Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengadakan diskusi publik dan pembacaan maklumat politik ulama perempuan Indonesia di Auditorium Prof. Bahtiar Effendy Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Senin, 20 November 2023). Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 300 akademisi, aktivis, jurnalis, ustadz/ustadzah, dai/daiyah, muballigh/muballighah dan jaringan ulama perempuan Indonesia dari berbagai daerah. Acara ini terselenggara atas kerja sama KUPI dan Pusat Studi Gender & Anak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Maklumat politik ulama perempuan Indonesia ini disampaikan untuk menanggapi berbagai dinamika politik nasional, di antaranya minimnya keterwakilan perempuan dalam proses politik, penyalahgunaan wewenang lembaga hukum, hingga ajakan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu yang bersih dan bermartabat.
Sebagai gerakan ulama perempuan yang non-partisan, bagian dari civil society, KUPI memiliki concern untuk menjaga dan merawat NKRI, berperan untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan melalui langkah-langkah dan kerja-kerja keulamaan dan kerja-kerja peradaban.
KUPI memandang bahwa pemilihan umum merupakan wasilah (sarana) menuju pencapaian cita-cita luhur berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, norma-norma dan proses-prosesnya harus makruf, dalam arti sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi akal sehat, dan memberi ketenangan batin rakyat.
KUPI beserta elemen masyarakat sipil lainnya perlu mengawal demokrasi dan pemilu berjalan dalam norma dan dengan cara yang makruf agar demokrasi dan pemilu menjadi berkah bagi semua warga bangsa, tidak hanya bagi aktor dan elite politik, serta para pengemban amanah kekuasaan baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif saja.
Beberapa waktu yang lalu publik dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah norma UU tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan ini menuai penolakan dari para pakar hukum, melukai rasa keadilan masyarakat dan kemudian terbukti terjadi pelanggaran kode etik di dalam prosesnya. Pasca putusan itu, MK harus melakukan reformasi internal dan memulihkan kredibilitas agar marwah MK sebagai lembaga negara pengawal konstitusi kembali sebagaimana mestinya.
KUPI mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses politik yang dapat mewujudkan peradaban yang berkeadilan. Ulama perempuan sebagai bagian dari masyarakat sipil telah berperan penting dalam sejarah perjuangan bangsa dan negara, dan terus berperan aktif dalam merawat NKRI, menjaga kedaulatan rakyat, memajukan perdamaian dan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Maklumat ini merupakan satu di antara upaya ulama perempuan mengambil peran dalam mendorong kemaslahatan bagi bangsa dan negara tercinta.