untuk diketahui, pengelola tambang yang berhenti sekitar tahun 2015 silam itu juga tidak melakukan reklamasi di lokasi bekas penambangan.